Oleh: Firmansyah, SH, MH
Praktisi Hukum dan Pendiri LBH YAHEHU Papua
Mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya dengan berbekal somasi. Dalam hukum administrasi negara, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh keputusan atau tindakan pejabat tata usaha negara harus terlebih dahulu memahami dan mengikuti tahapan hukum yang telah diatur.
Masyarakat atau individu yang merasa haknya dirugikan akibat suatu keputusan pejabat tata usaha negara tidak serta-merta dapat langsung membawa persoalan tersebut ke PTUN. Terdapat mekanisme upaya administratif yang wajib ditempuh terlebih dahulu sebagai bagian dari proses penyelesaian sengketa administrasi.
Upaya administratif ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen hukum yang memberikan kesempatan kepada pejabat pemerintahan untuk melakukan koreksi atau evaluasi terhadap keputusan yang telah diterbitkan sebelum perkara masuk ke ranah peradilan.
Sebagai contoh, dalam perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD, seseorang yang merasa dirugikan atas keputusan gubernur tidak dapat langsung mengajukan gugatan ke PTUN hanya dengan mengirimkan somasi atau surat keberatan biasa. Langkah tersebut belum dapat dianggap sebagai pemenuhan prosedur hukum administrasi yang dipersyaratkan.
Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengatur bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan harus didahului dengan upaya administratif berupa keberatan dan banding administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa somasi tidak memiliki kedudukan yang sama dengan upaya administratif. Somasi lebih dikenal dalam ranah hukum perdata, misalnya terkait wanprestasi atau tuntutan pemenuhan kewajiban. Sementara sengketa tata usaha negara memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam hukum administrasi pemerintahan.
Karena itu, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara harus terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada pejabat yang berwenang menerbitkan keputusan tersebut dalam batas waktu yang telah ditentukan. Apabila keberatan tidak memperoleh penyelesaian, proses dapat dilanjutkan melalui banding administratif sebelum akhirnya menempuh jalur gugatan ke PTUN.
Selain persoalan prosedur, penting juga melihat objek dan sumber sengketa. Tidak semua persoalan yang berkaitan dengan PAW otomatis menjadi kewenangan PTUN. Dalam sejumlah kasus, persoalan PAW dapat berawal dari konflik internal partai politik, seperti perselisihan antara calon legislatif dengan pengurus partai atau perbedaan kepentingan dalam proses pengusulan PAW.
Jika substansi persoalannya merupakan sengketa internal organisasi atau dugaan perbuatan melawan hukum oleh pihak tertentu, maka penyelesaiannya dapat berada dalam ranah hukum lain, termasuk gugatan perdata melalui Pengadilan Negeri, bukan semata-mata melalui PTUN.
Ketaatan terhadap prosedur hukum menjadi faktor penting dalam setiap upaya mencari keadilan. Gugatan yang diajukan tanpa memenuhi syarat formil berpotensi dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim PTUN atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) karena terdapat cacat prosedur.
Dengan demikian, memahami mekanisme hukum administrasi bukan hanya soal mengikuti aturan, tetapi juga memastikan setiap langkah hukum memiliki dasar yang kuat dan tujuan yang tepat. Upaya hukum yang dilakukan sesuai prosedur akan lebih memiliki peluang untuk diperiksa dan diputus secara substansial oleh pengadilan.







