Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Johannes Rettob Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Buang Sampah Sembarangan

Etty Welerbadge-check


					Johannes Rettob Tegaskan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Buang Sampah Sembarangan Perbesar

TIMIKA – Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan Pemerintah Kabupaten Mimika akan memperketat pengawasan terhadap kebersihan kota, khususnya di kawasan pertokoan dan pusat usaha. Pelaku usaha yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan diberikan sanksi tegas, mulai dari peringatan hingga penutupan tempat usaha.

Penegasan tersebut disampaikan Johannes Rettob menyusul masih ditemukannya pelaku usaha yang membuang sampah di median jalan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga merusak kebersihan, keindahan, dan kenyamanan Kota Timika.

“Saya juga menghimbau kepada para pengusaha yang ada di pinggir jalan, yang punya tempat-tempat usaha, jangan buang sampah sembarangan di depan median jalan. Ini sudah ditemukan berkali-kali,” tegas Johannes.

Ia menegaskan, pemerintah akan mengedepankan langkah pembinaan sebelum menjatuhkan sanksi. Pelaku usaha yang melanggar akan diberikan peringatan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, kedua, hingga ketiga. Namun, apabila tetap mengabaikan aturan, pemerintah tidak akan ragu menutup tempat usaha yang bersangkutan.

“Kita akan berikan peringatan pertama, peringatan kedua, dan peringatan ketiga. Ini kita jaga semua kebersihan kita. Jika tidak diindahkan, kita akan tutup usahanya,” katanya.

Johannes menekankan bahwa menjaga kebersihan lingkungan bukan semata menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif seluruh masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Selain penegakan aturan, Pemerintah Kabupaten Mimika juga tengah menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih produktif agar memiliki nilai ekonomi. Melalui rancangan peraturan daerah yang sedang disusun, pengelolaan sampah akan dilakukan dengan pola angkut, kumpul, dan olah.

Menurutnya, tahap pengolahan dapat dilakukan melalui bank sampah maupun kios sampah sehingga sampah tidak hanya menjadi limbah, tetapi juga dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Olah itu misalnya melalui bank sampah, melalui kios sampah. Silakan mereka lakukan. Ke depan kami akan mencari pola-pola lain supaya sampah-sampah ini bisa menjadi uang yang betul-betul memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Kualitas SDM Sepak Bola, Dispora Mimika Gelar Pelatihan Lisensi D dan C-2

8 Agustus 2026 - 13:20 WIB

IMG 20260808 WA0036

Sambut HUT RI ke-81, Pangkoops TNI Habema Gelar Turnamen Mini Soccer di Timika

8 Agustus 2026 - 13:05 WIB

20260808

Bukan Hanya Meliput, JPM Mimika Turun ke Jalan Semarakkan HUT RI ke-81

8 Agustus 2026 - 12:13 WIB

IMG 20260808 210432

Dua Warga Jadi Korban Penembakan di Pintu Masuk Festival Budaya Lembah Baliem

8 Agustus 2026 - 11:17 WIB

IMG 20260808 WA0017

Areal Pendulangan Jadi Tempat Peredaran Sabu, Polisi Amankan Pengedarnya

8 Agustus 2026 - 11:13 WIB

IMG 20260808 WA0016
Trending di Headline