TIMIKA – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika terus memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) melalui sosialisasi kepada masyarakat.
Upaya itu dilakukan bersamaan dengan kampanye bahaya rokok dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Cenderawasih, Timika, Sabtu (25/7/2026).
Kepala Seksi Penyakit Tidak Menular Dinas Kesehatan Mimika, Feika Rande Ratu, mengatakan kegiatan tersebut menjadi sarana untuk mengedukasi masyarakat mengenai Peraturan Bupati Mimika Nomor 68 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Feika, regulasi tersebut bukan melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur kawasan yang wajib terbebas dari aktivitas merokok maupun paparan asap rokok.
“Kalau ada atribut kawasan tanpa rokok, maka di situ tidak boleh ada orang merokok maupun asap rokok. Kami berharap masyarakat bisa menaati peraturan yang sudah ada,” ucapnya.
Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup tujuh tatanan, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat ibadah, tempat kerja, tempat bermain anak, angkutan umum, serta tempat umum dan lokasi lain yang melindungi kelompok rentan dari paparan asap rokok.
Ia menyebut, sosialisasi telah dilakukan di berbagai lokasi, seperti bandara, kantor organisasi perangkat daerah (OPD), dan sekolah melalui pemasangan atribut kawasan tanpa rokok.
“Kami melihat di bandara para perokok sudah mulai bergeser ke area yang diperbolehkan merokok. Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa jika ada atribut kawasan tanpa rokok, maka kawasan itu benar-benar bebas dari asap rokok,” terangnya.
Selain sosialisasi KTR, Dinkes Mimika bersama Lembaga Anti Narkotika (LAN) Timika juga menggelar senam bersama, edukasi bahaya rokok, serta pembagian door prize kepada masyarakat yang mengikuti CFD.
Duta Anti Rokok dari SMA Negeri 6 Mimika, Alfonsus Ligouri, mengingatkan bahwa rokok konvensional maupun rokok elektronik (vape) sama-sama berisiko bagi kesehatan karena mengandung nikotin yang dapat menimbulkan ketergantungan.
“Rokok yang paling banyak dikonsumsi adalah rokok konvensional. Selain itu ada rokok elektrik seperti vape. Banyak yang menganggap vape lebih aman, padahal sama-sama berbahaya bagi kesehatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LAN Timika, Mawar Selvina Soplanit, berharap Duta Anti Rokok dapat menjadi teladan sekaligus agen perubahan di sekolah dan masyarakat melalui edukasi mengenai bahaya merokok dan dampaknya bagi perokok pasif. (Cr2)







