TIMIKA – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Bupati Mimika Johannes Rettob mengimbau seluruh masyarakat untuk mengibarkan Bendera Merah Putih serta memasang umbul-umbul sebagai bentuk penghormatan dan semangat nasionalisme.
Imbauan tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel gabungan aparatur sipil negara (ASN) di Pusat Pemerintahan SP 3, Senin (3/8/2026). Ia menegaskan bahwa kewajiban mengibarkan bendera telah diatur dalam Surat Edaran yang mengharuskan pemasangan Bendera Merah Putih selama 1–31 Agustus 2026.
“Kita kibarkan bendera di masing-masing rumah. Rumah tinggal, tempat usaha, rumah ibadah, toko-toko, sekolah, semuanya harus mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul,” ujar Johannes Rettob.
Selain mengajak masyarakat memeriahkan bulan kemerdekaan, Bupati juga mengingatkan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan. Ia menyoroti masih adanya pelaku usaha yang membuang sampah sembarangan, terutama di median jalan.
Menurutnya, pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang tetap mengabaikan peringatan tersebut.
“Ini sudah ditemukan berkali-kali. Kalau kita tangkap, kita tutup usahanya karena sudah diperingatkan beberapa kali. Nanti kita berikan peringatan pertama, kedua, dan ketiga,” tegasnya.
Bupati berharap peringatan HUT Kemerdekaan RI tidak hanya diwujudkan melalui pemasangan bendera dan dekorasi, tetapi juga dengan kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
“Menjaga kebersihan adalah tanggung jawab bersama. Karena itu, saya mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kesadaran serta tidak membuang sampah sembarangan agar Mimika tetap bersih, indah, dan nyaman,” pungkasnya. (Cr2)






