Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta

Etty Welerbadge-check


					Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta Perbesar

TIMIKA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika, menyampaikan pertanggungjawaban secara terbuka atas  temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas penyelewengan dana hibah senilai Rp 28 Miliar pada Pilkada 2024 lalu.

Divisi Hukum KPU Mimika, Hyeronimus Kiaruma Ladoangin menyatakan bahwa siaran pers ini hanya memuat fakta dan langkah yang telah terjadi. KPU Kabupaten Mimika tidak akan berkomentar atas substansi proses hukum yang sedang berjalan, dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

KPU  Mimika menyampaikan siaran pers ini sebagai wujud pertanggungjawaban terbuka kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mimika. Siaran pers ini semata-mata memuat fakta mengenai langkah-langkah yang telah diambil oleh Komisioner KPU Kabupaten Mimika dalam merespons temuan BPK RI.

Untuk memberikan pemahaman yang utuh kepada publik sambungnya, perlu kami sampaikan pembagian peran yang diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku:

Komisioner KPU sebagai pengambil kebijakan penyelenggaraan pemilihan, meliputi penetapan tahapan, verifikasi peserta, pelaksanaan debat publik, rekapitulasi suara, dan penetapan hasil pemilihan.

Sekretariat KPU,  unit pelaksana teknis yang secara hukum bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, serta administrasi umum lembaga. Pengelolaan anggaran hibah Pilkada merupakan domain teknis Sekretariat.

Langkah yang telah diambil Komisioner adalah sebagai berikut :

1. Rapat Pleno (20 Januari 2026): Komisioner KPU Kabupaten Mimika telah menggelar Rapat Pleno pada tanggal 20 Januari 2026 dan secara resmi merekomendasikan pemberhentian sementara Sekretaris dan Bendahara KPU Kabupaten Mimika atas dugaan pelanggaran administrasi berat dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024. Rekomendasi ini didasarkan atas tidak kooperatifnya Sekretaris dan Bendahara dalam empat kali Rapat Pleno evaluasi penggunaan anggaran Pilkada yang dilaksanakan sebelum audit BPK RI.

2. Penerusan Rekomendasi: Rekomendasi hasil pleno telah disampaikan secara resmi kepada Sekretariat Jenderal KPU RI melalui KPU Provinsi Papua Tengah sesuai mekanisme yang berlaku.

3. Tindak Lanjut Temuan BPK: Sebagian nilai temuan BPK telah ditindaklanjuti melalui proses yang berjalan di Sekretariat. Nilai yang telah dikembalikan ke kas negara saat ini tercatat sebesar Rp502.774.265  sesuai dengan proses yang sedang berjalan.

4. Kooperatif Proses Hukum, yang mana seluruh Komisioner KPU Mimika telah memenuhi undangan klarifikasi dalam proses penyelidikan oleh Polda Papua Tengah dan akan terus kooperatif terhadap setiap proses hukum yang berjalan.

Sehubungan dengan proses hukum yang sedang berjalan, terdapat hal-hal yang tidak dapat kami komentari secara terbuka, antara lain substansi, perkembangan, atau status penyelidikan yang sedang dilakukan oleh Polda Papua Tengah.  Besaran total nilai kerugian negara yang masih dalam proses penghitungan dan penetapan oleh pihak berwenang. Dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu yang masih dalam proses penyelidikan.

“KPU Kabupaten Mimika menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai komisioner, kami telah mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangan yang diberikan kepada kami oleh peraturan perundang-undangan. Kami menyerahkan sepenuhnya penilaian dan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang, dan berkomitmen untuk kooperatif dalam setiap tahapan proses yang berjalan,” ujar Hironimus yang juga memberi konfirmasi via telepon, Kamis (16/4/2026). (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Layanan Kesehatan, Dinas Sosial Mimika Salurkan Layanan Kesehatan Dasar di Kwamki

11 Juni 2026 - 10:39 WIB

IMG 20260611 WA0117

Kesbangpol Mimika Gelar Bimtek SIKEPO Dorong Akuntabilitas Dana Parpol

11 Juni 2026 - 10:30 WIB

IMG 20260611 WA0108

Cekcok di Jalan Perintis Mimika Berujung Pembacokan, Polisi Buru Pelaku

11 Juni 2026 - 10:24 WIB

IMG 20260611 WA0116

Asisten III Setda Deiyai Tutup Penyuluhan Kebijakan Pajak Daerah, Dorong Peningkatan PAD

11 Juni 2026 - 10:20 WIB

IMG 20260611 WA0102

Semarakkan HUT RI ke-81, Dukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal dan Isbat 

11 Juni 2026 - 10:11 WIB

IMG 20260611 WA0095
Trending di Headline