Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026: Buron Kasus Perampokan Rp10 Juta di Jayapura Selatan Akhirnya Diringkus Polisi

Etty Welerbadge-check


					Hari Ke-6 Ops Sikat Cartenz 2026: Buron Kasus Perampokan Rp10 Juta di Jayapura Selatan Akhirnya Diringkus Polisi Perbesar

TIMIKA (Jayapura) – Pelarian seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berakhir di tangan hukum.

Pada hari keenam pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua yang tergabung dalam Satgas Gakkum berhasil meringkus buron tersebut di kawasan Distrik Jayapura Selatan.

Dari keterangan yang diberikan kepada awak media, penangkapan terjadi pada Sabtu (6/6/2026) kemarin sekitar pukul 15.20 WIT di Jalan Argapura, tepatnya di depan Kios Riska Samira. Pelaku yang sudah lama diincar ini diamankan tanpa perlawanan oleh petugas di lapangan.

Kasatgas Gakkum Operasi Sikat Cartenz 2026, Kompol I Dewa Gde Ditya Kusuma, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus yang menjerat pelaku ini terjadi pada 2 Maret 2026 silam sekitar pukul 19.00 WIT.

“Saat itu korban sedang memarkirkan sepeda motornya di depan sebuah kios di kawasan Argapura. Pelaku bersama rekan-rekannya kemudian mendatangi korban dan meminta sejumlah uang,” ujar Kompol Dewa.

Karena permintaannya ditolak, para pelaku naik pitam dan melakukan tindakan kekerasan secara brutal. Korban dipukul berulang kali pada bagian kepala.

Tidak berhenti di situ, para pelaku juga merampas tas milik korban yang berisi: uang tunai sebesar Rp10 juta, ​satu unit telepon genggam (handphone) dan sejumlah dokumen penting.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Ka Ops Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol. Parasian Herman Gultom, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penangkapan DPO ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Papua dalam memberantas tindak pidana konvensional yang meresahkan masyarakat.

“Operasi Sikat Cartenz 2026 tidak hanya berfokus pada pengungkapan kasus baru, tetapi juga memastikan para pelaku yang masih buron dapat segera ditangkap dan diproses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan memberikan informasi jika mengetahui keberadaan pelaku kejahatan,” tegas Kombes Pol. Parasian.

​Saat ini, pelaku telah dibawa ke ruang pemeriksaan Subdit III Jatanras Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan secara resmi kepada penyidik Polsek Jayapura Selatan. Polisi juga masih melakukan pengembangan intensif guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam jaringan ini. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Demi Masa Depan Papua: 5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema 

19 Juli 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260717 WA0001

SMP Negeri 1 Tigi Timur Deiyai: Sukses Gelar MPLS 2026

19 Juli 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260719 WA0022

Kapolres Mimika Tekankan Pentingnya Seimbangkan Prestasi Olahraga dan Pendidikan

19 Juli 2026 - 08:16 WIB

IMG 20260719 WA0007

Kokonao Jadi Tujuan Perdana Kapolres Mimika, Komitmen Hadir Hingga Wilayah Terpencil

19 Juli 2026 - 08:08 WIB

IMG 20260719 WA0004

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

19 Juli 2026 - 07:53 WIB

IMG 20260719 WA0094
Trending di Headline