Menu

Mode Gelap
BULD DPD RI Uji Publik Regulasi Pendidikan Bali, Soroti Kewenangan Pusat dan Daerah Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua

Headline

Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi

Etty Welerbadge-check


					Dikendalikan dari Medsos, Jaringan Sabu-Ganja di Timika Dibongkar Polisi Perbesar

TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja yang menggunakan modus “sistem tempel” di wilayah Kota Timika.

Pengungkapan tersebut dilakukan dalam rangka Operasi Antik Noken 2026. Polisi mengamankan dua pria berinisial RL alias O (24) dan RHS alias A (27) di dua lokasi berbeda pada Selasa (8/9/2026) lalu.

IMG 20260918 WA0036

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan di kawasan Jalan Budi Utomo Ujung, Perumahan Syaki Permai, sekitar pukul 18.00 WIT.

Dalam pemantauan, petugas melihat aktivitas RL yang dinilai mencurigakan. Pria tersebut disebut beberapa kali keluar masuk sebuah rumah dengan menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukul 19.00 WIT, petugas kemudian mengamankan RL sesaat setelah keluar dari rumahnya.

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman RL sekitar pukul 19.30 WIT. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik bening kecil yang diduga berisi sabu dan dua paket plastik bening kecil berisi diduga ganja.

Sejumlah barang lain turut diamankan, yakni satu alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik bening kecil, satu unit iPhone 16 warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam.

Dari pemeriksaan awal terhadap RL, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan seorang rekannya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap RHS di Jalan Irigasi sekitar pukul 21.30 WIT.

RHS diduga berperan sebagai eksekutor lapangan yang bertugas menempatkan paket-paket narkotika di sejumlah lokasi berdasarkan arahan RL. Saat diamankan, polisi menyita satu unit telepon seluler POCO X7 warna hitam.

Dalam pengembangan kasus, polisi menduga jaringan tersebut mendapatkan pasokan narkotika dari seseorang yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan keterangan sementara para tersangka, pasokan narkotika tersebut diduga dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi.

Sementara komunikasi dan pengaturan transaksi disebut dilakukan menggunakan media sosial Instagram. Setiap transaksi yang berhasil, pemasok yang kini diburu polisi tersebut diduga mentransfer sejumlah uang ke rekening RL sebagai upah.

Polisi masih mendalami keterangan tersebut, termasuk pengakuan bahwa jaringan ini diduga telah beberapa kali menerima kiriman narkotika dan melakukan penempelan paket di puluhan lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres Mimika.

Dalam perkara ini, RL diketahui merupakan narapidana residivis kasus narkoba yang saat ini menjalani pembebasan bersyarat (PB).

Polisi menduga RL berperan sebagai pemilik sekaligus pengendali barang, sedangkan RHS diduga bertugas sebagai eksekutor lapangan.

Selain kedua pria tersebut, polisi juga mencatat YS alias Y (24) yang merupakan istri RL sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kedua tersangka bersama barang bukti kini telah diamankan di Mako Polres Mimika, Mile 32, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik masih melakukan penimbangan resmi terhadap barang bukti dan pengujian sampel di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Papua.

Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Kasat Resnarkoba Polres Mimika AKP Habibi C. Solosa menegaskan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Mimika, Polda Papua Tengah.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Keberhasilan ini tidak terlepas dari doa restu dan dukungan nyata masyarakat Mimika,” ujar Habibi.

Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Antik Noken 2026. Penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menemukan pemasok yang hingga kini masih berstatus DPO.(IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dinkes Mimika Mendekatkan Diagnosis TB ke Warga Pesisir dan Pedalaman Mimika

19 September 2026 - 16:02 WIB

IMG 20260919 WA0010

300 Ekor Babi Disalurkan, Dinas Pertanian Deiyai Dorong Masyarakat Bangun Peternakan Mandiri

19 September 2026 - 15:56 WIB

IMG 20260919 WA0006

Trifena Tinal Resmi Pimpin Golkar Mimika, Konsolidasi Organisasi Jadi Tantangan Baru

19 September 2026 - 15:46 WIB

IMG 20260919 WA0011

10 Unit Rumah di Yang Murni Dipersoalkan, Pemuda Kamoro Minta Dinas Perumahan dan Distrik Wania Klarifikasi

19 September 2026 - 10:26 WIB

IMG 20260918 WA0049

Ketua LIRA Nabire Apresiasi Bupati Mesak Magai Selesaikan Polemik Pembangunan Lewat Dialog

19 September 2026 - 10:00 WIB

IMG 20260919 WA0003
Trending di News