Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Bahas Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik, Pemkab Mimika Targetkan Kelembagaan Terbentuk 2026

Etty Welerbadge-check


					Bahas Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik, Pemkab Mimika Targetkan Kelembagaan Terbentuk 2026 Perbesar

TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan pembentukan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah Domestik dapat terealisasi pada 2026. Kehadiran badan usaha milik daerah tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.

Langkah tersebut dibahas melalui konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum dan Air Limbah Domestik yang digelar Pemkab Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Hotel Swiss-Belinn, Distrik Mimika Baru, Rabu (12/8/2026).

IMG 20260812 WA0062

Kegiatan tersebut turut dihadiri DPRK Mimika dan perwakilan UNICEF bersama tim ahli yang terlibat dalam pembahasan regulasi dan penguatan kelembagaan pengelolaan air minum serta air limbah domestik di Mimika.

Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, pembangunan sistem jaringan air minum di Mimika bukan program baru. Perencanaan dan pembangunan jaringan telah dimulai sejak 2014, namun sempat terhenti sebelum kembali dilanjutkan pada 2025.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 ribu sambungan jaringan telah tersedia. Namun, belum seluruh sambungan tersebut dapat dialiri secara optimal.

Menurut Johannes, salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga fasilitas jaringan air minum. Sejumlah fasilitas bahkan mengalami kerusakan, mulai dari pipa yang dipotong hingga meteran yang dicuri dan dijual sebagai besi tua.

“Kita berharap kelembagaannya sudah terbentuk tahun 2026 ini, sehingga mulai tahun 2027 pelayanan air minum dapat dikelola lebih baik dan maksimal,” ujar Johannes Rettob.

Saat ini, masyarakat Mimika masih menikmati layanan air minum tanpa biaya. Namun, keterbatasan anggaran dan tingginya biaya operasional membuat distribusi air belum dapat dilakukan sepanjang hari.

Pelayanan baru berlangsung sekitar dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari. Karena itu, Johannes menilai pembentukan Perumda menjadi kebutuhan penting agar pengelolaan air minum memiliki kelembagaan yang jelas, profesional, dan berkelanjutan.

Ia berharap konsultasi bersama UNICEF dan tim ahli dapat menghasilkan rumusan Raperda yang komprehensif sehingga segera diajukan untuk dibahas dan disahkan oleh DPRK Mimika.

“Dengan tata kelola Perumdam yang baik, nantinya akan meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pelayanan air minum secara berkesinambungan,” tambahnya.

Sementara itu, Perwakilan UNICEF, Reza Irawan, menilai Mimika sebenarnya telah memiliki modal infrastruktur yang cukup baik untuk mendukung pelayanan air minum. Infrastruktur tersebut antara lain Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan perpipaan yang telah menjangkau rumah-rumah warga.

Namun, menurut Reza, keberadaan infrastruktur tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum didukung kelembagaan pengelola yang profesional.

“Nanti pengelolaan air bersih ini akan dialihkan kepada Pemkab Mimika pada akhir tahun 2026. Itu artinya, pada tahun 2027 mau tidak mau kita harus memiliki kelembagaan yang kuat,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan lembaga pengelola yang profesional harus berjalan beriringan dengan regulasi yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional.

Karena itu, UNICEF berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRK Mimika, dapat memberikan dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut sehingga regulasi pengelolaan air minum dan air limbah domestik dapat segera disahkan.

Dengan adanya regulasi dan kelembagaan yang kuat, pengelolaan layanan air minum di Mimika diharapkan tidak hanya mampu memperluas akses masyarakat, tetapi juga menjamin pelayanan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Penerapan Program AMAN Kemenag di Madrasah dan Pesantren, Realisasikan Ruang Aman dan Nyaman di Lembaga Pendidikan Keagamaan

12 Agustus 2026 - 08:18 WIB

IMG 20260812 WA0047

AMAN Hadir, Sekolah Keagamaan di Papua Siap Perkuat Pelaporan Tindak Kekerasan

12 Agustus 2026 - 08:09 WIB

IMG 20260812 WA0028

Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Mimika Gelar Karnaval Budaya Tingkat Umum

12 Agustus 2026 - 08:06 WIB

IMG 20260812 WA0048

DPR Papua Tengah Kaji Enam Raperdasi, Fokus Perlindungan Masyarakat Adat hingga Ketenagakerjaan

12 Agustus 2026 - 07:52 WIB

IMG 20260812 WA0112

Dinkes Papua Tengah Perkuat Kapasitas HAM Bagi Aparatur

12 Agustus 2026 - 07:47 WIB

IMG 20260812 WA0110
Trending di Headline