Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

DPR Papua Tengah Desak Satgas PKH Buka Palang, John Gobai: Jangan Kaku, Lihat Dampak Sosial Masyarakat

Etty Welerbadge-check


					DPR Papua Tengah Desak Satgas PKH Buka Palang, John Gobai: Jangan Kaku, Lihat Dampak Sosial Masyarakat Perbesar

NABIRE — Rapat koordinasi lanjutan DPR Papua Tengah bersama pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat SIMAPITOWA kembali digelar. Namun, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Negeri Nabire kembali tidak menghadiri undangan rapat kedua pada Rabu, (12/8/2026 di kantor DPR Provinsi Papua Tengah.

Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John N.R. Gobai, mengatakan DPR Papua Tengah tetap akan menempuh langkah persuasif untuk berkoordinasi dengan Satgas PKH agar tuntutan masyarakat adat SIMAPITOWA terkait pembukaan palang di sejumlah lokasi dapat segera mendapatkan kepastian.

IMG 20260812 WA0092

Menurut Gobai, pihaknya telah meminta bantuan Polda Papua Tengah dan Korem untuk membantu melakukan komunikasi dengan pimpinan Satgas PKH.

“Kesimpulannya, kami minta Polda dan Korem membantu kami untuk berkoordinasi dengan PKH agar segera menjawab tuntutan masyarakat SIMAPITOWA untuk membuka palang dan mereka dapat beraktivitas,” ujar Gobai usai rapat.

DPR Minta Palang Dibuka

Gobai mengatakan, DPR Papua Tengah berharap palang yang berada di wilayah Nifasi maupun KM 95 dan KM 105 dapat segera dibuka, dengan tetap memperhatikan kewajiban masyarakat maupun pelaku usaha kepada negara sesuai ketentuan hukum.

Ia menegaskan, DPR Papua Tengah tidak menolak penertiban yang dilakukan Satgas PKH. Namun, menurutnya, penegakan hukum perlu mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat.

“Kita sepakat dengan PKH guna melakukan penertiban, tetapi PKH juga dapat menghormati Undang-Undang Otonomi Khusus, Perda Nomor 5 Tahun 2026 tentang perlindungan hutan, dan Perda Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pertambangan rakyat,” katanya.

Gobai meminta penegakan hukum tidak dilakukan secara kaku tanpa melihat kondisi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas ekonomi di wilayah adatnya.

“Jadi jangan kaku-kaku. Kita lihat dampak sosialnya juga,” tegasnya.

Dorong Masyarakat Masuk Skema Pertambangan Rakyat

Gobai menjelaskan, bagi masyarakat yang selama ini melakukan kegiatan pertambangan namun belum memiliki izin, pemerintah daerah melalui Dinas ESDM perlu melakukan pendataan dan menginventarisasi aktivitas tersebut.

Data tersebut selanjutnya dapat diusulkan kepada pemerintah pusat untuk ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, setelah wilayah ditetapkan sebagai WPR dan masyarakat memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR), masyarakat tetap memiliki kewajiban kepada negara.

“Yang belum ada izinnya, kita ada Perda Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang pertambangan rakyat. Itu nanti sedang berproses, kita punya pedoman pertambangan rakyat,” jelas Gobai.

Ia menambahkan, masyarakat pemilik hak ulayat juga dapat bekerja sama dengan pihak lain apabila memiliki keterbatasan modal maupun teknologi. Namun, izin pertambangan tetap harus berada pada masyarakat pemilik hak atas tanah.

PT Kristalin Diminta Penuhi Kewajiban

Gobai juga menyinggung aktivitas PT Kristalin. Menurutnya, perusahaan yang telah memiliki legalitas dan terdaftar sesuai ketentuan tetap perlu diapresiasi, tetapi kewajibannya kepada pemerintah daerah dan negara harus dipenuhi.

“Yang terdaftar itu bagian yang kita akui. Kita harus apresiasi karena dia telah memenuhi peraturan perundang-undangan. Tapi kewajiban dia kepada daerah dan negara harus dilakukan,” katanya.

Gobai menegaskan, apabila kewajiban perusahaan yang belum diselesaikan telah dipenuhi, maka aktivitas yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi kepada masyarakat dapat berjalan sesuai ketentuan.

Satgas PKH Diminta Hormati Kekhususan Papua

Gobai menilai Satgas PKH merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat sehingga diperlukan koordinasi antara struktur di pusat dan daerah.

Ia mengatakan, apabila koordinasi formal belum berjalan karena ketidakhadiran Satgas PKH dalam rapat, pihaknya akan menggunakan pendekatan persuasif maupun komunikasi informal.

“Tidak harus selalu formal. Kita bisa menggunakan cara-cara informal guna menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Menurut Gobai, masyarakat saat ini membutuhkan kepastian dan kejelasan mengenai status palang serta keberlanjutan aktivitas mereka.

Kepala Dinas ESDM: Masyarakat Terdampak Harus Diperhatikan

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frets James Boray, menyoroti dampak penghentian aktivitas pertambangan terhadap kehidupan masyarakat di sejumlah wilayah, termasuk Distrik Siriwo, Distrik Dipa dan Distrik Makimi.

Ia mengatakan, terdapat masyarakat yang mengalami dampak langsung karena aktivitas pertambangan mereka dihentikan, termasuk persoalan kebutuhan ekonomi dan pendidikan anak-anak.

“Masyarakat ini bukan pergi cari di daerah orang lain. Mereka hidup di atas tanah mereka sendiri,” kata Frets.

Menurutnya, kehadiran skema pertambangan rakyat membuka peluang bagi masyarakat Papua untuk mengelola sumber daya alam di wilayah mereka sendiri dengan tetap dapat bekerja sama dengan investor yang memiliki kemampuan modal maupun teknologi.

“Kalau ada izin pertambangan rakyat, orang Papua merasa ini sudah waktunya kita bisa kerja membangun negeri sendiri. Bersama dengan investor, kita membutuhkan mereka datang,” ujarnya.

Frets Kritik Ketidakhadiran Satgas PKH

Frets James Boray juga menyoroti ketidakhadiran Satgas PKH dalam dua kali rapat koordinasi yang telah diundang DPR Papua Tengah.

Ia menilai ketidakhadiran tersebut tidak menghormati lembaga DPR sebagai representasi rakyat yang sedang menjalankan tugas menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

“Rakyat bawa aspirasi ke sini, kita undang mereka untuk menjelaskan apa yang sebenarnya dilakukan. Tapi mereka tidak datang,” katanya.

Frets menegaskan, DPR merupakan lembaga yang mendapat mandat konstitusional untuk mewakili rakyat. Karena itu, pihak yang diundang untuk memberikan penjelasan seharusnya hadir dan menyampaikan keterangan secara terbuka.

Soroti UU Otsus dan Kedudukan Peraturan

Frets juga mengingatkan pentingnya memperhatikan kerangka hukum yang berlaku di Papua, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.

Ia mempertanyakan apabila pelaksanaan penertiban hanya berpegang pada regulasi tertentu sementara hak-hak masyarakat Papua yang telah diatur dalam UU Otsus tidak diperhatikan secara proporsional.

“Bagaimanapun prinsip hukum, hukum yang lebih rendah tidak bisa melanggar hukum yang lebih tinggi,” tegasnya.

Menurut Frets, pemerintah dan aparat memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat Papua dapat hidup sejahtera di atas tanahnya sendiri.

Minta Persoalan Investor dan Penertiban Dibuka Terang

Frets juga menyinggung adanya informasi mengenai pihak investor yang disebut hendak masuk ke wilayah yang sedang menjadi persoalan.

Ia meminta seluruh proses terkait penertiban kawasan hutan maupun kemungkinan masuknya investor dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat adat.

“Kalau rakyat curiga hari ini, rakyat datang lapor ke kita. Mereka datang membawa aspirasi dan menyampaikan bahwa ada investor yang mau masuk,” katanya.

Frets menilai seluruh pihak harus transparan dalam menjalankan tugas, terutama ketika berkaitan langsung dengan tanah adat dan sumber kehidupan masyarakat.

DPR Tempuh Jalur Persuasif

John Gobai kembali menegaskan DPR Papua Tengah akan terus berupaya melakukan komunikasi dengan Satgas PKH melalui jalur persuasif.

IMG 20260812 WA0093

Ia mengatakan, DPR tetap mendukung penertiban terhadap kegiatan pertambangan yang melanggar ketentuan. Namun, proses tersebut harus berjalan dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat, UU Otsus, Perda perlindungan hutan, serta Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

“Kita akan persuasif dengan pihak-pihak. Tidak harus formal, harus ada informal-informalnya,” pungkas Gobai.

DPR Papua Tengah berharap koordinasi dengan Polda Papua Tengah dan Korem dapat membuka ruang komunikasi dengan Satgas PKH sehingga tuntutan masyarakat SIMAPITOWA mengenai palang di sejumlah lokasi segera mendapatkan jawaban dan kepastian. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bahas Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik, Pemkab Mimika Targetkan Kelembagaan Terbentuk 2026

12 Agustus 2026 - 11:42 WIB

IMG 20260812 WA0063

Perkuat Penerapan Program AMAN Kemenag di Madrasah dan Pesantren, Realisasikan Ruang Aman dan Nyaman di Lembaga Pendidikan Keagamaan

12 Agustus 2026 - 08:18 WIB

IMG 20260812 WA0047

AMAN Hadir, Sekolah Keagamaan di Papua Siap Perkuat Pelaporan Tindak Kekerasan

12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

IMG 20260812 WA0028

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Mimika Gelar Karnaval Budaya Tingkat Umum

12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

IMG 20260812 WA0048

DPR Papua Tengah Kaji Enam Raperdasi, Fokus Perlindungan Masyarakat Adat hingga Ketenagakerjaan

12 Agustus 2026 - 07:52 WIB

IMG 20260812 WA0112
Trending di Headline