Menu ✖

Mode Gelap
Pastor Berusia 36 Tahun Ditemukan Meninggal di Kolam Renang Kuala Kencana Sempat Viral Pimpin Upacara Hardiknas, Deki Degei Berterima Kasih kepada Gubernur Papua Tengah Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri

Headline

Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah

adminbadge-check


					Pigai Tegaskan 10 Persen Saham Freeport Harus untuk Papua Tengah Perbesar

NABIRE – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pentingnya memastikan porsi 10 persen saham divestasi PT Freeport Indonesia tetap diperuntukkan bagi Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan masyarakat Papua Tengah.

Pernyataan tersebut disampaikan Natalius Pigai saat melakukan kunjungan kerja di Nabire, Senin (17/8/2026). Dalam kesempatan itu, ia berdialog dengan jajaran DPR Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua (MRP), DPRK, kepala suku serta sejumlah tokoh masyarakat.

Pigai menegaskan bahwa masyarakat Papua Tengah tidak perlu khawatir terkait proses divestasi saham Freeport. Menurutnya, kepentingan masyarakat Papua Tengah harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan saham tersebut.

“Divestasi 10 persen itu jangan takut, ini punya Papua Tengah. Saya protes dan saya menyatakan divestasi 10 persen saham Freeport adalah milik Papua Tengah,” tegas Pigai.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada Presiden. Pigai menyebut langkah tersebut dilakukan untuk memastikan porsi saham yang diperuntukkan bagi Papua Tengah tidak dialihkan kepada daerah lain.

Menurut Pigai, pengelolaan kekayaan alam Papua harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat asli Papua, khususnya masyarakat di wilayah yang menjadi bagian dari daerah penghasil.

Selain menyampaikan sikap politiknya, Pigai juga mendorong adanya langkah hukum dan regulasi yang kuat dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah bersama DPR Papua Tengah.

Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai mekanisme pengelolaan saham, termasuk memastikan manfaat ekonomi dari divestasi dapat dirasakan masyarakat Papua Tengah.

Pigai meminta seluruh pemangku kepentingan di Papua Tengah tidak pasif dalam mengawal proses tersebut. Menurutnya, perjuangan terhadap hak masyarakat Papua harus dilakukan melalui jalur konstitusional dan kebijakan yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Persoalan divestasi saham Freeport menjadi perhatian penting bagi Papua Tengah karena menyangkut pengelolaan sumber daya alam dan manfaat ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pigai berharap pemerintah daerah, DPR Papua Tengah, MRP, tokoh adat dan masyarakat dapat bersama-sama mengawal proses tersebut sehingga kepentingan Papua Tengah tetap terlindungi.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cegah Risiko Paparan Asap, Sat Polairud Bagikan Masker

20 Oktober 2026 - 12:48 WIB

IMG 20261020 WA0028

Papua Tengah Paparkan Praktik Baik Pelindungan Bahasa Daerah di Kongres Bahasa Daerah 2026

20 Oktober 2026 - 12:41 WIB

IMG 20261020 WA0021

Gubernur Papua Tengah Tekankan Perlindungan Hak Masyarakat Adat dalam Pengelolaan Taman Nasional Mamberamo Foja

20 Oktober 2026 - 08:37 WIB

IMG 20261020 WA0009

Cegah Tawuran Anak-anak, Polisi Amankan Meriam Spiritus di Komplek Nawaripi Dalam

19 Oktober 2026 - 09:01 WIB

IMG 20261019 WA0028

DPMPTSP Mimika Bahas Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Strategi Investasi 2026

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

IMG 20261019 160308
Trending di Headline