Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Dokumen Tidak Lengkap, Karantina Papua Tengah Musnahkan Satu Ekor Sapi di Timika 

Etty Welerbadge-check


					Dokumen Tidak Lengkap, Karantina Papua Tengah Musnahkan Satu Ekor Sapi di Timika  Perbesar

TIMIKA – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua Tengah musnahkan satu ekor sapi yang masuk ke wilayah Timika tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra menyebut pemusnahan dilakukan sebagai langkah terakhir untuk melindungi wilayah. Sapi tanpa dokumen berpotensi membawa penyakit berbahaya bagi hewan dan manusia serta berdampak pada ekonomi daerah.

“Sapi tanpa dokumen karantina tidak dapat dipastikan status kesehatannya dan berisiko membawa penyakit hewan menular seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Brucella, yang dapat menyebar dengan cepat. Penyakit tersebut juga berpotensi mengganggu ketahanan pangan,” ujar Anton.

Menurutnya, penyebaran penyakit dapat menyebabkan kematian ternak, penurunan produktivitas, serta pembatasan lalu lintas hewan. Kondisi ini merugikan peternak dan menghambat sektor peternakan.

IMG 20260505 WA0048

 

Dari sisi ekonomi, wabah penyakit berpotensi menimbulkan kerugian besar, termasuk biaya pengendalian, pemusnahan ternak, serta terganggunya pasokan daging yang dapat memicu kenaikan harga.

“Langkah pemusnahan ini bukan semata-mata penindakan, tetapi merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat Papua Tengah secara luas. Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun terhadap kemungkinan masuknya penyakit hewan berbahaya,” terangnya.

Peristiwa ini terjadi pada 2 Mei 2026 saat petugas melakukan pengawasan lalu lintas hewan kurban di Pelabuhan Pomako, Timika. Petugas menemukan satu ekor sapi diangkut kapal kayu tanpa dokumen karantina.

IMG 20260505 WA0040

Berdasarkan keterangan penerima, sapi tersebut berasal dari Tual, Maluku. Petugas kemudian menahan hewan tersebut sesuai prosedur selama maksimal tiga hari kerja.

 

Hingga batas waktu, dokumen tidak dapat dilengkapi. Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan hewan tanpa dokumen merupakan pelanggaran.

Petugas kemudian memusnahkan sapi tersebut dengan metode pembakaran dan penguburan sesuai ketentuan. Proses ini disaksikan UPP Kelas II Pomako dan Dinas Peternakan Kabupaten Mimika.

IMG 20260505 WA0051

Anton mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar selalu mematuhi aturan dengan melengkapi dokumen karantina sebelum melalulintaskan hewan.

Kepatuhan ini menjadi kunci utama dalam menjaga wilayah Papua Tengah tetap aman dan bebas dari ancaman penyakit hewan. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tim PERSEJASI Mimika Bawah Nama Papua di Liga Nasional Yang Digelar Oktober 2026 

6 September 2026 - 14:12 WIB

20260904

Batu di Badan Jalan Berujung Kecelakaan Tunggal di Pasar Lama Timika

6 September 2026 - 12:50 WIB

IMG 20260906 WA0000

Indonesia Diminta Tingkatkan Kewaspadaan, Aktivitas Sejumlah Gunung Api Terus Dipantau

6 September 2026 - 11:32 WIB

6a9c1de50d696

KNPI Mimika: KONI Distrik Harus Jadi ‘Mata dan Telinga’ untuk Temukan Talenta Atlet dari Kampung

5 September 2026 - 13:54 WIB

20260905

Dari Kampung Untuk Mimika, KONI Distrik Mimika Barat Tengah Siap Cetak Atlet Berprestasi

5 September 2026 - 13:33 WIB

IMG 20260905 223248
Trending di Headline