Menu

Mode Gelap
Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif

Headline

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya

Etty Welerbadge-check


					Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya Perbesar

NABIRE — Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar rapat koordinasi dan konsultasi hasil kerja Tim Harmonisasi Kapiraya dalam rangka sinkronisasi data lapangan dan harmonisasi kebijakan untuk penyelesaian konflik sosial tapal batas adat di wilayah Kapiraya yang melibatkan Kabupaten Mimika, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Deiyai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah (eks Guest House/Kesbangpol), Kamis (16/4/2026), dengan menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan Gubernur Papua Tengah, Forkopimda, DPR Papua Tengah, DPR kabupaten se-Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah Pokja Adat, unsur TNI-Polri, Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA), hingga para kepala suku Mee serta simpatisan.

IMG 20260416 WA0048

Ketua Tim Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kapiraya Provinsi Papua Tengah yang juga Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Marthen Ukago, dalam arahannya menegaskan bahwa konflik tapal batas adat antara suku Kamoro dan suku Mee di wilayah Kapiraya merupakan persoalan panjang yang membutuhkan penanganan serius dan terukur.

“Konflik ini sudah berlangsung cukup lama, sehingga perlu langkah-langkah strategis agar tidak berkepanjangan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penyelesaian konflik harus berlandaskan pada ketentuan hukum nasional, di antaranya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18B Ayat (2) tentang pengakuan dan penghormatan terhadap masyarakat hukum adat, serta berbagai regulasi lain seperti Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.

IMG 20260416 WA0054

Selain itu, menurutnya, prinsip hukum adat Papua juga harus dijunjung tinggi, di mana hak ulayat bersifat komunal, sakral, dan diwariskan turun-temurun, serta batas wilayah adat ditentukan berdasarkan sejarah, kesepakatan leluhur, dan tanda-tanda alam.

Dalam upaya penyelesaian, Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menjalankan sejumlah tahapan, mulai dari konsolidasi tim, inventarisasi data, pemetaan partisipatif, hingga dialog adat lintas kabupaten yang melibatkan masyarakat dan tokoh adat.

“Dialog tahap pertama dan kedua telah dilakukan untuk memperkuat kesepakatan. Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan berita acara oleh para bupati dan gubernur sebagai tindak lanjut,” jelasnya.

Marthen juga memaparkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penetapan batas adat definitif berdasarkan kesepakatan bersama, penetapan zona bersama apabila tidak tercapai kesepakatan batas, serta pemetaan partisipatif berbasis adat dengan dukungan teknologi koordinat elektronik.

Selain itu, akan dibentuk forum adat bersama sebagai wadah komunikasi antar suku guna mencegah konflik di masa mendatang.

“Forum ini diharapkan menjadi media dialog, koordinasi, dan mediasi apabila muncul potensi konflik baru,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi pasca kesepakatan guna memastikan konflik tidak kembali muncul di kemudian hari.

Menutup arahannya, Marthen mengajak seluruh pihak untuk menjaga kebersamaan dan menghormati nilai-nilai adat serta warisan leluhur sebagai dasar penyelesaian konflik secara damai dan berkelanjutan.

“Cerita dan nilai-nilai orang tua kita adalah pedoman. Kita harus jaga itu sebagai bagian dari solusi” pungkasnya.(MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gubernur Nawipa Buka FGD RPPLH, Tekankan Pentingnya Pengelolaan SDA Bijak

16 April 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260416 WA0037

Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta

16 April 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260416 WA0022

Makna Sejati Pengabdian Dengan Hadir Langsung Menjawab Panggilan Kemanusiaan

16 April 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260416 WA0025

Bupati Deiyai Tekankan Perencanaan Berbasis Data dan Program Prioritas dalam Musrenbang RKPD 2027

16 April 2026 - 15:35 WIB

IMG 20260416 WA0021

Dua Warga Ditemukan Meninggal Dunia di Nabire Barat, Polisi Ungkap Kronologi Penemuan

16 April 2026 - 15:31 WIB

IMG 20260416 WA0008
Trending di Headline