Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Kapolres: Penyidik Kejar Bukti, Bukan Sekadar Pengakuan

Etty Welerbadge-check


					Kapolres: Penyidik Kejar Bukti, Bukan Sekadar Pengakuan Perbesar

NABIRE – Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan, pembuktian dalam kasus pembunuhan CKC sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Polisi tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan informasi dari pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara.

Menurutnya, penyidik akan menggali fakta berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta keterangan dari tersangka. Namun, pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar yang digunakan dalam proses pembuktian.

“Bukan hanya pengakuan yang kita kejar, tetapi bukti yang mendukung dalam mengungkap tindak pidana ini. Itulah yang harus kami penyidik buktikan,” ujar Samuel saat dimintai keterangan pada Senin, (3/8/2026).

Terkait status tersangka yang masih berusia 14 tahun, Kapolres menjelaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia menegaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan vonis atau hukuman akhir terhadap tersangka. Keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana dan hukuman merupakan kewenangan pengadilan.

Samuel juga menjelaskan bahwa karena tersangka masih anak, proses penyidikan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik harus bekerja cepat dalam melengkapi berkas perkara.

“Bukan kita berlindung di balik undang-undang. Karena anak ini masih di bawah umur, otomatis dalam proses penyidikan tidak seperti orang dewasa. Dalam waktu 14 hari ini kita harus percepat berkasnya,” jelasnya.

Dalam mempercepat proses hukum, Polres Nabire telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait prosedur penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga menyampaikan telah berkoordinasi untuk mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan oleh psikiater bagi tersangka yang masih berusia anak.

Langkah-langkah tersebut, kata Kapolres, menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang akan dijelaskan kepada keluarga korban dalam pertemuan bersama pihak terkait.

Kapolres kembali meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan dapat dikawal bersama secara transparan dan terbuka.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapolres Nabire juga mengimbau masyarakat maupun pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan foto dan video korban maupun materi visual dari lokasi kejadian.

Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan bentuk perlindungan terhadap tersangka, melainkan untuk menjaga martabat korban dan mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Bukan kami melindungi anak tersebut. Tapi ingat, apa yang kita sampaikan di media bisa dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu dan menjadikan permasalahan baru,” tegasnya.

Kapolres menyinggung adanya isu mengenai potensi pembakaran rumah yang menurutnya perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi tindak pidana baru.

Ia meminta masyarakat menghormati keluarga yang masih berada dalam suasana duka dengan tidak terus-menerus menyebarkan foto korban dalam kondisi yang tidak layak untuk dikonsumsi publik.

“Mari kita memiliki simpatik yang baik. Kalau memang kita mau mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik, mari kita tampilkan hal-hal yang bijaksana,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Terprovokasi

Kapolres juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau tindak pidana baru sebagai bentuk luapan kekecewaan.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki laporan terkait dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan menerima dan memproses laporan tersebut sesuai hukum.

Ia mencontohkan penyebaran gambar korban secara berulang yang dapat memancing emosi pihak lain hingga berpotensi melakukan pengrusakan atau tindak pidana lainnya.

Jika hal tersebut terjadi, kata Samuel, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana.

“Kalau ada pihak yang dirugikan, kami polisi tidak bisa menolak laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat. Karena itu kami sudah mengimbau saudara-saudara sekalian, tolong bijaksana,” katanya.

Kapolres kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan kasus CKC dengan cara yang tenang, bijaksana, dan tidak menyebarkan informasi maupun materi visual yang dapat memperkeruh suasana.

Polres Nabire memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sementara perkembangan lebih lanjut perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Disdukcapil Gandeng Kementerian Agama Mimika, Nikahkan 103 Pasangan Secara Massal 

5 Agustus 2026 - 16:19 WIB

Screenshot 20260806 010916 Chrome

Meriahkan HUT RI ke- 81, Pemkab Mimika Gelar Operasi Pangan Murah

5 Agustus 2026 - 16:00 WIB

IMG 20260805 WA0028

Wujud Kepedulian, Polres Mimika Serahkan Bantuan Duka kepada Keluarga Korban di Kwamki Narama 

5 Agustus 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260805 WA0201

Bupati Deiyai: Pendidikan dan Kesehatan Fondasi Utama Membangun Generasi Berkualitas

5 Agustus 2026 - 15:33 WIB

IMG 20260805 WA0184

Bangkitkan Semangat Kemerdekaan, Bhabinkamtibmas Hangaitji Bagikan Bendera Merah Putih kepada Warga

5 Agustus 2026 - 15:29 WIB

IMG 20260805 WA0113
Trending di Headline