NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi dan konsultasi hasil kerja Tim Harmonisasi Kapiraya dalam rangka sinkronisasi data lapangan dan harmonisasi kebijakan untuk penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya yang melibatkan Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah (eks Guest House/Kesbangpol), Kamis (16/4/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Gubernur Papua Tengah, Forkopimda, DPR Papua Tengah, DPR kabupaten se-Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Pokja Adat, unsur TNI-Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), hingga para kepala suku Mee serta simpatisan.

Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kapiraya Provinsi Papua Tengah yang juga Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Marthen Ukago, dalam arahannya menegaskan bahwa konflik tapal batas adat antara suku Kamoro dan suku Mee di wilayah Kapiraya merupakan persoalan panjang yang membutuhkan penanganan serius dan terukur.
“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga perlu langkah-langkah strategis agar tidak berkepanjangan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan pada ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, serta berbagai regulasi lain seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

Selain itu, menurutnya, prinsip hukum adat Papua juga harus dijunjung tinggi, di mana hak ulayat bersifat komunal, sakral, dan diwariskan turun-temurun, serta batas wilayah adat ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur, dan tanda-tanda alam.
Dalam upaya penyelesaian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari konsolidasi tim, inventarisasi data, pemetaan partisipatif, hingga dialog adat lintas kabupaten yang melibatkan masyarakat dan tokoh adat.
“Dialog tahap pertama dan kedua telah dilakukan untuk memperkuat kesepakatan. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berita acara oleh para bupati dan gubernur sebagai tindak lanjut,” jelasnya.
Marthen juga memaparkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penetapan batas adat definitif berdasarkan kesepakatan bersama, penetapan zona bersama apabila tidak tercapai kesepakatan batas, serta pemetaan partisipatif berbasis adat dengan dukungan teknologi koordinat elektronik.
Selain itu, akan dibentuk forum adat bersama sebagai wadah komunikasi antar suku guna mencegah konflik di masa mendatang.
“Forum ini diharapkan menjadi media dialog, koordinasi, dan mediasi apabila muncul potensi konflik baru,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi pasca kesepakatan guna memastikan konflik tidak kembali muncul di kemudian hari.
Menutup arahannya, Marthen mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan dan menghormati nilai-nilai adat serta warisan leluhur sebagai dasar penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan.
“Cerita dan nilai-nilai orang tua kita adalah pedoman. Kita harus jaga itu sebagai bagian dari solusi” pungkasnya.(MB)










