Menu

Mode Gelap
Komite IV DPD RI Siapkan Uji Kelayakan dan Kepatutan 23 Calon Anggota BPK Periode 2026–2031 Anggota BULD DPD RI Wilhelmus Pigai Soroti Pemerataan Pendidikan di Papua Wilhelmus Pigai: APBN 2027 Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat Daerah HUT ke-81 MPR-DPR, DPD Dorong Parlemen Perkuat Kolaborasi dan Aspirasi Rakyat IKB PMKJ Jabodetabek Tempa Generasi Muda Jayawijaya Jadi Calon Pemimpin Papua Wilhelmus Pigai Serahkan Hadiah Quiz HUT ke-81 RI untuk Pelajar hingga Mahasiswa

Headline

Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah

adminbadge-check


					Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Perbesar

NABIRE – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya memastikan porsi 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia tetap diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan masyarakat Papua Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat melakukan kunjungan kerja di Nabire, Senin (17/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan jajaran DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRK, kepala suku serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua Tengah tidak perlu khawatir terkait proses divestasi saham Freeport. Menurutnya, kepentingan masyarakat Papua Tengah harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan saham tersebut.

“Divestasi 10 persen itu jangan takut, ini punya Papua Tengah. Saya protes dan saya menyatakan divestasi 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah,” tegas Pigai.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Presiden. Pigai menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memastikan porsi saham yang diperuntukkan bagi Papua Tengah tidak dialihkan kepada daerah lain.

Menurut Pigai, pengelolaan kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat di wilayah yang menjadi bagian dari daerah penghasil.

Selain menyampaikan sikap politiknya, Pigai juga mendorong adanya langkah hukum dan regulasi yang kuat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan saham, termasuk memastikan manfaat ekonomi dari divestasi dapat dirasakan masyarakat Papua Tengah.

Pigai meminta seluruh pemangku kepentingan di Papua Tengah tidak pasif dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, perjuangan terhadap hak masyarakat Papua harus dilakukan melalui jalur konstitusional dan kebijakan yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Persoalan divestasi saham Freeport menjadi perhatian penting bagi Papua Tengah karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manfaat ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pigai berharap pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, MRP, tokoh adat dan masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses tersebut sehingga kepentingan Papua Tengah tetap terlindungi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tangis Keluarga Iringi Pemakaman 11 Korban Kebakaran Paniai di Nabire

9 September 2026 - 11:14 WIB

IMG 20260909 WA0013

BRIDA Mimika Dorong Hasil Riset Perguruan Tinggi Jadi Dasar Program OPD

9 September 2026 - 11:10 WIB

IMG 20260909 WA0030

Pertamina Patra Niaga Terus Perkuat Pengawasan Penyaluran Subsidi, 19 SPBU di Papua Maluku Diberikan Sanksi

9 September 2026 - 06:35 WIB

IMG 20260909 WA0032

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Bapouda, 11 Orang Meninggal Dunia

9 September 2026 - 01:34 WIB

IMG 20260909 WA0002

Polres Mimika Peringati Hari Jadi Polwan ke-78, Kapolres Tekankan Etika dan Dedikasi

9 September 2026 - 01:21 WIB

IMG 20260908 WA0045
Trending di Headline