TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Kesehatan melakukan penilaian kelayakan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) bagi tujuh Puskesmas di Mimika.
Kegiatan berlangsung di hotel Ultima, Jumat (14/08/2026). Kegiatan dikuti oleh tujuh puskesmas tersebut adalah Puskesmas Atuka, Amar, Kokonao, Ipaya, Mapar, Jita, dana Alama.
Staf Ahli Bupati Mimika Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau mengatakan menjadikan puskesmas sebagai fasilitas kesehatan BLUD adalah meletakkan harapan dan komitmen bersama agar puskesmas dapat bertransformasi menjadi fasilitas pelayanan kesehatan yang semakin profesional yang mampu memberikan layanan kesehatan berkualitas bagi masyarakat.
Ia menyebut, saat ini, sektor kesehatan menghadapi tantangan yang semakin kompleks, mulai dari perubahan pola penyakit, di mana penyakit tidak menular sudah meningkat, sementara penyakit menular belum teratasi dengan baik, perkembangan teknologi, hingga meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat dan berkualitas.
“Untuk itu, diperlukan tata kelola yang lebih fleksibel, salah satunya melalui penerapan BLUD, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan bagi unit pelayanan daerah, sehingga Faskes dapat lebih leluasa mengelola pendapatan, belanja, dan tetap berpegang pada prinsip efisiensi,” ujar Fransiskus.
Ia menegaskan, Pemkab Mimika akan terus memberikan dukungan terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, memberikan manfaat nyata masyarakat.
“Saya berharap agar proses ini dapat menjadi momentum untuk terus meningkatkan kapasitas manajemen, memperkuat tata kelola, meningkatkan kualitas SDM, serta menghadirkan berbagai inovasi pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan masyarakat,” harapnya.
Kepala Seksi Pembiayaan pada Dinas Kesehatan, Farida, menjelaskan penerapan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Puskesmas menjadi salah satu solusi untuk meningkatkan fleksibilitas dan kualitas pelayanan.
Ia melaporkan, saat ini Kabupaten Mimika telah memiliki 17 fasilitas pelayanan kesehatan yang menerapkan BLUD, yaitu RSUD Mimika dan Rumah Sakit Wabanti, 13 Puskesmas, PSC 119, dan Laboratorium Kesehatan Lingkungan.
Menurutnya, salah satu hal penting yang menjadi pertimbangan penerapan BLUD adalah bahwa masyarakat di wilayah pedalaman juga memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dengan kualitas yang sama dengan masyarakat yang berada di wilayah perkotaan.
Dalam mendukung fleksibilitas pengelolaan BLUD, kata Farida, Pemerintah Kabupaten Mimika juga telah memiliki berbagai regulasi dan kebijakan terkait fleksibilitas pengelolaan BLUD.
“Kami berharap kegiatan penilaian hari ini dapat memberikan nilai tambah, sehingga Puskesmas di pesisir maupun pegunungan yang dinilai pada kesempatan ini dapat direkomendasikan untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD,” pungkasnya. (Cr2)







