NABIRE, Papua Tengah — DPR Papua Tengah mulai menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat SIMAPITOWA Meepago melalui rapat koordinasi bersama sejumlah pihak terkait yang berlangsung di Ruang Rapat AKD DPR Papua Tengah, Selasa (11/8/2026).
Rapat tersebut digelar berdasarkan undangan resmi Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah Nomor: 400.3.1/234/DPRPT/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 dengan agenda khusus membahas dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat SIMAPITOWA Meepago yang disampaikan dalam aksi damai sehari sebelumnya.
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, Jhon N.R. Gobai, usai rapat menjelaskan bahwa pembahasan belum selesai dan akan dilanjutkan pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIT.
Menurut Gobai, rapat lanjutan diperlukan karena sejumlah pihak penting, termasuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan Kejaksaan Negeri Nabire, belum hadir dalam pertemuan pertama.
“Kami akan melanjutkan lagi besok, hari Rabu jam 10 pagi. Kami harapkan Komandan PKH bisa hadir,” ujar Gobai.
DPR Bahas Pencabutan Palang di KM 95 dan KM 105
Salah satu poin penting yang dibahas DPR Papua Tengah adalah keberadaan papan atau palang yang dipasang di wilayah KM 95 dan KM 105, termasuk di Nifasi.
Gobai mengatakan, dalam rapat lanjutan DPR Papua Tengah akan membahas kemungkinan meminta pihak Satgas PKH untuk mencabut palang tersebut.
“Nanti kita akan putuskan besok itu, kita akan meminta Satgas PKH dapat melepas palang yang ada di KM 95 dan 105, termasuk yang di Nifasi,” jelasnya.
Namun, pencabutan palang tersebut, menurut Gobai, akan tetap dikaitkan dengan kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2025.
Aktivitas Masyarakat Diminta Tetap Berjalan
Gobai juga menyampaikan bahwa kegiatan masyarakat di wilayah tersebut diharapkan dapat tetap berjalan sebagaimana biasanya.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), wilayah KM 95 dan KM 102 telah masuk dalam salah satu blok yang ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai wilayah pertambangan rakyat.
“Dari keterangan Kepala Dinas, rupanya kegiatan di KM 95 dan KM 102 itu menurut Dinas ESDM telah masuk dalam salah satu blok yang telah ditetapkan oleh Menteri ESDM sebagai wilayah pertambangan rakyat,” katanya.
Meski demikian, masyarakat masih harus menunggu pedoman teknis dari pemerintah pusat mengenai pengelolaan pertambangan rakyat di daerah.
Menurut Gobai, setelah pedoman tersebut tersedia, masyarakat baru dapat mengajukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai mekanisme yang berlaku.
Izin Pertambangan Harus Atas Nama Pemilik Tanah
Gobai menegaskan, apabila nantinya masyarakat pemilik tanah telah mendapatkan IPR dan memiliki keterbatasan modal maupun kemampuan teknis, mereka diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain.
Namun, kerja sama tersebut tidak boleh menghilangkan hak masyarakat sebagai pemilik tanah.
“Kalau masyarakat mau bekerja sama dengan pihak lain karena punya keterbatasan dalam permodalan, dia boleh. Tapi izin tetap dipegang oleh masyarakat adat,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihak lain yang masuk untuk bekerja sama hanya berstatus sebagai mitra, sedangkan izin pertambangan tetap berada atas nama pemilik hak atas tanah.
“Yang menjaga itu izin atas nama pemilik tanah. Nanti mitra lain yang datang itu hanya menjadi mitra. Izin yang dimiliki oleh pemilik tanah,” jelas Gobai.
Status Kawasan Hutan Juga Dibahas
Selain persoalan pertambangan, rapat juga membahas status kawasan hutan pada dua blok yang disebut telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.
Gobai mengatakan, berdasarkan informasi dari Dinas Kehutanan, dari sisi status kawasan, wilayah tersebut merupakan hutan produksi.
Karena itu, menurutnya, masih diperlukan pembahasan teknis lebih lanjut bersama instansi terkait mengenai pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat di wilayah tersebut.
Ia meminta masyarakat yang berada di wilayah Topo, Kilo Jipaha dan sekitar KM 100 untuk mulai mempersiapkan dokumen serta dasar hukum yang diperlukan apabila nantinya IPR sudah dapat diterbitkan.
“Kalau WPR itu, IPR sudah boleh diterbitkan setelah adanya pedoman pertambangan rakyat, mereka bisa ajukan. Dan ingat, izin atas nama pemilik tanah,” ujarnya.
Isu Pembangunan Markas Kodam Diklarifikasi
Dalam rapat tersebut, DPR Papua Tengah juga membahas isu mengenai rencana pembangunan markas Komando Daerah Militer (Kodam) yang sebelumnya menjadi salah satu poin dalam aspirasi masyarakat SIMAPITOWA.
Gobai mengatakan, pihak terkait telah memberikan klarifikasi bahwa informasi mengenai pembangunan Kodam tersebut tidak berada di wilayah yang sebelumnya disebut-sebut dalam aspirasi masyarakat.
“Dari Korem sudah mengklarifikasi bahwa itu bukan di daerah Topo dan lain-lain. Bukan Kodam itu akan ada di daerah di situ. Itu sudah tidak ada,” kata Gobai.
DPR Pertanyakan Uang yang Diserahkan
DPR Papua Tengah juga menanyakan mengenai informasi terkait adanya uang yang disebut telah diserahkan dalam rangkaian persoalan di lapangan.
Gobai mengatakan, dalam rapat tersebut pihak terkait telah memberikan penjelasan, namun pembahasan mengenai hal tersebut masih akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya.
“Kita juga sudah menanyakan tentang uang yang diserahkan itu. Nah, tadi mereka sampaikan. Kita akan melanjutkan besok karena kita harapkan Komandan PKH bisa hadir,” ujarnya.
Satgas PKH dan Kejaksaan Belum Hadir
Gobai menegaskan, rapat koordinasi belum menghasilkan seluruh keputusan karena Satgas PKH dan Kejaksaan Negeri Nabire belum hadir dalam pertemuan Selasa.
Karena itu, DPR Papua Tengah akan kembali menggelar pembahasan pada Rabu (12/8/2026) untuk mendengarkan penjelasan langsung dari pihak-pihak yang belum hadir.
“Kita akan sambung besok pagi, karena Satgas PKH dan Kejaksaan Nabire belum hadir dalam pertemuan hari ini,” pungkasnya.
Rapat lanjutan tersebut diharapkan dapat memperjelas persoalan yang menjadi tuntutan masyarakat adat SIMAPITOWA, termasuk keberadaan palang di sejumlah lokasi, status kawasan hutan, rencana pengelolaan pertambangan rakyat, mekanisme penerbitan IPR serta perlindungan hak masyarakat adat sebagai pemilik tanah ulayat. (MB)






