Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Soroti Insiden Berdarah di Papua Tengah, Minta Penyelidikan Menyeluruh Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU

Pemerintahan

11 Tahun Dibentuk, BPBD Mimika Belum Miliki KRB

Etty Welerbadge-check


					11 Tahun Dibentuk, BPBD Mimika Belum Miliki KRB Perbesar

TIMIKA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mimika sejak dibentuk tahun 2013 lalu sampai saat ini belum memiliki Kajian Resiko Bencana (KRB).

KRB menjadi sangat penting, karena digunakan dalam memetakan potensi bencana disuatu daerah. Tidak hanya itu, sangat signifikan adalah ketika terjadi bencana menjadi sulit mendapatkan bantuan pusat.

“Jadi kalau kita meminta bantuan ke BNPB, harus mempunyai dokumen ini. Dokumen ini( KRB-Red), wajib dimiliki oleh BPBD Se-Indonesia. Namun sejak BPBD Mimika dibentuk tahun 2013, belum memiliki KRB, “ungkap Kepala bidang Rehabilitasi dan rekonstruksi BPBD Mimika Bates Hence Suebu kepada wartawan di sela-sela sela sosialisasi dan internalisasi penyusunan kajian resiko, di salah satu hotel di Jalan Yos Sudarso, Senin(28/5).

Bates Hence Suebu juga menjelaskan, BPBD Kabupaten Mimika ketika bergabung dengan Provinsi Papua,  hanya tiga kabupaten yang sudah memiliki KRB yaitu Kota Jayapura, Waropen dan Kabupaten Jayapura.

“Jadi ada 16 Kabupaten yang gabung dengan Propunsi Papua, kita Timika salah satunya. Setelah pisah menjadi  Papua Tengah, dari 8 Kabupaten hanya Paniai yang punya KRB, “sambung  Bates Suebu.

Dengan kondisi ini, BPBD  mendorong supaya Pemerintah juga punya dokumen KRS. Sehingga dapat mengetahui dan juga miliki peta potensi bencana itu. Beberapa wilayah potensi bencana di Timika, seperti di Distrik Amar, Atuka dan lainnya.

“Supaya kita semua OPD bisa gunakan itu atau swasta bisa tahu mana daerah rawan,dan potensi bencana. Nah itu supaya dalam penyusunan RPJMD dan lain sebagainya itu bisa kita gunakan. Dan memang BNPB mengharuskan,” jelasnya.

Sementara Manager Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana BPBD Provinsi Jawa Timur Dino Andalananto  menjelaskan, KRB  akan dimasukkan dalam Rencana Penanggulangan Bencana(RPB).

“Isinya lebih teknis dilihat dari bahaya ancaman, bahayanya, kerentanan dan kapasitasnya. Sehingga kita dapat melihat berapa besar resiko yang ada di Kabupaten Mimika.KRB sifatnya teknis sekali. selain membuat kajian, juga ada peta dimana peta itu nanti akan digunakan wilayah wilayah mana saja yang memiliki ancaman, mana yg ada penduduknya karena kalau ada penduduknya berarti dia rentan, “jelasnya.

Setelah sosialisasi, tahap selanjutnya dilakukan asistensi ke BNPB.

“Karena Se- Indonesia ini KRB nya standar jadi tidak ada yang bisa membuat sendiri, dengan caranya sendiri tetapi seluruh Indonesia sama semua.  Setelah itu finalisasi. Draf difinalisasi kemudian disepakati bersama dan digunakan sebagai acuan dan ini akan diselaraskan dengan RPJMD juga, “pungkasnya. ( Zen)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Nawipa Buka FGD RPPLH, Tekankan Pentingnya Pengelolaan SDA Bijak

16 April 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260416 WA0037

Bupati Deiyai Tekankan Perencanaan Berbasis Data dan Program Prioritas dalam Musrenbang RKPD 2027

16 April 2026 - 15:35 WIB

IMG 20260416 WA0021

Pemkab Deiyai Perkuat Validitas Data Kemiskinan melalui Pelatihan DTKS dan PBI

16 April 2026 - 14:56 WIB

IMG 20260415 WA0010

Kepala Distrik Nabire Barat Tekankan Sinergi dan Peningkatan Kinerja ASN

16 April 2026 - 14:51 WIB

IMG 20260415 WA0004

Wabup Mimika Sidak SPPG, 11 Unit Disorot karena Kendala IPAL

15 April 2026 - 23:40 WIB

20260415
Trending di Headline