Menu

Mode Gelap
Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk DPD RI Sampaikan Respons atas Situasi Keamanan Papua, Dorong Penyelesaian Menyeluruh Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria

Opini

OPINI : MERAWAT OTONOMI KHUSUS, SINERGI PEMERINTAH DAN MRP DALAM MUSRENBANG PROVINSI PAPUA TENGAH TAHUN 2026

Etty Welerbadge-check


					OPINI : MERAWAT OTONOMI KHUSUS, SINERGI PEMERINTAH DAN MRP DALAM MUSRENBANG PROVINSI PAPUA TENGAH TAHUN 2026 Perbesar

Oleh: Nenu Tabuni, S. Sos

Puncak – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Papua Tengah tahun 2026 merupakan momentum strategis dalam menentukan arah pembangunan daerah, khususnya dalam konteks pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus). Namun dinamika yang muncul pasca sambutan Gubernur Papua Tengah terkait ketidakhadiran pimpinan dan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP), serta tanggapan Ketua MRP, telah berkembang menjadi polemik di ruang publik. Situasi ini perlu dilihat secara jernih dan proporsional, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang justru mengaburkan substansi utama Otsus itu sendiri.

Dalam kerangka hukum, keberadaan MRP diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021. MRP merupakan lembaga representasi kultural Orang Asli Papua (OAP) yang memiliki kewenangan strategis dalam menjaga, melindungi, dan memastikan terpenuhinya hak-hak dasar OAP. Dalam Pasal 20, ditegaskan bahwa MRP memiliki tugas memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan tertentu, menyalurkan aspirasi masyarakat adat, perempuan, dan tokoh agama, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Otsus dalam aspek kultural dan perlindungan masyarakat. Dengan demikian, MRP bukan sekadar pelengkap kelembagaan, melainkan penjaga substansi Otonomi Khusus agar tetap berada pada jalur keberpihakan kepada OAP.

Di sisi lain, Musrenbang sebagai instrumen perencanaan pembangunan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bukan hanya forum administratif atau teknokratis. Dalam konteks Papua, Musrenbang memiliki dimensi afirmatif karena menjadi titik awal dalam menentukan arah penggunaan dana Otsus yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan OAP. Oleh karena itu, pelibatan MRP dalam Musrenbang, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan program Otsus, memiliki relevansi substantif yang kuat. Kehadiran MRP tidak semata dimaknai sebagai kewajiban formal, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kultural dalam mengawal arah kebijakan pembangunan.

Dalam perspektif tersebut, arahan Gubernur Papua Tengah yang menekankan pentingnya keterlibatan MRP dalam Musrenbang Otsus perlu dipahami sebagai upaya memperkuat sinergi kelembagaan. Penegasan bahwa Otsus harus dikawal bersama, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban yang merupakan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Hal ini sejalan dengan semangat Otsus yang menuntut adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga representatif kultural dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat asli Papua.

Namun demikian, perbedaan pandangan yang kemudian muncul tidak seharusnya berkembang menjadi polemik yang kontraproduktif. Dalam tata kelola pemerintahan yang sehat, dinamika antar lembaga merupakan hal yang wajar. Yang menjadi penting adalah bagaimana perbedaan tersebut dikelola dalam ruang dialog yang konstruktif, bukan dibawa ke ruang publik dalam bentuk narasi yang berpotensi menimbulkan persepsi saling berhadap-hadapan. Publik Papua tidak membutuhkan pertentangan wacana, melainkan kepastian arah pembangunan, kejelasan keberpihakan, serta sinergi antar pemangku kepentingan.

Otonomi Khusus pada hakikatnya bukan sekadar kerangka regulasi, tetapi instrumen kebijakan untuk menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan pengakuan terhadap Orang Asli Papua. Dalam kerangka tersebut, pemerintah daerah memiliki mandat untuk merancang dan melaksanakan program pembangunan, sementara MRP memiliki peran strategis dalam memastikan kebijakan tersebut tetap berpihak kepada OAP. Kedua peran ini bersifat saling melengkapi, bukan saling menggantikan atau dipertentangkan. Tanpa sinergi yang kuat, tujuan besar Otsus akan sulit tercapai secara optimal.

Oleh karena itu, momentum Musrenbang hendaknya menjadi ruang konsolidasi bersama, bukan ruang perbedaan yang diperlebar. Arahan Gubernur dan respons MRP semestinya ditempatkan dalam konteks memperkuat tata kelola Otsus ke depan. Yang perlu dikedepankan bukan siapa yang benar atau salah, melainkan bagaimana memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. Penguatan kolaborasi, kejelasan peran, serta komitmen bersama dalam mengawal Otsus dari hulu hingga hilir merupakan kunci utama.

Pada akhirnya, keberhasilan Otonomi Khusus di Papua Tengah sangat ditentukan oleh kemampuan seluruh elemen untuk berjalan dalam satu visi yang sama. Ketika pemerintah dan MRP mampu membangun sinergi yang kokoh, maka Otsus tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi jalan perubahan bagi Tanah Papua yang adil, bermartabat, dan berpihak kepada Orang Asli Papua. (NI)

 

*Penulis:*

■ Menyelesaikan Pendidikan S1 Ilmu Komunikasi Program Studi

Jurusan Jurnalistik (STIK) Semarang Jawa Tengah,

■ Aktif Menulis Opini di Media Lokal dan Nasional.

■ Aktif juga Menulis Buku.

■ Saat Ini aktif Bekerja Sebagai ASN menjabat sebagai Pj. Sekda Kabupaten Puncak Provinsi Papua Tengah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

OPINI : Luka yang Tak Kunjung Sembuh di Tanah Papua

28 April 2026 - 23:16 WIB

IMG 20260417 WA0025 860x708

OPINI : PILKADA LANGSUNG ATAU MELALUI DPRD MENATA MASA DEPAN DEMOKRASI INDONESIA

27 Maret 2026 - 00:34 WIB

IMG 20260327 WA0000

OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena

24 Februari 2026 - 04:26 WIB

Direktur eksekutif relawan strategis sa papua sa ganjar spsg eknb

Menelusuri Jejak Trio Pembunuh Sunyi di Tanah Papua

29 Januari 2026 - 03:40 WIB

Img 20260129 124004

OPINI : Menakar Taring UU Perlindungan Konsumen: Antara Harapan dan Celah Hukum

17 Januari 2026 - 03:43 WIB

Img 20260117 wa0006
Trending di News