Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

Etty Welerbadge-check


					Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Perbesar

TIMIKA – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Pelaku berinisial E.F.P. (42) ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11 setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Penangkapan dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Achmad, S.H., bersama KBO Satnarkoba IPDA Suryadi Rasid serta personel gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta Polres Mimika.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 13 Juli 2026.

Korban dalam kasus ini berinisial Y.C., seorang pria asal suku Asmat yang berdomisili di Jalan Poros Mapurujaya KM 9. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/7/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIT di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam oleh korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol. Pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Babat Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri karena dapat berujung pada tindak pidana,” ujar IPTU Hempy Ona, Selasa (21/7/2026).

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT ke-65, DPD Partai Golkar Mimika Gelar Syukuran, Perkuat Kebersamaan dan Solidaritas Partai

20 Oktober 2026 - 15:19 WIB

IMG 20261021 001323

John NR Gobai Dorong Penataan Danau Paniai, Ekskavator Amfibi Disiapkan untuk Atasi Pendangkalan

20 Oktober 2026 - 13:54 WIB

IMG 20261020 225243

Hari Pertama Pelayanan Perlinsos di Deiyai, 500 Warga Jadi Sasaran Awal

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

IMG 20261020 WA0046

Pemuda Katolik Desak Pemprov, DPR, MRP dan Polda Papua Tengah Tertibkan Peredaran Miras

20 Oktober 2026 - 13:41 WIB

IMG 20261020 WA0044

Pemkab Mimika Susun RAD TB 2026 – 2030, Perkuat Kolaborasi Tingkat Sektor

20 Oktober 2026 - 13:35 WIB

IMG 20261020 WA0042
Trending di Headline