Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah

adminbadge-check


					BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Perbesar

DENPASAR – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar uji publik terhadap draft hasil pemantauan dan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Provinsi Bali.

Kegiatan berlangsung di Kantor Bappeda Provinsi Bali, Denpasar, Jumat (18/9/2026). Uji publik ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan rekomendasi DPD RI terkait regulasi pendidikan di daerah.

Kegiatan dipimpin Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow bersama jajaran pimpinan dan anggota BULD DPD RI. Sejumlah pihak turut memberikan masukan, termasuk perwakilan Kementerian Hukum, akademisi, serta Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam pembahasan, BULD DPD RI menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi serta pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam penyelenggaraan pendidikan.

Regulasi pendidikan dinilai perlu memperhatikan kondisi sosial, budaya, geografis, serta kemampuan fiskal masing-masing daerah. Selain itu, sejumlah aspek seperti pembiayaan pendidikan, pemerataan tenaga pendidik, sarana dan prasarana, pendidikan inklusif, hingga pengawasan turut menjadi perhatian.

Ketua BULD DPD RI Stefanus Liow mengatakan hasil uji publik tersebut akan menjadi bahan untuk menyempurnakan rekomendasi agar dapat diterapkan secara konkret.

“Rekomendasi harus konkret, terukur, dan memiliki kejelasan pelaksanaan,” ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah kebutuhan dalam penyelenggaraan pendidikan, antara lain penguatan sarana dan prasarana, pemerataan guru, peningkatan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pendidikan, serta penyesuaian pembiayaan dengan kondisi geografis dan kapasitas fiskal daerah.

Selanjutnya, berbagai masukan dari uji publik akan menjadi bahan BULD DPD RI dalam memfinalisasi hasil pemantauan dan evaluasi terhadap Ranperda dan Perda Penyelenggaraan Pendidikan.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

10 Unit Rumah di Yang Murni Dipersoalkan, Pemuda Kamoro Minta Dinas Perumahan dan Distrik Wania Klarifikasi

19 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260918 WA0049

Ketua LIRA Nabire Apresiasi Bupati Mesak Magai Selesaikan Polemik Pembangunan Lewat Dialog

19 September 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260919 WA0003

BULD DPD RI Soroti Regulasi Pendidikan Bali, Dorong Kebijakan Lebih Adaptif

19 September 2026 - 09:39 WIB

IMG 20260918 WA0107

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

18 September 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260918 233821

LLDIKTI Wilayah XIV Visitasi Pendirian Institut Sains dan Kesehatan Anigou Nabire

18 September 2026 - 14:39 WIB

IMG 20260918 WA0118
Trending di Headline