REFLEKSI STRATEGI PERCEPATAN PEMBANGUNAN PAPUA PASCA FORUM KOORDINASI ASOSIASI ENAM GUBERNUR SE-TANAH PAPUA DI TIMIKA
Oleh: Nenu Tabuni, S.Sos
Forum Koordinasi Strategis Percepatan Pembangunan Papua yang diselenggarakan di Timika pada 11–12 Mei 2026 menjadi salah satu momentum penting dalam perjalanan pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua pasca revisi Undang-Undang Otsus Tahun 2021.
Forum ini bukan sekadar agenda birokrasi tahunan, melainkan ruang konsolidasi politik, teknokrasi, dan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah di enam provinsi se-Tanah Papua untuk mengevaluasi arah pembangunan Papua di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Dalam forum tersebut, Gubernur Papua Tengah selaku Ketua Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua menegaskan bahwa Otonomi Khusus Papua merupakan kebijakan strategis negara untuk menghadirkan keadilan, keberpihakan, dan percepatan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Pernyataan tersebut memiliki dasar historis dan konstitusional yang kuat. Otonomi Khusus lahir bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan jalan politik negara untuk menjawab ketimpangan pembangunan, marginalisasi Orang Asli Papua (OAP), konflik sosial-politik, serta tuntutan keadilan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Namun, setelah lebih dari dua dekade pelaksanaan Otsus, pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara jujur adalah apakah Papua benar-benar telah menjadi lebih sejahtera?
Secara objektif, harus diakui bahwa pelaksanaan Otsus Papua belum sepenuhnya mencapai tujuan ideal sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 maupun revisinya pada tahun 2021. Memang benar dana Otsus meningkat, regulasi diperkuat, kelembagaan diperluas, dan sistem tata kelola diperbaiki. Akan tetapi, fakta empiris menunjukkan bahwa kemiskinan di Papua masih tinggi, kualitas pendidikan belum merata, pelayanan kesehatan di pedalaman masih terbatas, pengangguran OAP meningkat, dan konflik keamanan masih menjadi hambatan serius pembangunan.
Data yang disampaikan akademisi Papua, Dr. Agus Sumule, seharusnya menjadi alarm keras bagi negara. Ia menyebut jumlah anak yang tidak bersekolah di enam provinsi se-Tanah Papua tahun 2023 mencapai 693.802 anak dan tahun 2024 mencapai 612.572 anak. Angka ini menunjukkan bahwa Papua sedang menghadapi krisis pendidikan yang serius.
Bahkan, angka tersebut belum sepenuhnya mencerminkan realitas anak-anak di wilayah konflik seperti Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Nduga, Kabupaten Maybrat, dan Kabupaten Tambrauw yang mengalami putus sekolah akibat situasi keamanan yang tidak stabil. Di sejumlah daerah tersebut, sekolah tidak berjalan normal. Guru takut bertugas karena faktor keamanan. Anak-anak hidup dalam trauma dan ketakutan. Sebagian terpaksa mengungsi bersama keluarganya. Banyak dari mereka kehilangan hak pendidikan pada usia yang sangat menentukan masa depan.
Bagaimana mungkin Papua ingin menjadi “Papua Cerdas” apabila ratusan ribu anak Papua belum memperoleh pendidikan yang layak?
Bagaimana mungkin Papua ingin menjadi “Papua Sehat” apabila tenaga kesehatan takut bertugas di wilayah konflik?
Bagaimana mungkin Papua ingin menjadi “Papua Produktif” apabila masyarakat hidup dalam rasa takut dan ketidakpastian?
Karena itu, membicarakan percepatan pembangunan Papua tanpa membicarakan keamanan dan keselamatan masyarakat sipil sesungguhnya sama dengan membangun di atas fondasi yang rapuh.
Dalam forum dua hari di Timika tersebut, para gubernur se-Tanah Papua menghasilkan Kesepakatan Timika yang memuat 12 poin strategis pembangunan Papua ke depan. Kesepakatan ini penting karena menunjukkan adanya kesadaran kolektif bahwa pembangunan Papua tidak dapat lagi berjalan secara parsial dan sektoral, melainkan harus dilakukan secara terintegrasi, berkeadilan, dan berbasis kekhususan Papua. Sebab Papua adalah utuh manjadi satu, yaitu satu untuk enam dan enam untuk satu.
Dari sisi kebijakan, para gubernur mendukung agenda strategis nasional dan Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 dengan tetap memperhatikan prinsip kekhususan Papua. Ini menunjukkan bahwa pembangunan Papua harus ditempatkan sebagai bagian integral pembangunan nasional, tetapi tetap menghormati karakter sosial, budaya, geografis, dan politik Papua.
Dari sisi pembangunan wilayah, forum tersebut mendorong percepatan pembangunan pusat pemerintahan dan infrastruktur dasar di daerah otonom baru paling lambat tahun 2028. Langkah ini penting mengingat daerah otonom baru di Papua masih menghadapi keterbatasan infrastruktur pemerintahan, akses transportasi, pelayanan dasar, dan kapasitas fiskal.
Sementara itu, dari sisi tata kelola pemerintahan, forum tersebut menegaskan komitmen memperkuat tata kelola Dana Otsus melalui pendampingan, pembinaan, interoperabilitas SIPD, SIKD, dan SIPPP, serta penguatan task force tata kelola pembangunan Papua. Secara teknis, integrasi sistem ini penting untuk memperkuat transparansi, sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi program Otsus di seluruh Tanah Papua.
Namun, perlu dipahami bahwa sistem digital hanyalah alat administratif. Persoalan Papua tidak akan selesai apabila mental birokrasi masih lemah, pengawasan tidak berjalan efektif, dan orientasi pembangunan belum benar-benar berpihak kepada rakyat kecil.
Dari sisi regulasi, forum tersebut juga mendorong percepatan penyelesaian Perdasus dan Perdasi, revisi PP Nomor 106 Tahun 2021, PP Nomor 107 Tahun 2021, serta revisi PMK Nomor 33 Tahun 2024 agar lebih adaptif terhadap konteks lokal Papua. Hal ini penting karena kebijakan nasional sering kali belum sepenuhnya memahami beratnya kondisi geografis Papua, tingginya biaya hidup, keterbatasan akses pelayanan publik, dan kompleksitas sosial-keamanan di berbagai wilayah.
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, Dr. Velix Wanggai, bahkan menegaskan perlunya titik keseimbangan antara kepentingan akuntabilitas pemerintah pusat dan realitas lokal Papua yang sangat kompleks. Pernyataan ini relevan karena pendekatan pembangunan Papua tidak dapat disamakan dengan daerah lain di Indonesia.
Selain itu, para gubernur juga menyepakati pentingnya pelaksanaan Sensus Orang Asli Papua sebagai basis data sosial-ekonomi OAP agar kebijakan afirmasi lebih tepat sasaran. Langkah ini strategis mengingat selama ini banyak kebijakan pembangunan Papua tidak berbasis data OAP yang akurat.
Kesepakatan lain yang juga penting adalah komitmen bersama mengawal implementasi Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif sebagai prioritas pembangunan enam provinsi se-Tanah Papua.
Papua Sehat berarti negara harus hadir memastikan pelayanan kesehatan menjangkau masyarakat hingga wilayah pedalaman dan konflik.
Papua Cerdas berarti negara wajib memastikan setiap anak Papua memperoleh akses pendidikan yang aman, layak, dan berkualitas.
Papua Produktif berarti OAP harus diberi ruang besar menjadi pelaku utama ekonomi di tanahnya sendiri melalui UMKM, koperasi, pertanian, perikanan, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan.
Namun demikian, sangat disayangkan bahwa persoalan konflik dan stabilitas keamanan belum menjadi pembahasan utama secara terbuka dalam forum strategis di Timika tersebut. Padahal konflik bersenjata di Papua telah berdampak langsung terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat sipil. Banyak guru takut mengajar di pedalaman. Tenaga kesehatan meninggalkan wilayah konflik. Pembangunan infrastruktur terhambat. Aktivitas ekonomi rakyat lumpuh. Bahkan tidak sedikit masyarakat sipil menjadi korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Kita ketahui bersama, bahwa urusan pertahanan dan keamanan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (3) yang menegaskan bahwa pertahanan dan keamanan termasuk dalam urusan pemerintahan absolut. Kewenangan tersebut mencakup penyelenggaraan pertahanan negara, pengelolaan keamanan dalam negeri, intelijen, serta perlindungan terhadap kedaulatan dan stabilitas nasional yang dilaksanakan oleh institusi seperti TNI dan Polri.
Namun demikian, penanganan stabilitas keamanan di Papua tidak dapat hanya bertumpu pada aspek keamanan semata, melainkan memerlukan pendekatan yang lebih kolaboratif dan terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPRP, MRP, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, akademisi, maupun seluruh komponen masyarakat Papua. Pendekatan ini menekankan pentingnya dialog yang berkelanjutan, pembangunan kepercayaan, serta penguatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi yang aman dan damai secara berkelanjutan.
Dengan demikian, stabilitas keamanan di Papua perlu ditempuh melalui pendekatan yang tidak hanya bersifat penegakan keamanan, tetapi juga bersifat humanis, partisipatif, dan merangkul seluruh elemen masyarakat, sehingga tercipta rasa aman, keadilan, serta kesejahteraan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sayangnya, masih banyak pejabat di Papua yang enggan berbicara mengenai persoalan keamanan karena khawatir dianggap melampaui kewenangan atau takut kehilangan jabatan. Akibatnya, suara kemanusiaan sering kali kalah oleh ketakutan politik birokrasi. Padahal pembangunan tidak akan pernah berhasil tanpa rasa aman.
Negara sebelumnya pernah membentuk Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011. Harapannya besar, tetapi implementasinya dinilai belum efektif dan akhirnya dihentikan. Kini pemerintah membentuk (BP3OKP) diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022, dan saat ini pemerintah pembentukan lagi Komite Eksekutif (KEP3O PAPUA) Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua sebagai instrumen baru percepatan pembangunan Papua yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2025 sebagai perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022.
Publik Papua tentu berharap agar lembaga-lembaga baru tersebut tidak hanya menjadi perubahan struktur birokrasi semata. Papua tidak hanya membutuhkan percepatan pembangunan fisik, tetapi percepatan pembangunan manusia Papua secara utuh.
Papua membutuhkan pembangunan yang menghadirkan rasa aman, pendidikan berkualitas, kesehatan yang merata, ekonomi rakyat yang kuat, perlindungan masyarakat adat, serta penghormatan terhadap harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Dalam konteks itu, kebijakan Otonomi Khusus juga harus benar-benar memastikan keberpihakan ekonomi kepada OAP. Sebab, dalam realitas pembangunan hari ini, banyak sektor ekonomi strategis di Papua masih didominasi pemodal besar dan pelaku ekonomi Non-OAP. Orang Asli Papua di banyak tempat masih berada pada posisi marginal di tengah pertumbuhan ekonomi yang berlangsung di atas tanahnya sendiri.
Karena itu, percepatan pembangunan Papua harus diarahkan pada pembangunan sentra-sentra ekonomi rakyat berbasis OAP, mulai dari sektor pertanian, perikanan, peternakan, koperasi, UMKM, hingga ekonomi kreatif lokal. Negara harus memastikan bahwa OAP bukan hanya menjadi penonton pembangunan, melainkan pelaku utama dan penerima manfaat terbesar dari pembangunan di tanah Papua.
Pada akhirnya, tujuan Otonomi Khusus Papua bukan sekadar membangun jalan, kantor, dan aplikasi pemerintahan. Tujuan terbesar Otsus adalah membangun manusia Papua yang cerdas, sehat, aman, produktif, bermartabat, dan sejahtera di atas tanahnya sendiri.
Papua adalah tanah yang kaya raya. Namun, kekayaan itu akan kehilangan makna apabila rakyatnya tetap hidup dalam kemiskinan, ketakutan, dan keterbelakangan.
Karena itu, Forum Timika harus menjadi titik refleksi besar bahwa masa depan Papua tidak bisa dibangun hanya dengan regulasi, sistem, dan anggaran semata. Papua harus dibangun dengan keberanian moral, kejujuran politik, pendekatan kemanusiaan, dan keberpihakan nyata kepada Orang Asli Papua.
Sebab, pembangunan Papua yang sejati bukan hanya membangun wilayah Papua, melainkan membangun martabat manusia Papua itu sendiri. Semoga !!!
*Penulis:*
■ Menyelesaikan Pendidikan Sarjana (S1) pada Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Program Studi Jurnalistik (STIK) Semarang Jawa-Tengah Tahun 2003.
■ Aktif Menulis Opini di Tingkat lokal dan Nasional.
■ Aktif Menulis Buku.
■ Bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan saat ini Menjabat sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.













