Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026: Buron Kasus Perampokan Rp10 Juta di Jayapura Selatan Akhirnya Diringkus Polisi

Etty Welerbadge-check


					Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026: Buron Kasus Perampokan Rp10 Juta di Jayapura Selatan Akhirnya Diringkus Polisi Perbesar

TIMIKA (Jayapura) – Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir di tangan hukum.

Pada hari keenam pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil meringkus buron tersebut di kawasan Distrik Jayapura Selatan.

Dari keterangan yang diberikan kepada awak media, penangkapan terjadi pada Sabtu (6/6/2026) kemarin sekitar pukul 15.20 WIT di Jalan Argapura, tepatnya di depan Kios Riska Samira. Pelaku yang sudah lama diincar ini diamankan tanpa perlawanan oleh petugas di lapangan.

Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026, Kompol I Dewa Gde Ditya Kusuma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus yang menjerat pelaku ini terjadi pada 2 Maret 2026 silam sekitar pukul 19.00 WIT.

“Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah kios di kawasan Argapura. Pelaku bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang,” ujar Kompol Dewa.

Karena permintaannya ditolak, para pelaku naik pitam dan melakukan tindakan kekerasan secara brutal. Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala.

Tidak berhenti di situ, para pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi: uang tunai sebesar Rp10 juta, ​satu unit telepon genggam (handphone) dan sejumlah dokumen penting.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan DPO ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Papua dalam memberantas tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus baru, tetapi juga memastikan para pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap dan diproses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” tegas Kombes Pol. Parasian.

​Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit III Jatanras Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan secara resmi kepada penyidik Polsek Jayapura Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lima Tahun Melangkah Bersama: TK Santa Theresia Keniapa Wisudakan Angkatan Kelima, Selempang dan Tongkat Jadi Simbol Kesiapan Menuju Masa Depan

7 Juni 2026 - 10:14 WIB

IMG 20260607 WA0053

Ledakan di Kawasan Bekas Markas TPNPB-OPM di Kampung Toemalo Tewaskan Satu Warga 

7 Juni 2026 - 10:08 WIB

IMG 20260607 WA0194

Pemkab Mimika dan PTFI Tutup Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026: Sinergi Kunci Wujudkan Lingkungan Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 10:05 WIB

IMG 20260607 WA0046

Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 Dorong UMKM Papua Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Produk

7 Juni 2026 - 09:57 WIB

IMG 20260607 WA0032

Sosialisasi WHO 2026 Dorong UMKM Papua Percepat Sertifikasi Halal

7 Juni 2026 - 09:50 WIB

IMG 20260607 WA0030
Trending di Headline