TIMIKA – Sambut Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Mimika, gelar nikah massal. Kegiatan yang berlangsung di Gedung Graha Eme Neme Yauware, Rabu (04/08/2026). Diikuti oleh 103 pasangan suami istri.

Kepala Disdukcapil Mimika sekaligus Ketua Panitia, Slamet Sutejo, mengatakan pelaksanaan nikah massal dan isbat nikah merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan kepastian hukum atas status perkawinan.
“Ini adalah bukti kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan Pengadilan Agama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Slamet dalam sambutannya.
Usai nikah massal ini, seluruh peserta langsung menerima dokumen administrasi kependudukan, mulai dari kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP) dengan status terbaru, buku nikah, hingga kartu nikah digital.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mimika, Gabriel Rettobyaan, mengingatkan setiap pasangan untuk membangun komunikasi yang baik dalam kehidupan rumah tangga.
Menurutnya, setiap pasangan memiliki kelebihan dan kekurangan. Oleh karena itu dialog yang baik sangat diperlukan untuk menghindari masalah yang lebih berat terjadi.
“Bangunlah dialog dan komunikasi yang baik sehingga setiap persoalan dapat dihadapi bersama dan keluarga tetap harmonis,” katanya.
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Pj Sekda Mimika Abraham Kateyau sebagai perwakilan Pemerintah Daerah. Ia menegaskan bahwa perkawinan bukan hanya ikatan lahir dan batin, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban suami, istri, maupun anak.

Dengan demikian, legalitas perkawinan melalui pencatatan resmi menjadi hal yang sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada keluarga. Dan melalui kegiatan ini, pemerintah memberikan kepastian hukum kepada pasangan yang selama ini belum memiliki dokumen perkawinan yang sah.
“Dengan adanya penetapan isbat nikah dan pencatatan perkawinan, masyarakat dapat memperoleh buku nikah, kartu keluarga, KTP dengan status yang benar, hingga akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua secara lengkap,” terangnya.
Pemerintah Kabupaten Mimika akan terus meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, transparan, dan berpihak kepada masyarakat. Ia meminta, masyarakat juga harus melengkapi setiap dokumen pendudukan.
“Ini menjadi bukti bahwa makna kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan fisik, tetapi juga melalui kehadiran negara dalam memberikan perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai bentuk apresiasi, penyelenggaran juga menyediakan fasilitas menginap di hotel di Timika sebagai hadiah bulan madu bagi para pasangan nikah massal ini. (Cr2)







