Menu

Mode Gelap
Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku Masyarakat Paniai Berdomisili Mimika Mendukung Daerah Otonom Kabupaten Moni, Mengecam Aksi Protes Piyos News Rayakan HUT ke-2, Perkuat Peran dari Papua Tengah hingga Nasional Bangun Keluarga Harmonis, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk

Headline

Dokumen Tidak Lengkap, Karantina Papua Tengah Musnahkan Satu Ekor Sapi di Timika 

Etty Welerbadge-check


					Dokumen Tidak Lengkap, Karantina Papua Tengah Musnahkan Satu Ekor Sapi di Timika  Perbesar

TIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah musnahkan satu ekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra menyebut pemusnahan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk melindungi wilayah. Sapi tanpa dokumen berpotensi membawa penyakit berbahaya bagi hewan dan manusia serta berdampak pada ekonomi daerah.

“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella, yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” ujar Anton.

Menurutnya, penyebaran penyakit dapat menyebabkan kematian ternak, penurunan produktivitas, serta pembatasan lalu lintas hewan. Kondisi ini merugikan peternak dan menghambat sektor peternakan.

IMG 20260505 WA0048

 

Dari sisi ekonomi, wabah penyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengendalian, pemusnahan ternak, serta terganggunya pasokan daging yang dapat memicu kenaikan harga.

“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” terangnya.

Peristiwa ini terjadi pada 2 Mei 2026 saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika. Petugas menemukan satu ekor sapi diangkut kapal kayu tanpa dokumen karantina.

IMG 20260505 WA0040

Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut berasal dari Tual, Maluku. Petugas kemudian menahan hewan tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja.

 

Hingga batas waktu, dokumen tidak dapat dilengkapi. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran.

Petugas kemudian memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan. Proses ini disaksikan UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.

IMG 20260505 WA0051

Anton mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan.

Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Papua Tengah tetap aman dan bebas dari ancaman penyakit hewan. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Buka Ujian Sekolah, Ini Moment Pengabdian Terakhir Martinus Boma Jalankan Tugas Sebagai Pengawas Selama 24 Tahun 

6 Mei 2026 - 04:17 WIB

IMG 20260506 WA0080

Bupati Deiyai Dorong Penguatan SDM dari Kampung, Fokus pada PAUD dan Posyandu dalam Raker TP PKK

6 Mei 2026 - 04:10 WIB

IMG 20260506 WA0074

Optimalkan Pelayanan, Mimika Baru Gelar Pemilihan RT dan Dorong Pemekaran 

5 Mei 2026 - 21:22 WIB

IMG 20260505 WA0009

Disbudpar Dogiyai Dorong Penetapan Cagar Budaya, Targetkan Jadi Pusat Peradaban Suku Mee

5 Mei 2026 - 13:51 WIB

IMG 20260505 WA0258

Ketua KONI Mimika Dorong Pembinaan Pesepakbola Usia Dini

5 Mei 2026 - 13:37 WIB

64f38b97aced4d53b52bdc457c756296
Trending di Headline