JAKARTA – Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mulai mempersiapkan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap 23 calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk masa jabatan 2026–2031.
Proses tersebut dilakukan setelah DPD RI menerima surat dari DPR RI pada 30 Agustus 2026 yang meminta pertimbangan DPD RI terkait para calon anggota BPK. Surat tersebut turut dilengkapi dengan daftar nama dan profil calon.
Ketua Komite IV DPD RI, Senator Ahmad Nawardi, mengatakan bahwa pemberian pertimbangan terhadap calon anggota BPK merupakan salah satu tugas konstitusional DPD RI dalam proses pemilihan anggota lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut.
Menurutnya, Komite IV memiliki peran penting untuk melakukan penilaian terhadap para calon sebelum proses pemilihan selanjutnya dilakukan oleh DPR RI.
“DPD RI melalui Komite IV menjalankan tugas untuk memberikan pertimbangan terhadap calon anggota BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ahmad Nawardi.
Dalam pelaksanaannya, Komite IV DPD RI akan melakukan proses penilaian dengan mengedepankan prinsip independensi, objektivitas, profesionalisme, serta mempertimbangkan kompetensi dan kualifikasi masing-masing calon.
Setelah seluruh tahapan fit and proper test selesai dilaksanakan, hasil pembahasan Komite IV akan dibawa ke Sidang Paripurna DPD RI untuk ditetapkan sebagai pertimbangan resmi lembaga.
Selanjutnya, pertimbangan tersebut akan disampaikan oleh Pimpinan DPD RI kepada DPR RI sebagai bagian dari tahapan pemilihan anggota BPK RI periode 2026–2031.
Komite IV DPD RI berharap proses tersebut dapat menghasilkan calon anggota BPK yang memiliki integritas, kompetensi, dan profesionalisme tinggi dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara.
Keberadaan anggota BPK yang berkualitas dinilai penting, mengingat peran lembaga tersebut sangat strategis dalam memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan secara transparan dan akuntabel, termasuk yang berkaitan dengan kepentingan pembangunan dan keuangan daerah.







