NABIRE — Pengurus Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Nabire menyampaikan pernyataan sikap politik dalam aksi demonstrasi di Kantor Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Senin (3/8/2026).
Pernyataan tersebut dibacakan Gerson Pigai di hadapan massa aksi dan pihak MRP Papua Tengah. Dalam pernyataannya, KNPB mengangkat tema “Status Wilayah West Papua sebagai Zona Darurat Militer dan Kemanusiaan.”
KNPB menyampaikan sejumlah pandangan dan tuntutan terkait sejarah politik Papua, hak penentuan nasib sendiri, persoalan hak asasi manusia, konflik bersenjata, pengungsian masyarakat sipil, serta dampak pembangunan terhadap lingkungan di Papua.

Dalam pernyataan tersebut, KNPB juga menyampaikan sejumlah data dan klaim mengenai korban konflik, jumlah pengungsi, personel keamanan, serta luas hutan yang disebut mengalami kerusakan. Angka-angka tersebut merupakan data dan klaim yang disampaikan KNPB dalam pernyataan sikap dan belum diverifikasi secara independen dalam bahan yang tersedia.
Sembilan poin tuntutan KNPB
Dalam pernyataan sikap yang dibacakan Gerson Pigai, KNPB menyampaikan sembilan tuntutan utama.

Pertama, KNPB menyatakan bahwa masyarakat pribumi West Papua memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sebagai bangsa yang berdaulat. Pandangan tersebut disebut KNPB didasarkan pada prinsip hak asasi manusia, demokrasi, hukum internasional, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kedua, KNPB mendesak Komisi IV Majelis Umum PBB untuk mencabut Resolusi PBB Nomor 1752 yang menurut mereka berkaitan dengan pengesahan Perjanjian New York 15 Agustus 1962.
Ketiga, KNPB meminta Amerika Serikat, Vatikan, Belanda dan Indonesia bertanggung jawab atas Perjanjian New York 1962 dan Perjanjian Roma 1962 yang menurut KNPB berdampak terhadap masyarakat Papua.
Keempat, KNPB menyatakan menolak hasil Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 dan meminta peninjauan kembali Resolusi PBB Nomor 2504 serta menyerukan referendum ulang di Papua Barat.
Kelima, KNPB menyerukan organisasi kemanusiaan internasional, termasuk International Committee of the Red Cross (ICRC), untuk mendorong dibukanya akses bantuan kemanusiaan ke wilayah Papua.
Keenam, KNPB menyerukan negara-negara Melanesia di kawasan Pasifik yang tergabung dalam Melanesian Spearhead Group (MSG) dan Pacific Islands Forum (PIF) agar memperhatikan situasi kemanusiaan di Papua.
Ketujuh, KNPB menyerukan para pemimpin MSG dan koalisi negara-negara Pasifik untuk mendorong Dewan Keamanan PBB mengambil langkah terkait persoalan kekerasan dan konflik di Papua.
Kedelapan, KNPB menyerukan TNI-Polri dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mencari solusi terhadap akar konflik Papua melalui jalan damai dan demokratis dengan melibatkan mekanisme lembaga kemanusiaan internasional.
Kesembilan, KNPB menyatakan Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 sebagai bagian dari persoalan yang menurut mereka memperkuat status pendudukan dan meminta agar kebijakan tersebut dikembalikan kepada pemerintah pusat serta menyerukan referendum.
Serukan persatuan dan perlindungan tanah adat
Selain sembilan tuntutan tersebut, KNPB juga menyampaikan seruan persatuan kepada masyarakat Papua dan kelompok solidaritas.
KNPB menyerukan masyarakat Papua untuk menjaga hutan dan tanah adat serta menolak penjualan tanah dan hutan kepada pihak asing.
KNPB juga menyerukan penghentian stigma yang membedakan masyarakat Papua berdasarkan wilayah, seperti gunung, lembah, pesisir, maupun latar belakang lainnya.
“Boleh banyak provinsi dan kabupaten, tapi kami tetap satu yaitu Papua,” demikian salah satu seruan yang disampaikan dalam pernyataan tersebut.
KNPB turut mengajak berbagai unsur masyarakat, termasuk gereja, lembaga adat, perempuan, pemuda, mahasiswa, lembaga advokasi, nelayan, petani, buruh, serta kelompok masyarakat lainnya untuk bersama-sama menjaga masa depan masyarakat dan lingkungan Papua.
KNPB umumkan aksi 15 Agustus
Di akhir pernyataan sikap, KNPB juga mengumumkan rencana aksi serentak pada 15 Agustus 2026 di berbagai wilayah Papua.
Dalam dokumen pernyataan sikap tersebut, aksi disebut akan dilakukan oleh KNPB bersama komponen perjuangan bangsa Papua dan diserukan sebagai aksi damai.
Pernyataan sikap tersebut ditutup dengan penegasan bahwa dokumen dibuat atas nama bangsa dan rakyat Papua. Dokumen tertanggal 3 Agustus 2026 itu mencantumkan Agus Kossay selaku Ketua Umum Badan Pengurus Pusat KNPB sebagai penanggung jawab aksi nasional. (MB)







