Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

Etty Welerbadge-check


					Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika Perbesar

TIMIKA – Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Poros Mapurujaya KM 9, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.

Pelaku berinisial E.F.P. (42) ditangkap pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 17.35 WIT di Jalan Poros Mapurujaya KM 11 setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Penangkapan dipimpin Kanit I Satreskrim IPDA Achmad, S.H., bersama KBO Satnarkoba IPDA Suryadi Rasid serta personel gabungan dari Satreskrim dan Satsamapta Polres Mimika.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/754/VII/2026/SPKT/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tertanggal 13 Juli 2026.

Korban dalam kasus ini berinisial Y.C., seorang pria asal suku Asmat yang berdomisili di Jalan Poros Mapurujaya KM 9. Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin (13/7/2026) lalu sekitar pukul 05.00 WIT di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengalami luka tusuk akibat serangan pelaku sehingga harus dilarikan ke RSUD Kabupaten Mimika untuk mendapatkan perawatan intensif.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui motif penganiayaan dipicu persoalan sepeda motor milik pelaku yang dipinjam oleh korban namun tidak dikembalikan selama dua hari dua malam. Saat melakukan aksinya, pelaku diketahui berada di bawah pengaruh minuman keras beralkohol. Pelaku juga mengakui telah membuang pisau yang digunakan untuk menusuk korban ke sungai di belakang rumahnya.

Kasi Humas Polres Mimika, IPTU Hempy Ona, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Mimika dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.

“Kami mengapresiasi kerja cepat Tim Babat Satreskrim yang berhasil mengamankan pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum dan tidak menyelesaikannya dengan tindakan kekerasan ataupun main hakim sendiri karena dapat berujung pada tindak pidana,” ujar IPTU Hempy Ona, Selasa (21/7/2026).

Polres Mimika menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035

Kapolres Mimika Siapkan Langkah Besar: Brimob Akan Dikerahkan Maksimal, Pelaku Begal Diberi Peringatan Keras

20 Juli 2026 - 12:46 WIB

IMG 20260720 WA0360
Trending di Headline