TIMIKA – DPRK Mimika melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menilai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) menjadi regulasi yang mendesak untuk segera dibahas karena akan menjadi dasar hukum pengelolaan layanan air bersih di Kabupaten Mimika.
Ketua Bapemperda DPRK Mimika, Iwan Anwar mengatakan hal itu usai rapat kerja Bapemperda bersama anggotanya di Gedung DPRK Mimika, Senin (3/8/2026), menyikapi surat Pemerintah Kabupaten Mimika yang ditandatangani Wakil Bupati, Emmanuel Kemong mengenai permohonan pembahasan Ranperda di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
“Surat pemerintah yang kami bahas hari ini terkait permohonan pembahasan Ranperda di luar Propemperda. Salah satu yang paling penting adalah Ranperda tentang Perusahaan Daerah Air Minum,” kata Iwan.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan selama ini upaya pemerintah daerah memperluas pelayanan air bersih belum berjalan optimal karena belum memiliki Peraturan Daerah sebagai landasan hukum pembentukan badan usaha yang akan mengelola layanan tersebut.
Ia menjelaskan keberadaan Perda sangat dibutuhkan agar pemerintah memiliki dasar hukum menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau pihak pengelola yang bertanggung jawab dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat.
“Selama ini cantolan hukumnya belum ada. Karena itu jangan heran kalau target pelayanan air bersih belum bisa tercapai secara maksimal,” ujarnya.
Iwan menuturkan Perda tersebut juga akan mengatur hubungan antara pemerintah, pengelola, dan masyarakat sebagai pengguna layanan, termasuk mekanisme pelayanan, hak dan kewajiban para pihak, hingga penetapan tarif air.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menurutnya hanya bertugas membangun infrastruktur, sedangkan operasional pelayanan kepada masyarakat perlu dikelola oleh lembaga yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang jelas.
“Kalau infrastruktur sudah dibangun, tentu harus ada pihak yang mengelola penyaluran air kepada masyarakat. Itu yang akan diatur melalui Perda ini,” katanya.
Ia menambahkan usulan pembahasan Ranperda di luar Propemperda dilakukan karena faktor urgensi, apalagi DPRK Mimika saat ini juga tengah bekerja melalui Panitia Khusus (Pansus) Air Bersih.
“Secara teknis kita berupaya memperbaiki pelayanan air bersih di lapangan, tetapi kalau Perdanya belum ada, tentu dasar hukumnya juga belum ada,” ucapnya.
Selain membahas usulan tersebut, Bapemperda juga menegaskan DPRK Mimika tetap melanjutkan pembahasan sembilan Ranperda yang telah masuk Propemperda 2026 berdasarkan Keputusan DPRK Nomor 18 Tahun 2025.
Sembilan Ranperda itu terdiri atas lima usulan pemerintah daerah, yakni Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pengelolaan Sampah, Grand Design Pembangunan Kependudukan, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dan Penyertaan Modal.
Sementara empat Ranperda merupakan inisiatif DPRK Mimika, yakni Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pendidikan dan Pelatihan bagi Orang Asli Suku Amungme dan Kamoro, Perlindungan Pedagang Lokal, serta Perlindungan Perempuan dan Anak.
Iwan mengatakan Ranperda tentang pendidikan dan pelatihan bagi Orang Asli Papua disiapkan sebagai bentuk afirmasi untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, sedangkan Ranperda Perlindungan Pedagang Lokal bertujuan memberikan perlindungan kepada pelaku usaha lokal agar mampu bersaing dan berkembang di daerah. (Cr1)






