NABIRE — Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John Nr Gobai, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat sebagai instrumen untuk memperkuat pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat adat di Papua Tengah.
Hal tersebut disampaikan John Gobai usai kegiatan kajian perundang-undangan terhadap Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah yang berlangsung di Aula RRI Nabire.
Menurut John, kajian tersebut sengaja dilakukan sebelum rencana pembahasan dan paripurna pada akhir Agustus 2026 agar DPR mendapatkan masukan dari berbagai pihak terhadap materi regulasi yang telah disusun.
“Tujuannya supaya ada masukan terkait regulasi yang sudah kita masukkan. Mungkin ada regulasi baru atau materi yang belum kita masukkan,” kata John.
Ia mengatakan, secara umum berbagai masukan yang disampaikan dalam kajian telah terakomodasi dalam rancangan. Namun, terdapat sejumlah hal yang masih perlu didalami, salah satunya terkait rencana pembentukan komisi masyarakat hukum adat.
John menjelaskan, gagasan pembentukan komisi tersebut akan dibahas lebih lanjut, termasuk melalui proses harmonisasi bersama Biro Hukum serta melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Dorong Identifikasi dan Pengakuan Masyarakat Adat
Menurut John, gagasan komisi masyarakat hukum adat bukan tanpa dasar. DPR Papua Tengah juga melihat pengalaman sejumlah daerah lain yang telah memiliki lembaga atau perangkat khusus untuk menangani urusan masyarakat adat.
Ia mengatakan, pemerintah memiliki sejumlah tugas teknis seperti identifikasi, verifikasi, dan validasi keberadaan masyarakat hukum adat. Namun, menurutnya, fungsi tersebut perlu diperkuat agar pelaksanaannya lebih fokus dan berkelanjutan.
“Karena fungsinya itu kadang-kadang tidak muncul, tidak fokus, maka kita berpikir ini ada komisi yang nanti menangani bidang itu,” jelasnya.
Komisi tersebut, kata John, nantinya juga dapat berperan dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan adat, termasuk kepala suku dan lembaga-lembaga adat.
Hal itu dinilai penting terutama dalam memperkuat penyelenggaraan peradilan adat, termasuk dalam hal pengakuan, penyusunan keputusan secara tertulis, serta peningkatan kapasitas para pemimpin adat.
Selain itu, komisi tersebut diharapkan dapat membantu mempercepat proses pengakuan masyarakat adat di kabupaten dan kota di Papua Tengah.
John menyoroti masih adanya suku-suku yang keberadaannya belum banyak diketahui publik, meskipun secara faktual mereka masih hidup dan berkembang di sejumlah wilayah.
Karena itu, menurutnya, diperlukan proses identifikasi dan pendataan, termasuk penyusunan semacam etnografi setiap suku.
“Sehingga orang tahu, suku ini ada di wilayah ini. Kita juga bisa mengidentifikasi apakah dia sebenarnya suku sendiri atau bagian dari suku yang sudah ada,” ujarnya.
Komisi Diharapkan Jadi Ruang Mediasi Konflik Adat
John juga melihat komisi masyarakat hukum adat dapat berperan menyediakan ruang mediasi ketika terjadi sengketa antarsuku.
Menurutnya, keberadaan mekanisme mediasi penting untuk membantu menyelesaikan persoalan adat secara terarah sekaligus mencegah konflik berkembang lebih luas.
“Bagaimana sengketa antarsuku, siapa yang nanti menyelesaikannya? Komisi ini kita berharap bisa menyediakan ruang mediasi untuk konflik-konflik semacam itu,” katanya.
Namun, John menegaskan seluruh gagasan tersebut masih terbuka untuk dibahas dan disempurnakan berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Berkaitan dengan Konflik Tanah dan Sumber Daya Alam
John menilai regulasi tentang masyarakat hukum adat menjadi penting karena Papua Tengah memiliki berbagai persoalan yang berkaitan dengan tanah dan pengelolaan sumber daya alam.
Menurutnya, sejumlah konflik yang terjadi di Papua Tengah berkaitan dengan tanah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta sumber daya air yang bersinggungan langsung dengan kepentingan masyarakat adat.
Karena itu, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
“Ini perlu ada peraturan daerah yang memberikan pengakuan dan perlindungan agar dasar tersebut dapat digunakan oleh masyarakat adat,” jelasnya.
John menekankan bahwa masyarakat adat harus diberikan ruang untuk terlibat dan mendapatkan manfaat dalam pengelolaan sumber daya alam yang berada di wilayah adat mereka.
Menurutnya, potensi tersebut mencakup hutan, pertambangan, sumber daya air, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, hingga berbagai sumber daya lainnya.
Dorong Pendidikan dan Budaya Lokal
Tidak hanya menyangkut tanah dan sumber daya alam, John mengatakan regulasi tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pendidikan dan kebudayaan masyarakat adat.
Ia mendorong pengembangan kurikulum lokal serta pembangunan sekolah-sekolah budaya sebagai bagian dari upaya mempertahankan identitas dan pengetahuan masyarakat adat.
Selain itu, pengakuan terhadap kepercayaan-kepercayaan asli masyarakat juga dinilai perlu mendapat perhatian, termasuk hak masyarakat untuk menjalankan praktik spiritual dan ritual adat.
“Oleh karena itu, regulasi ini sangat penting untuk memproteksi itu semua dan juga sumber-sumber provinsi serta memperdayakan khusus untuk pengakuan masyarakat adat,” katanya.
Pengakuan Suku Lintas Kabupaten Jadi Kewenangan Provinsi
John menjelaskan, salah satu alasan DPR Papua Tengah mendorong regulasi tersebut adalah karena terdapat masyarakat adat yang wilayah adatnya berada di lebih dari satu kabupaten.
Dalam kondisi seperti itu, menurutnya, kewenangan provinsi menjadi penting dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Ia mencontohkan sejumlah suku yang wilayah adatnya melintasi batas kabupaten sehingga membutuhkan kebijakan di tingkat provinsi untuk memberikan pengakuan.
“Suku-suku yang wilayah adatnya lintas kabupaten itu kewenangan provinsi untuk memberikan pengakuan. Itu yang menjadi salah satu alasan munculnya perda ini,” ujarnya.
Libatkan Kepala Suku dalam Pembahasan
Terkait keterlibatan kepala-kepala suku dalam proses penyusunan Raperdasi, John mengakui proses tersebut masih perlu diperkuat.
Dalam kajian yang berlangsung, terdapat dua kepala suku yang hadir dan memberikan masukan.
Menurut John, keterlibatan para pemimpin adat harus menjadi bagian penting dalam proses penyusunan regulasi yang secara langsung mengatur masyarakat hukum adat.
“Ini menjadi kewajiban kita. Saya juga kepala suku,” katanya.
Ia menegaskan, DPR Papua Tengah akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat adat, kepala suku, MRP, akademisi, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya agar Raperdasi yang nantinya ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat Papua Tengah.
John berharap proses kajian dan harmonisasi dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat dari sisi hukum, tetapi juga mampu memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, serta pemberdayaan bagi masyarakat hukum adat di Papua Tengah. (MB)







