Menu ✖

Mode Gelap
Natalius Pigai: Keberhasilan Pembangunan HAM Harus Dirasakan Langsung oleh Rakyat Meki–Deinas: Ketika Langit dan Gunung Bertemu Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua

Headline

Satpol PP Mimika Sita 500 Liter Miras, Warga Diminta Lapor Di Aplikasi PAMU

Etty Welerbadge-check


					Satpol PP Mimika Sita 500 Liter Miras, Warga Diminta Lapor Di Aplikasi PAMU Perbesar

TIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika, Papua Tengah, terus mengintensifkan penertiban minuman beralkohol (miras) ilegal yang masuk dari luar daerah maupun yang diproduksi secara lokal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mimika, Yulius Koga, S.Sos., M.Si., mengatakan bahwa dalam operasi gabungan bersama kepolisian, pihaknya kerap menemukan dan menyita miras lokal jenis milo dalam jumlah besar di sejumlah titik, terutama di kawasan Pelabuhan Pomako.

“Setiap kali kami melakukan operasi dan pemeriksaan, terkadang barang bukti yang ditemukan mencapai 300 hingga 500 liter,” ujar Yulius saat diwawancarai di kantornya di Timika, Kamis (22/10/2026).

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan secara berkala, terutama ketika kapal dari sejumlah daerah, seperti Dobo, tiba di Pelabuhan Pomako. Operasi tersebut melibatkan personel kepolisian dari sektor terkait dan petugas di kawasan pelabuhan.

Menurutnya, barang bukti miras yang disita selama operasi disimpan di Polsek Pomako sebelum diproses lebih lanjut. Yulius juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti hasil sitaan dijadwalkan berlangsung di Polres Mimika pada Jumat (23/10/2026).

Yulius menegaskan, penertiban akan terus dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Mimika. Namun, ia mengakui bahwa berbagai cara yang digunakan pelaku membuat sebagian miras berpotensi lolos dari pemeriksaan petugas.

Selain miras yang masuk dari luar daerah, Satpol PP juga menyoroti keberadaan tempat produksi miras lokal yang hingga kini belum seluruhnya teridentifikasi.

Karena itu, Yulius mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya lokasi produksi atau penjualan miras lokal ilegal.

“Kami minta masyarakat kalau mengetahui tempat produksi miras lokal, segera laporkan kepada kami. Bisa melalui aplikasi PAMU atau datang langsung ke kantor dengan memberikan informasi lokasi dan alamat yang jelas, serta foto jika tersedia. Kami akan turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Ia memastikan, apabila ditemukan tempat produksi miras lokal ilegal, petugas akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penertiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Yulius menjelaskan, aplikasi PAMU yang mulai digunakan sejak tahun lalu masih aktif hingga saat ini. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memindai kode batang (barcode) yang tersedia, kemudian mengisi informasi yang dibutuhkan.

Menurutnya, aplikasi PAMU juga menjadi salah satu inovasi pelayanan Satpol PP Mimika yang sedang diikutsertakan dalam kompetisi tingkat nasional. Ia berharap inovasi tersebut dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melaporkan berbagai pelanggaran ketertiban umum.

Sementara itu, untuk penjualan minuman beralkohol di toko, Yulius menjelaskan bahwa penertiban dilakukan dengan memeriksa kepatuhan tempat usaha terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk persyaratan jarak dari fasilitas umum tertentu.

Ia menyebutkan, dalam ketentuan yang disampaikan kepada pihaknya, tempat penjualan minuman beralkohol harus memperhatikan jarak sekitar satu kilometer dari tempat ibadah dan sekolah. Apabila ditemukan tempat usaha yang tidak memenuhi persyaratan tersebut, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai aturan.

Yulius berharap dukungan masyarakat dapat membantu pemerintah daerah mengawasi peredaran miras ilegal sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Mimika. (Cr3)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Matangkan Perencanaan Kota Kapiraya, Siapkan Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Wilayah Pesisir

22 Oktober 2026 - 16:14 WIB

20261022

Disdik Mimika Buka Dispensasi Sekolah di Tengah Kebijakan PJJ Akibat Kabut Asap

22 Oktober 2026 - 15:25 WIB

IMG 20261022 WA0003

Wabup Nabire Tekankan Edukasi dan Deteksi Dini dalam Pencegahan Penyakit Menular

22 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261023 WA0027

Harga Cabai di Timika Tembus Rp120.000/ Kilogram

22 Oktober 2026 - 15:15 WIB

IMG 20261023 001430

Satpol PP: Pasar Lama Timika Kini Lebih Tertata

22 Oktober 2026 - 15:00 WIB

IMG 20261022 WA0043
Trending di Headline