TIMIKA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika sejak dibentuk tahun 2013 lalu sampai saat ini belum memiliki Kajian Resiko Bencana (KRB).
KRB menjadi sangat penting, karena digunakan dalam memetakan potensi bencana disuatu daerah. Tidak hanya itu, sangat signifikan adalah ketika terjadi bencana menjadi sulit mendapatkan bantuan pusat.
“Jadi kalau kita meminta bantuan ke BNPB, harus mempunyai dokumen ini. Dokumen ini( KRB-Red), wajib dimiliki oleh BPBD Se-Indonesia. Namun sejak BPBD Mimika dibentuk tahun 2013, belum memiliki KRB, “ungkap Kepala bidang Rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Mimika Bates Hence Suebu kepada wartawan di sela-sela sela sosialisasi dan internalisasi penyusunan kajian resiko, di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Senin(28/5).
Bates Hence Suebu juga menjelaskan, BPBD Kabupaten Mimika ketika bergabung dengan Provinsi Papua, hanya tiga kabupaten yang sudah memiliki KRB yaitu Kota Jayapura, Waropen dan Kabupaten Jayapura.
“Jadi ada 16 Kabupaten yang gabung dengan Propunsi Papua, kita Timika salah satunya. Setelah pisah menjadi Papua Tengah, dari 8 Kabupaten hanya Paniai yang punya KRB, “sambung Bates Suebu.
Dengan kondisi ini, BPBD mendorong supaya Pemerintah juga punya dokumen KRS. Sehingga dapat mengetahui dan juga miliki peta potensi bencana itu. Beberapa wilayah potensi bencana di Timika, seperti di Distrik Amar, Atuka dan lainnya.
“Supaya kita semua OPD bisa gunakan itu atau swasta bisa tahu mana daerah rawan,dan potensi bencana. Nah itu supaya dalam penyusunan RPJMD dan lain sebagainya itu bisa kita gunakan. Dan memang BNPB mengharuskan,” jelasnya.
Sementara Manager Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur Dino Andalananto menjelaskan, KRB akan dimasukkan dalam Rencana Penanggulangan Bencana(RPB).
“Isinya lebih teknis dilihat dari bahaya ancaman, bahayanya, kerentanan dan kapasitasnya. Sehingga kita dapat melihat berapa besar resiko yang ada di Kabupaten Mimika.KRB sifatnya teknis sekali. selain membuat kajian, juga ada peta dimana peta itu nanti akan digunakan wilayah wilayah mana saja yang memiliki ancaman, mana yg ada penduduknya karena kalau ada penduduknya berarti dia rentan, “jelasnya.
Setelah sosialisasi, tahap selanjutnya dilakukan asistensi ke BNPB.
“Karena Se- Indonesia ini KRB nya standar jadi tidak ada yang bisa membuat sendiri, dengan caranya sendiri tetapi seluruh Indonesia sama semua. Setelah itu finalisasi. Draf difinalisasi kemudian disepakati bersama dan digunakan sebagai acuan dan ini akan diselaraskan dengan RPJMD juga, “pungkasnya. ( Zen)













