Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Kapolres: Penyidik Kejar Bukti, Bukan Sekadar Pengakuan

Etty Welerbadge-check


					Kapolres: Penyidik Kejar Bukti, Bukan Sekadar Pengakuan Perbesar

NABIRE – Nabire AKBP Samuel Dominggus Tatiratu menegaskan, pembuktian dalam kasus pembunuhan CKC sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik. Polisi tidak ingin membangun kesimpulan berdasarkan informasi dari pihak yang tidak terlibat langsung dalam perkara.

Menurutnya, penyidik akan menggali fakta berdasarkan bukti yang ditemukan di lapangan serta keterangan dari tersangka. Namun, pengakuan tersangka bukan satu-satunya dasar yang digunakan dalam proses pembuktian.

“Bukan hanya pengakuan yang kita kejar, tetapi bukti yang mendukung dalam mengungkap tindak pidana ini. Itulah yang harus kami penyidik buktikan,” ujar Samuel saat dimintai keterangan pada Senin, (3/8/2026).

Terkait status tersangka yang masih berusia 14 tahun, Kapolres menjelaskan bahwa proses hukum tetap memperhatikan ketentuan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Ia menegaskan, kepolisian tidak memiliki kewenangan untuk menentukan vonis atau hukuman akhir terhadap tersangka. Keputusan mengenai pertanggungjawaban pidana dan hukuman merupakan kewenangan pengadilan.

Samuel juga menjelaskan bahwa karena tersangka masih anak, proses penyidikan memiliki batas waktu tertentu sehingga penyidik harus bekerja cepat dalam melengkapi berkas perkara.

“Bukan kita berlindung di balik undang-undang. Karena anak ini masih di bawah umur, otomatis dalam proses penyidikan tidak seperti orang dewasa. Dalam waktu 14 hari ini kita harus percepat berkasnya,” jelasnya.

Dalam mempercepat proses hukum, Polres Nabire telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait prosedur penyidikan.

Selain itu, kepolisian juga menyampaikan telah berkoordinasi untuk mendapatkan pendampingan, termasuk pemeriksaan oleh psikiater bagi tersangka yang masih berusia anak.

Langkah-langkah tersebut, kata Kapolres, menjadi bagian dari proses penanganan perkara yang akan dijelaskan kepada keluarga korban dalam pertemuan bersama pihak terkait.

Kapolres kembali meminta dukungan masyarakat agar proses penyidikan dapat dikawal bersama secara transparan dan terbuka.

Di tengah perhatian publik terhadap kasus tersebut, Kapolres Nabire juga mengimbau masyarakat maupun pengguna media sosial untuk tidak menyebarluaskan foto dan video korban maupun materi visual dari lokasi kejadian.

Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan bentuk perlindungan terhadap tersangka, melainkan untuk menjaga martabat korban dan mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Bukan kami melindungi anak tersebut. Tapi ingat, apa yang kita sampaikan di media bisa dipolitisir oleh pihak-pihak tertentu dan menjadikan permasalahan baru,” tegasnya.

Kapolres menyinggung adanya isu mengenai potensi pembakaran rumah yang menurutnya perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi tindak pidana baru.

Ia meminta masyarakat menghormati keluarga yang masih berada dalam suasana duka dengan tidak terus-menerus menyebarkan foto korban dalam kondisi yang tidak layak untuk dikonsumsi publik.

“Mari kita memiliki simpatik yang baik. Kalau memang kita mau mendukung proses penegakan hukum ini dengan baik, mari kita tampilkan hal-hal yang bijaksana,” ujarnya.

Polisi Ingatkan Masyarakat Tidak Terprovokasi

Kapolres juga meminta masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik atau tindak pidana baru sebagai bentuk luapan kekecewaan.

Menurutnya, apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki laporan terkait dugaan tindak pidana, kepolisian tetap akan menerima dan memproses laporan tersebut sesuai hukum.

Ia mencontohkan penyebaran gambar korban secara berulang yang dapat memancing emosi pihak lain hingga berpotensi melakukan pengrusakan atau tindak pidana lainnya.

Jika hal tersebut terjadi, kata Samuel, kepolisian tetap akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa pun yang melakukan tindak pidana.

“Kalau ada pihak yang dirugikan, kami polisi tidak bisa menolak laporan polisi yang dibuat oleh masyarakat. Karena itu kami sudah mengimbau saudara-saudara sekalian, tolong bijaksana,” katanya.

Kapolres kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal proses penyidikan kasus CKC dengan cara yang tenang, bijaksana, dan tidak menyebarkan informasi maupun materi visual yang dapat memperkeruh suasana.

Polres Nabire memastikan proses hukum tetap berjalan berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku, sementara perkembangan lebih lanjut perkara tersebut masih menunggu hasil penyidikan dan proses hukum terhadap tersangka. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308

Jadi Tuan Rumah Konferensi Kota Toleransi Ke-II Tingkat Nasional, Wabup Emanuel Kemong Minta Panitia Aktif dan Bertanggung Jawab 

19 Oktober 2026 - 07:00 WIB

IMG 20261019 WA0020

Kapolda Papua Tengah Turun Atur Lalu Lintas, Lanjut Pesan Pelajar Nabire Jauhi Narkoba dan Bullying

19 Oktober 2026 - 06:50 WIB

IMG 20261019 154245

Meki Nawipa Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran Papua Tengah

19 Oktober 2026 - 06:19 WIB

IMG 20261019 WA0010
Trending di Headline