Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Payung Hukum Perumda Air Minum Dinilai Mendesak, DPRK Mimika Siap Bahas Ranperda di Luar Propemperda

Etty Welerbadge-check


					Payung Hukum Perumda Air Minum Dinilai Mendesak, DPRK Mimika Siap Bahas Ranperda di Luar Propemperda Perbesar

TIMIKA – DPRK Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) menjadi regulasi yang mendesak untuk segera dibahas karena akan menjadi dasar hukum pengelolaan layanan air bersih di Kabupaten Mimika.

Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar mengatakan hal itu usai rapat kerja Bapemperda bersama anggotanya di Gedung DPRK Mimika, Senin (3/8/2026), menyikapi surat Pemerintah Kabupaten Mimika yang ditandatangani Wakil Bupati, Emmanuel Kemong mengenai permohonan pembahasan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

“Surat pemerintah yang kami bahas hari ini terkait permohonan pembahasan Ranperda di luar Propemperda. Salah satu yang paling penting adalah Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum,” kata Iwan.

Lebih lanjut, Iwan mengatakan selama ini upaya pemerintah daerah memperluas pelayanan air bersih belum berjalan optimal karena belum memiliki Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembentukan badan usaha yang akan mengelola layanan tersebut.

Ia menjelaskan keberadaan Perda sangat dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar hukum menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak pengelola yang bertanggung jawab dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.

“Selama ini cantolan hukumnya belum ada. Karena itu jangan heran kalau target pelayanan air bersih belum bisa tercapai secara maksimal,” ujarnya.

Iwan menuturkan Perda tersebut juga akan mengatur hubungan antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat sebagai pengguna layanan, termasuk mekanisme pelayanan, hak dan kewajiban para pihak, hingga penetapan tarif air.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menurutnya hanya bertugas membangun infrastruktur, sedangkan operasional pelayanan kepada masyarakat perlu dikelola oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.

“Kalau infrastruktur sudah dibangun, tentu harus ada pihak yang mengelola penyaluran air kepada masyarakat. Itu yang akan diatur melalui Perda ini,” katanya.

Ia menambahkan usulan pembahasan Ranperda di luar Propemperda dilakukan karena faktor urgensi, apalagi DPRK Mimika saat ini juga tengah bekerja melalui Panitia Khusus (Pansus) Air Bersih.

“Secara teknis kita berupaya memperbaiki pelayanan air bersih di lapangan, tetapi kalau Perdanya belum ada, tentu dasar hukumnya juga belum ada,” ucapnya.

Selain membahas usulan tersebut, Bapemperda juga menegaskan DPRK Mimika tetap melanjutkan pembahasan sembilan Ranperda yang telah masuk Propemperda 2026 berdasarkan Keputusan DPRK Nomor 18 Tahun 2025.

Sembilan Ranperda itu terdiri atas lima usulan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pengelolaan Sampah, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penyertaan Modal.

Sementara empat Ranperda merupakan inisiatif DPRK Mimika, yakni Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pendidikan dan Pelatihan bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Perlindungan Pedagang Lokal, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.

Iwan mengatakan Ranperda tentang pendidikan dan pelatihan bagi Orang Asli Papua disiapkan sebagai bentuk afirmasi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sedangkan Ranperda Perlindungan Pedagang Lokal bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha lokal agar mampu bersaing dan berkembang di daerah. (Cr1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarakkan HUT RI  ke-81, Distrik Mimika Baru Gelar Turnamen Mini Soccer dan Beragam Lomba

4 Agustus 2026 - 13:48 WIB

IMG 20260804 WA0059

MIW 2026 Masuk Tahap Akhir, BRIDA Mimika Umumkan Daftar Inovasi Unggulan

4 Agustus 2026 - 13:42 WIB

IMG 20260804 WA0035

Kabupaten Mimika Kirim 10 Pelajar Ikut Pusdiklat Paskibraka Tingkat Provinsi 

4 Agustus 2026 - 13:38 WIB

IMG 20260803 WA0044

Kapolres: Penyidik Kejar Bukti, Bukan Sekadar Pengakuan

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260804 WA0030

Kasus Pembunuhan Pelajar SMP di Nabire, Kapolres Tegaskan Penyidikan Tak Ditutup-tutupi

4 Agustus 2026 - 13:03 WIB

IMG 20260803 WA0033
Trending di Headline