Menu

Mode Gelap
Menteri HAM Tolak Pelaporan Jusuf Kalla, Dorong Penyelesaian Lewat Dialog Senator Papua Tengah Wilhelmus Pigai Soroti Temuan BPS: Penyaluran Bansos Harus Ketat Sesuai Kriteria Breaking News : Ruang Terpadu RSUD Paniai Terbakar Hangus DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin Raih Gelar Doktor Kehormatan dari KMOU OPINI : Pemuda dan Arah Transformasi Mimika, Menguatkan Kolaborasi dalam Semangat Kritis dan Konstruktif

Headline

DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah

adminbadge-check


					DPD RI Dorong Percepatan RUU Bahasa Daerah, Ratusan Bahasa Terancam Punah Perbesar

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) melalui Komite III menggelar rapat bersama Kementerian Kebudayaan pada Senin, 6 April 2026, di Kompleks DPD RI, Jakarta, guna mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Bahasa Daerah.

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma, dan Dihadiri oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon beserta  anggota Komite III DPD RI.

Dalam pertemuan tersebut, DPD RI menegaskan bahwa pembentukan RUU Bahasa Daerah menjadi langkah strategis dan mendesak di tengah ancaman kepunahan ratusan bahasa daerah di Indonesia.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa bahasa daerah bukan sekadar alat komunikasi, melainkan identitas budaya sekaligus sarana pewarisan nilai dan pengetahuan lokal.

“Bahasa daerah merupakan bagian penting dari kekayaan budaya nasional sekaligus identitas sosial masyarakat yang harus dijaga keberlangsungannya,” ujarnya.

Rapat tersebut juga membahas sinkronisasi antara RUU Bahasa Daerah dengan Naskah Akademik sebagai landasan ilmiah penyusunan regulasi.

Dalam RUU ditegaskan bahwa bahasa daerah harus dilindungi, dibina, dan dikembangkan secara sistematis oleh pemerintah pusat dan daerah. Sementara itu, dalam kajian akademik disebutkan bahwa Indonesia memiliki lebih dari 700 bahasa daerah, namun sebagian besar berada dalam kondisi rentan hingga terancam punah.

Beberapa persoalan utama yang menjadi sorotan antara lain:

  • Lemahnya transmisi bahasa antar generasi
  • Dominasi bahasa nasional dan bahasa asing
  • Minimnya tenaga pengajar bahasa daerah
  • Belum adanya regulasi yang terintegrasi secara nasional

Bahasa Daerah sebagai Ketahanan Budaya

Dalam rapat yang berlangsung pada 6 April 2026 tersebut, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa bahasa daerah merupakan bagian penting dari ketahanan budaya nasional.

Ia menekankan bahwa bahasa daerah harus dipandang sebagai living culture yang hidup dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari, bukan sekadar didokumentasikan.

Pendekatan pelestarian, menurutnya, perlu diarahkan pada revitalisasi aktif, termasuk melalui pendidikan, komunitas, serta pemanfaatan teknologi digital.

Instrumen Hukum yang Mendesak

Sinkronisasi antara RUU dan Naskah Akademik menunjukkan bahwa pembentukan undang-undang ini bukan hanya kebutuhan normatif, tetapi juga kebutuhan mendesak secara sosial dan budaya.

RUU Bahasa Daerah diharapkan mampu:

  • Menjadi payung hukum nasional yang komprehensif
  • Menguatkan peran pemerintah daerah
  • Mendorong pendidikan dan penggunaan bahasa daerah
  • Mencegah kepunahan bahasa secara sistematis

Kesimpulan

Melalui rapat ini, DPD RI berkomitmen untuk mempercepat pembahasan RUU Bahasa Daerah sebagai langkah konkret menjaga keberagaman bahasa di Indonesia.

RUU ini diharapkan tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memperkuat identitas bangsa serta menjadikan bahasa daerah sebagai aset strategis dalam pembangunan nasional di tengah arus globalisasi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Papua Tengah Gelar Rakor Penyelesaian Konflik Tapal Batas Adat Kapiraya

16 April 2026 - 16:11 WIB

IMG 20260416 WA0044

Gubernur Nawipa Buka FGD RPPLH, Tekankan Pentingnya Pengelolaan SDA Bijak

16 April 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260416 WA0037

Atas Temuan BPK, KPU Mimika Kembalikan Dana Hibah Rp 502 Juta

16 April 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260416 WA0022

Makna Sejati Pengabdian Dengan Hadir Langsung Menjawab Panggilan Kemanusiaan

16 April 2026 - 15:47 WIB

IMG 20260416 WA0025

Bupati Deiyai Tekankan Perencanaan Berbasis Data dan Program Prioritas dalam Musrenbang RKPD 2027

16 April 2026 - 15:35 WIB

IMG 20260416 WA0021
Trending di Headline