TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika menargetkan pembentukan kelembagaan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum dan Air Limbah Domestik dapat terealisasi pada 2026. Kehadiran badan usaha milik daerah tersebut diharapkan menjadi fondasi untuk memperbaiki tata kelola sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan air minum bagi masyarakat.
Langkah tersebut dibahas melalui konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perumda Air Minum dan Air Limbah Domestik yang digelar Pemkab Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), di Hotel Swiss-Belinn, Distrik Mimika Baru, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri DPRK Mimika dan perwakilan UNICEF bersama tim ahli yang terlibat dalam pembahasan regulasi dan penguatan kelembagaan pengelolaan air minum serta air limbah domestik di Mimika.
Bupati Mimika Johannes Rettob mengatakan, pembangunan sistem jaringan air minum di Mimika bukan program baru. Perencanaan dan pembangunan jaringan telah dimulai sejak 2014, namun sempat terhenti sebelum kembali dilanjutkan pada 2025.
Hingga saat ini, tercatat sekitar 15 ribu sambungan jaringan telah tersedia. Namun, belum seluruh sambungan tersebut dapat dialiri secara optimal.
Menurut Johannes, salah satu persoalan yang dihadapi adalah masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam menjaga fasilitas jaringan air minum. Sejumlah fasilitas bahkan mengalami kerusakan, mulai dari pipa yang dipotong hingga meteran yang dicuri dan dijual sebagai besi tua.
“Kita berharap kelembagaannya sudah terbentuk tahun 2026 ini, sehingga mulai tahun 2027 pelayanan air minum dapat dikelola lebih baik dan maksimal,” ujar Johannes Rettob.
Saat ini, masyarakat Mimika masih menikmati layanan air minum tanpa biaya. Namun, keterbatasan anggaran dan tingginya biaya operasional membuat distribusi air belum dapat dilakukan sepanjang hari.
Pelayanan baru berlangsung sekitar dua jam pada pagi hari dan dua jam pada sore hari. Karena itu, Johannes menilai pembentukan Perumda menjadi kebutuhan penting agar pengelolaan air minum memiliki kelembagaan yang jelas, profesional, dan berkelanjutan.
Ia berharap konsultasi bersama UNICEF dan tim ahli dapat menghasilkan rumusan Raperda yang komprehensif sehingga segera diajukan untuk dibahas dan disahkan oleh DPRK Mimika.
“Dengan tata kelola Perumdam yang baik, nantinya akan meningkatkan kualitas dan keberlanjutan pelayanan air minum secara berkesinambungan,” tambahnya.
Sementara itu, Perwakilan UNICEF, Reza Irawan, menilai Mimika sebenarnya telah memiliki modal infrastruktur yang cukup baik untuk mendukung pelayanan air minum. Infrastruktur tersebut antara lain Instalasi Pengolahan Air (IPA) dan jaringan perpipaan yang telah menjangkau rumah-rumah warga.
Namun, menurut Reza, keberadaan infrastruktur tersebut belum dapat dimanfaatkan secara optimal karena belum didukung kelembagaan pengelola yang profesional.
“Nanti pengelolaan air bersih ini akan dialihkan kepada Pemkab Mimika pada akhir tahun 2026. Itu artinya, pada tahun 2027 mau tidak mau kita harus memiliki kelembagaan yang kuat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembentukan lembaga pengelola yang profesional harus berjalan beriringan dengan regulasi yang kuat dan selaras dengan ketentuan nasional.
Karena itu, UNICEF berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan DPRK Mimika, dapat memberikan dukungan terhadap pembahasan Raperda tersebut sehingga regulasi pengelolaan air minum dan air limbah domestik dapat segera disahkan.
Dengan adanya regulasi dan kelembagaan yang kuat, pengelolaan layanan air minum di Mimika diharapkan tidak hanya mampu memperluas akses masyarakat, tetapi juga menjamin pelayanan yang lebih efektif, berkelanjutan, dan dapat dipertanggungjawabkan. (Cr2)







