TIMIKA – Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika memberikan kesempatan kepada sekolah untuk mengajukan dispensasi agar dapat kembali menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) di tengah penerapan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat kabut asap.
Meski demikian, sekolah wajib memenuhi sejumlah persyaratan, terutama memastikan keselamatan dan kesehatan siswa serta mendapatkan persetujuan dari orang tua.
Kepala Dinas Pendidikan Mimika, Antonius Welerubun, mengatakan dispensasi dapat dipertimbangkan apabila pihak sekolah terlebih dahulu menggelar musyawarah bersama komite sekolah, guru, kepala sekolah, dan orang tua murid.
“Mereka harus mengajukan surat dan mereka bisa menjami kesehatan anak. sekolah tersebut juga mereka melarang anak-anak, misalnya murid-murid pada jam istirahat bermain di luar,” kata Antonius saat diwawancarai, Rabu (22/10/2026).
Hingga saat ini, baru satu sekolah swasta yang mengajukan dispensasi kepada Dinas Pendidikan. Dalam pengajuannya, sekolah tersebut menyampaikan sejumlah langkah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap peserta didik.
Meski membuka peluang dispensasi, Antonius menegaskan kebijakan PJJ tetap mengacu pada surat edaran Bupati Mimika. Karena itu, sekolah tidak bisa secara sepihak mengubah pola pembelajaran tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.
Ia juga meminta orang tua mendukung pelaksanaan pembelajaran daring, termasuk menyiapkan kebutuhan teknis seperti paket data internet agar siswa dapat mengikuti kegiatan belajar dari rumah.
“Artinya ini sudah ada edaran dari bupati. Saya harap orang tua untuk melaksanakan apa yang sudah diinstruksikan oleh bupati,” tambahnya.
Ia pun menegaskan, bagi sekolah yang mengajukan dispensasi harus meyampaikan surat resmi. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah berupaya menjaga agar kegiatan pendidikan tetap berjalan tanpa mengganggu kesehatan anak akibat kabut asap. (Cr2)







