TIMIKA — Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) memperkuat pengawasan terhadap peredaran pupuk dan pestisida guna memastikan produk yang beredar aman bagi masyarakat dan lingkungan.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Mimika yang digelar, Rabu (19/8/2026). Rapat tersebut salah satunya membahas penyusunan draf Surat Keputusan (SK) Bupati Mimika sebagai dasar hukum pelaksanaan pengawasan peredaran pupuk dan pestisida di wilayah Mimika.
Rapat melibatkan sejumlah unsur lintas sektor, di antaranya DTPHP, distributor dan pengecer pupuk, kepolisian, kejaksaan, Dinas Kesehatan, serta Dinas Tenaga Kerja dan Lingkungan Hidup.
Kepala DTPHP Kabupaten Mimika, Abdul Haris Sudharmoni, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan penggunaan dan peredaran pupuk maupun pestisida tidak menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia maupun lingkungan.
“Selain aspek kesehatan, kami juga memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran serta mengawasi kelayakan pupuk dan pestisida yang beredar di pasaran, termasuk memastikan produk yang dijual tidak dalam kondisi kedaluwarsa,” ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan pupuk maupun pestisida kedaluwarsa tetap beredar di pasaran. Jika ditemukan, pelaku usaha akan diberikan teguran dan diminta menghentikan penjualan produk tersebut.
“Apabila kita temukan adanya pupuk atau obat-obatan pestisida yang kedaluwarsa, kita akan memberikan teguran untuk tidak diperjualbelikan. Kita juga akan melakukan sidak setiap saat,” katanya.
Pengawasan akan dilakukan secara berkala melalui tim lintas sektor. Apabila teguran tidak diindahkan, pemerintah akan mengambil tindakan lebih tegas, termasuk menyita produk kedaluwarsa dan memberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila tidak diindahkan, kita akan mengambil tindakan tegas dengan menyita barang-barang yang kedaluwarsa dan tentunya memberikan tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Abdul Haris.
Penyerapan Pupuk Bersubsidi Masih Jadi Perhatian
Selain pengawasan peredaran pupuk dan pestisida, rapat KP3 juga membahas penyerapan pupuk bersubsidi di tingkat pengecer.
Pemerintah mencatat masih terdapat pupuk bersubsidi yang belum terserap secara optimal. Kondisi tersebut terjadi karena pupuk yang telah disiapkan distributor dan pengecer belum seluruhnya dibeli oleh petani.
Abdul Haris menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi mengacu pada data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Data tersebut menjadi dasar untuk memastikan pupuk disalurkan sesuai kebutuhan dan kepada petani yang telah terdaftar sebagai penerima.
“Distributor hanya bisa menjual pupuk itu kepada petani yang terdaftar di RDKK. Petani yang terdaftar sebagai penerima pupuk subsidi itu datanya ada di pusat, bukan asal dibentuk,” jelasnya.
Menurutnya, kelompok tani yang telah terdaftar diharapkan memiliki komitmen dan kesanggupan untuk menjalankan kegiatan pertanian secara berkelanjutan. Pemerintah juga terus memberikan dukungan kepada petani, khususnya Orang Asli Papua (OAP), sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketahanan pangan lokal.
Sejumlah komoditas pangan lokal yang terus didorong antara lain jagung, kacang tanah, keladi, dan ubi.
Kebijakan tersebut juga sejalan dengan edaran Bupati Mimika yang mendorong setiap kegiatan untuk menyajikan pangan lokal sebagai bentuk dukungan terhadap hasil pertanian masyarakat.
“Petani OAP juga kita support sehingga terjadi peningkatan ketahanan pangan lokal,” pungkasnya. (Cr2)









