Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Terima Paket dari Jayapura, Seorang IRT Diamankan Polisi Bersama 10 Paket Ganja

Etty Welerbadge-check


					Terima Paket dari Jayapura, Seorang IRT Diamankan Polisi Bersama 10 Paket Ganja Perbesar

TIMIKA — Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Irigasi Ujung, Timika, Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial EM alias L, warga Jalan Hasanudin, Irigasi, Timika, yang diketahui berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

IMG 20260820 WA0058

Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Sat Resnarkoba Polres Mimika dari personel BNN Mimika mengenai adanya sebuah paket yang dikirim dari Kota Jayapura dan diduga berisi narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Mimika kemudian berkoordinasi dengan personel BNN Mimika untuk melakukan pemantauan terhadap paket yang dikirim melalui jasa pengiriman barang,” ujar, Kamis (20/8/2026) malam.

Menurutnya, paket tersebut dikirim dari Jayapura dan tiba di Timika melalui jalur kargo Bandara Mozes Kilangin. Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman di Timika.

Tidak lama kemudian, penerima paket menghubungi pihak jasa pengiriman dan meminta agar paket tersebut diantar ke alamatnya di kawasan Jalan Irigasi Timika.

“Pada sekitar pukul 15.00 WIT, setelah paket diterima oleh pelaku di Jalan Irigasi Ujung, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” jelasnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket plastik bening berukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja.

Selain ganja, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu buah pembungkus kado warna krem, dua buah plastik bening berukuran besar, dua buah pakaian warna pink dan merah, serta satu unit telepon seluler merek Oppo A5 warna hitam.

Iptu Hempy mengatakan, saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa paket tersebut berisi ganja dan merupakan miliknya.

“Berdasarkan keterangan awal pelaku, paket tersebut dikirim oleh temannya berinisial OJW yang berada di Kota Jayapura,” ungkapnya.

Ia menambahkan, berat keseluruhan barang bukti ganja tersebut masih dalam proses penimbangan.

Setelah diamankan, pelaku bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32 untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Polres Mimika akan terus melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri pihak yang diduga mengirimkan paket tersebut dari Jayapura,” pungkas Iptu Hempy Ona. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Mimika Siapkan Rehabilitasi Sentra Pendidikan, Fasilitas Belajar Bakal Dibenahi

18 Oktober 2026 - 11:52 WIB

IMG 20261018 WA0029

Insiden Seorang Anak Terkena Panah, Polisi Dalami Pelakunya

18 Oktober 2026 - 11:21 WIB

IMG 20261018 WA0027

Semangat Swadaya, Warga Sempan Hadirkan Pos Keamanan untuk Kepentingan Bersama

18 Oktober 2026 - 11:18 WIB

IMG 20261018 201740

Polisi Kembali Bongkar Dugaan Peredaran Sabu di Timika, Lima Orang Diamankan

18 Oktober 2026 - 11:12 WIB

IMG 20261018 200730

Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana

18 Oktober 2026 - 03:32 WIB

2a379e56 abf8 4ced 8b5c c297cf45fc3c
Trending di News