Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Opini

OPINI : Perizinan Usaha Minuman Beralkohol dalam Otsus Papua: Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab Daerah

Etty Welerbadge-check


					OPINI : Perizinan Usaha Minuman Beralkohol dalam Otsus Papua: Antara Kewenangan dan Tanggung Jawab Daerah Perbesar

Oleh : John NR Gobai – Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah

Isu peredaran dan penjualan minuman beralkohol (minol) di Tanah Papua kembali menjadi perhatian serius. Selain karena dampaknya terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, juga karena adanya perdebatan mengenai kewenangan perizinan usaha minuman beralkohol dalam kerangka Otonomi Khusus (Otsus).

Secara nasional, pengaturan peredaran dan penjualan minuman beralkohol diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 7, disebutkan bahwa minuman beralkohol golongan A, B, dan C hanya dapat dijual di:

1. Hotel, bar, dan restoran yang memenuhi ketentuan bidang kepariwisataan;

2. Toko bebas bea; dan

3. Tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota (serta Gubernur khusus untuk DKI Jakarta).

Selain itu, penjualan harus dilakukan terpisah dari barang lain, dan lokasi penjualan tidak boleh berdekatan dengan tempat ibadah, lembaga pendidikan, serta rumah sakit.

Namun, menariknya, Perpres 74/2013 tidak memberikan kewenangan kepada Gubernur di luar DKI Jakarta dalam penetapan lokasi penjualan minuman beralkohol. Artinya, dalam konteks Papua dan daerah lainnya, kewenangan ada pada bupati/walikota — kecuali diatur berbeda oleh regulasi khusus.

Kewenangan Daerah Khusus Papua Berdasarkan PP 106 Tahun 2021

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus di Provinsi Papua, terdapat lampiran penting yang mengatur urusan perdagangan, termasuk perizinan dan pendaftaran perusahaan.

Dalam lampiran tersebut, kewenangan diatur sebagai berikut:

* Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) bagi distributor menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
* SIUP-MB bagi pengecer (penjualan langsung/minum di tempat) → menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Hal ini menunjukkan adanya pembagian kewenangan vertikal antara provinsi dan kabupaten/kota dalam pengendalian peredaran minuman beralkohol di Tanah Papua.

Dasar Hukum Pendukung dalam UU Pemerintahan Daerah

Pasal 399 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa:

“Ketentuan dalam undang-undang ini berlaku juga bagi daerah dengan kekhususan seperti D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Aceh, Papua, dan Papua Barat, kecuali diatur secara khusus dalam undang-undang yang mengatur kekhususan daerah tersebut.”

Dengan demikian, pengaturan yang diatur secara khusus dalam UU Otsus dan turunannya seperti PP 106/2021 memiliki kekuatan lex specialis, dan menjadi dasar bagi pemerintah daerah di Tanah Papua untuk menata perizinan usaha minuman beralkohol sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal.

Catatan Bagi Pemerintah Daerah

Dalam konteks Papua Tengah, izin pemasokan minuman beralkohol (distributor) menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Sementara itu, izin bagi pengecer yang menjual langsung di tempat berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.

Namun, perlu menjadi perhatian bahwa izin bagi pengecer harus disertai syarat-syarat yang ketat, antara lain:

* Penjualan hanya untuk minum di tempat, bukan untuk dibawa pulang atau dijual kembali.

* Pengecer wajib menyediakan tempat konsumsi yang aman dan terkendali, agar pembeli tidak keluar dalam kondisi mabuk dan menimbulkan gangguan di jalan raya atau lingkungan masyarakat.

Fakta di lapangan menunjukkan banyaknya kasus mabuk di jalan, berkendara dalam kondisi tidak sadar, bahkan mengganggu ketertiban umum. Ini menjadi tanggung jawab moral dan administratif pemerintah daerah agar tidak sembarangan memberikan izin pengeceran minuman beralkohol.

Sikap DPR Papua Tengah

Sebagian besar anggota DPR Papua Tengah (DPRPT) saat ini sepakat untuk mendorong pelarangan atau pembatasan peredaran minuman beralkohol di wilayah Papua Tengah. Upaya ini sejalan dengan kewenangan provinsi dalam urusan perdagangan, sebagaimana diatur dalam PP 106 Tahun 2021.

Karena itu, inisiatif DPRPT untuk membentuk regulasi daerah terkait pengendalian atau pelarangan minuman beralkohol adalah langkah yang sah, wajar, dan sangat mendasar.

Kesimpulan

Berdasarkan kerangka hukum Otsus dan peraturan turunannya, Pemprov Papua Tengah diharapkan tidak memberikan izin usaha perdagangan minuman beralkohol bagi distributor (SIUP-MB Provinsi). Dengan demikian, pengecer di kabupaten tidak lagi memiliki sumber legal untuk memperoleh pasokan minuman beralkohol.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen moral dan politik untuk melindungi masyarakat Papua Tengah dari dampak sosial, budaya, dan keamanan akibat konsumsi alkohol berlebihan.

Apabila kebijakan ini dijalankan secara konsisten, maka mereka yang ingin mengonsumsi minuman beralkohol harus melakukannya di luar wilayah Papua Tengah — bukan lagi di kota-kota kita.

Salam,
John NR Gobai

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : Bangkit Bersama

10 Juni 2026 - 08:46 WIB

IMG 20260610 WA0082

Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX

29 Mei 2026 - 02:28 WIB

WhatsApp Image 2026 05 29 at 10.31.15

OPINI : ENSIKLIK MAGNIFICA HUMANITAS: Cara Paus Lawan Kebangkitan ‘Menara Babel’

27 Mei 2026 - 08:42 WIB

IMG 20260526 WA0005

OPINI :

17 Mei 2026 - 10:58 WIB

IMG 20260517 WA0006

OPINI : PEMILU 2029 DAN MASA DEPAN DEMOKRASI DI INDONESIA

9 Mei 2026 - 03:18 WIB

IMG 20260508 WA0021
Trending di Opini