TIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EM alias L, warga Jalan Hasanudin, Irigasi, Timika, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba Polres Mimika dari personel BNN Mimika mengenai adanya sebuah paket yang dikirim dari Kota Jayapura dan diduga berisi narkotika.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian berkoordinasi dengan personel BNN Mimika untuk melakukan pemantauan terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ujar, Kamis (20/8/2026) malam.
Menurutnya, paket tersebut dikirim dari Jayapura dan tiba di Timika melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Timika.
Tidak lama kemudian, penerima paket menghubungi pihak jasa pengiriman dan meminta agar paket tersebut diantar ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi Timika.
“Pada sekitar pukul 15.00 WIT, setelah paket diterima oleh pelaku di Jalan Irigasi Ujung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pembungkus kado warna krem, dua buah plastik bening berukuran besar, dua buah pakaian warna pink dan merah, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A5 warna hitam.
Iptu Hempy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja dan merupakan miliknya.
“Berdasarkan keterangan awal pelaku, paket tersebut dikirim oleh temannya berinisial OJW yang berada di Kota Jayapura,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berat keseluruhan barang bukti ganja tersebut masih dalam proses penimbangan.
Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Polres Mimika akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengirimkan paket tersebut dari Jayapura,” pungkas Iptu Hempy Ona. (IT)






