NABIRE — Kepala Suku SIMAPITOWA, Pabianus Tebai, mempertanyakan keberadaan dan tindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah KM 95 dan KM 102 Siriwo yang menurutnya dilakukan tanpa sepengetahuan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Pernyataan tersebut disampaikan Pabianus Tebai dalam aksi masyarakat adat SIMAPITOWA hadapan para anggota DPR Papua Tengah di Kabupaten Nabire, Senin (10/8/2026).
Pabianus menegaskan dirinya berani mempertanyakan tindakan pihak-pihak yang menurutnya telah melakukan kesalahan, terutama jika tindakan tersebut berkaitan dengan tanah ulayat masyarakat adat.
Ia mengatakan, masyarakat mengetahui adanya aktivitas yang dilakukan di sekitar KM 95 dan KM 102 oleh tim yang disebutnya melibatkan Satgas PKH bersama pihak kejaksaan.

Menurut Pabianus, kegiatan tersebut dilakukan dengan masuk ke wilayah adat dan melakukan penanaman semplat tanpa terlebih dahulu memberikan pemberitahuan kepada masyarakat sebagai pemilik hak ulayat.
“Hari ini saya menunjukkan mereka. Anak-anak besar-besar, banyak dari PKH dengan kejaksaan mereka naik, tanam di sekitar KM 95 dengan KM 102 tanpa sepengetahuan,” ujar Pabianus dalam orasinya.
Ia mempertanyakan mengapa kegiatan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya komunikasi dan pemberitahuan kepada masyarakat adat.
Pertanyakan Dasar Hukum PKH
Pabianus juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Satgas PKH dalam menjalankan kegiatan di wilayah yang menurut masyarakat merupakan tanah ulayat.
Ia meminta pemerintah dan pihak terkait menjelaskan secara terbuka dasar hukum serta kewenangan Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan apabila pelaksanaannya masuk ke wilayah yang memiliki hak ulayat masyarakat adat.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan seharusnya tidak mengabaikan keberadaan masyarakat adat yang secara turun-temurun hidup dan mengelola wilayah tersebut.
“PKH diutus untuk apa? Seharusnya memberikan peluang dan mengembalikan kepada mereka yang punya hak adat di Papua,” tegasnya.
Pabianus menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik antara masyarakat adat dengan negara maupun aparat yang menjalankan tugas di lapangan.
Selain Satgas PKH, Pabianus juga mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan di wilayah tersebut, termasuk kejaksaan dan TNI.
Ia mempertanyakan hubungan serta dasar keterlibatan kejaksaan dalam kegiatan yang disebut berlangsung di wilayah KM 95 dan KM 102.
“Kejaksaan ini gabung membantu dengan TNI, itu dengan hubungan apa? Kejaksaan membantu, PKH dengan dasar hukum apa?” katanya.
Pabianus juga menyampaikan bahwa dirinya mengetahui adanya perbedaan keterlibatan aparat kepolisian dalam kegiatan tersebut. Karena itu, ia meminta seluruh pihak menjelaskan secara terbuka siapa yang menjalankan kegiatan dan berdasarkan kewenangan apa.
Pabianus menegaskan masyarakat adat tidak ingin persoalan tersebut dibiarkan tanpa penjelasan.
Ia meminta pemerintah, termasuk pemerintah daerah dan lembaga terkait, membuka ruang untuk menjelaskan persoalan tersebut kepada masyarakat adat.
Menurutnya, apabila terdapat aturan baru atau dasar hukum tertentu yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan, pemerintah seharusnya menyampaikannya kepada masyarakat secara terbuka.
“Kalau ada aturan baru, buatkan. Laporkan saja. Gubernur panggil, panggil di sini, jawabannya,” ujarnya.
Ia juga meminta aspirasi masyarakat adat tidak hanya didengar, tetapi mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak-pihak yang berwenang.
Masyarakat Adat Minta Hak Ulayat Dihormati
Pabianus menekankan bahwa masyarakat adat SIMAPITOWA tidak menolak hukum negara. Namun, menurutnya, pelaksanaan hukum di wilayah adat harus tetap menghormati keberadaan pemilik hak ulayat.
Ia meminta setiap kegiatan yang berkaitan dengan tanah dan kawasan hutan di wilayah SIMAPITOWA dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat adat.
Bagi masyarakat adat, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut status kawasan hutan, tetapi juga menyangkut tanah leluhur dan sumber kehidupan yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, Pabianus meminta pemerintah dan seluruh pihak yang menjalankan tugas di wilayah SIMAPITOWA tidak mengambil tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.
“Kalau saya salah, katakan saya salah. Tetapi kalau memang mereka salah, harus dikatakan salah,” tegasnya.
Pernyataan Pabianus menjadi salah satu sorotan dalam aksi masyarakat adat SIMAPITOWA yang sebelumnya menyampaikan sejumlah tuntutan terkait hak ulayat, aktivitas pertambangan, investasi, keberadaan aparat keamanan serta perlindungan lingkungan di wilayah adat mereka.
Masyarakat adat SIMAPITOWA menegaskan bahwa setiap kebijakan dan kegiatan yang menyentuh wilayah ulayat harus dilakukan dengan menghormati hak masyarakat adat serta melalui komunikasi dan keterlibatan pemilik hak ulayat. (MB)






