Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Waket III DPRD Nabire Minta DPR Papua Tengah Panggil Semua Pihak Tindaklanjuti Aspirasi SIMAPITOWA

Etty Welerbadge-check


					Waket III DPRD Nabire Minta DPR Papua Tengah Panggil Semua Pihak Tindaklanjuti Aspirasi SIMAPITOWA Perbesar

NABIRE — Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nabire, Hengky Wakey, meminta DPR Papua Tengah segera memanggil seluruh pihak terkait untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat adat SIMAPITOWA yang disampaikan dalam aksi damai di Kantor DPR Papua Tengah, Senin (10/8/2026).

Hal tersebut disampaikan Hengky Wakey kepada wartawan, Selasa (11/8/2026), menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPR Papua Tengah, Dr. Drs. Petrus Izaach Suripatty, M.Si, mengenai persoalan pemasangan palang Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di wilayah yang dipersoalkan masyarakat adat SIMAPITOWA.

Hengky menegaskan, DPRK Nabire, khususnya dari wilayah SIMAPITOWA, siap mengawal aspirasi masyarakat adat yang berkaitan dengan hak ulayat dan hak waris leluhur atas tanah yang selama ini didiami dan dikelola masyarakat.

“Kami DPRD Kabupaten Nabire, terutama dari wilayah SIMAPITOWA, siap kawal aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat kami, masyarakat SIMAPITOWA,” katanya.

Menurutnya, DPRK Nabire secara kelembagaan telah berkoordinasi dengan DPR Papua Tengah, termasuk Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah John Gobai, untuk memastikan aspirasi masyarakat SIMAPITOWA mendapatkan pengawalan dan tindak lanjut.

Minta DPR Papua Tengah Undang Semua Pihak

Wakey secara khusus menanggapi pernyataan Wakil Ketua II DPR Papua Tengah yang menyebut persoalan antara masyarakat adat pemilik hak ulayat dengan pihak yang melakukan penertiban di wilayah KM 95, KM 102 dan KM 105 terkesan terjadi karena kesalahpahaman atau kurangnya komunikasi.

Menurut Hengky, sebelum menyimpulkan persoalan tersebut sebagai miskomunikasi, DPR Papua Tengah seharusnya terlebih dahulu memanggil dan mendengarkan seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Ia meminta DPR Papua Tengah menjalankan fungsi fasilitasi dengan mengundang masyarakat adat, Satgas PKH, pemerintah daerah, aparat keamanan serta seluruh stakeholder terkait untuk duduk bersama membicarakan persoalan tersebut.

“Kalau ada hal-hal yang ingin dikoordinasikan atau yang dibutuhkan berkaitan dengan aspirasi kemarin, kami DPR Kabupaten Nabire siap untuk mengawal,” ujarnya.

Hengky menegaskan, setelah seluruh pihak dipanggil dan menyampaikan keterangan masing-masing, barulah DPR Papua Tengah menyampaikan hasil pertemuan dan kesimpulan kepada masyarakat.

“Jangan sebelum memanggil semua pihak untuk membicarakan, kemudian sudah mengeluarkan pernyataan bahwa ini karena miskomunikasi. Sebagai pimpinan DPR Papua Tengah, undang semua pihak, bicarakan bersama, dengarkan semua pihak, kemudian setelah itu sampaikan hasil pertemuannya,” tegas Wakey.

Menurut Wakil Ketua III DPRD itu, langkah tersebut penting agar kesimpulan yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan keterangan seluruh pihak dan tidak menimbulkan persepsi bahwa salah satu pihak telah dibenarkan sebelum proses klarifikasi dilakukan.

“Setelah Bapak menindaklanjuti, mengundang semua stakeholder dan mendengarkan semua pihak, baru bisa disimpulkan apakah itu karena diskomunikasi atau memang ada kelalaian pihak PKH. Itu baru bisa disimpulkan,” katanya.

Apresiasi Penertiban Hutan Lindung

Hengky mengatakan DPRK Nabire maupun masyarakat SIMAPITOWA pada prinsipnya memberikan apresiasi terhadap langkah Satgas PKH dalam melakukan penertiban kawasan hutan lindung serta mengeluarkan pelaku usaha pertambangan ilegal dari wilayah tersebut.

“Kami sangat memberikan apresiasi kepada pihak PKH untuk melakukan penertiban hutan lindung dengan mengeluarkan pelaku-pelaku usaha tambang ilegal dari wilayah SIMAPITOWA. Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi,” ujarnya.

Namun, Hengky menilai persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah adanya pihak tertentu yang menurutnya kemudian melakukan pendekatan kepada masyarakat pemilik hak ulayat untuk melakukan kegiatan pertambangan di wilayah tersebut.

Menurut dia, pendekatan tersebut perlu dilihat secara serius karena berkaitan dengan batas tugas dan kewenangan Satgas PKH.

“Dari belakang pihak-pihak tertentu melakukan upaya untuk ingin melakukan proses penambangan di wilayah tersebut. Itu sudah melakukan beberapa kali pendekatan kepada masyarakat yang punya hak ulayat, kepala dusun,” katanya.

Minta Perda Tambang Rakyat Disosialisasikan

Hengky juga menyampaikan apresiasi kepada DPR Papua Tengah dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah atas lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Tengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat.

Namun, ia meminta perda tersebut segera disosialisasikan kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Menurutnya, sosialisasi penting agar masyarakat memahami mekanisme pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk hak dan kewajiban masyarakat yang tanahnya masuk dalam wilayah pertambangan rakyat.

“Kami ingin menyampaikan bahwa sosialisasi terhadap perda tersebut penting kepada masyarakat yang punya hak-hak terhadap tanah yang nantinya akan menjadi wilayah penambangan rakyat,” jelasnya.

Minta Data Wilayah Tambang Rakyat Dibuka

Lebih lanjut, Hengky meminta DPR Papua Tengah mengundang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Tengah untuk membuka data mengenai wilayah-wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat.

Menurutnya, masyarakat pemilik hak ulayat harus mengetahui apakah wilayah mereka telah ditetapkan sebagai wilayah pertambangan rakyat dan siapa yang memiliki hak untuk mengajukan izin pertambangan rakyat di wilayah tersebut.

“Kami minta DPR mengundang Dinas ESDM Papua Tengah untuk membuka data itu. Jangan tutup data, tetapi buka data kepada masyarakat yang punya hak ulayat,” tegasnya.

Dengan keterbukaan data tersebut, kata Hengky, masyarakat dapat mengetahui apakah wilayah adat mereka masuk dalam wilayah pertambangan rakyat dan memahami hak mereka dalam pengelolaan sumber daya alam.

IPR Harus Diberikan Secara Selektif

Hengky juga meminta pemerintah memastikan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dilakukan secara selektif dan sesuai ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2026.

Ia menekankan bahwa masyarakat pemilik hak atas wilayah pertambangan rakyat harus menjadi pihak yang diprioritaskan dalam proses pemberian izin.

“Sekali lagi kami tekankan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah, dalam rangka mengeluarkan izin tambang rakyat, IPR harus seleksi ketat,” katanya.

Menurut Hengky, proses verifikasi permohonan izin harus dilakukan secara benar oleh instansi teknis sebelum izin diterbitkan melalui mekanisme pelayanan perizinan pemerintah daerah.

Ia meminta agar implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2026 benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat adat pemilik hak ulayat dan tidak membuka ruang bagi pihak lain untuk mengambil alih kesempatan masyarakat dalam mengelola sumber daya alam di wilayah mereka.

DPRK Nabire Siap Kawal Aspirasi SIMAPITOWA

Hengky kembali menegaskan DPRK Nabire akan terus mengawal aspirasi masyarakat SIMAPITOWA yang telah disampaikan kepada DPR Papua Tengah.

Menurutnya, persoalan hak ulayat, penertiban kawasan hutan, aktivitas pertambangan dan implementasi Perda Pertambangan Rakyat harus diselesaikan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat dan seluruh pihak terkait.

Ia berharap DPR Papua Tengah segera memfasilitasi pertemuan bersama pemerintah daerah, instansi teknis, aparat yang melakukan penertiban serta masyarakat adat untuk mendapatkan penyelesaian yang jelas dan adil.

“DPR Papua Tengah kami minta segera mengundang semua stakeholder dalam rangka menanggapi aspirasi masyarakat SIMAPITOWA untuk melindungi hak-hak adatnya,” pungkas Wakey. (MB)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival UMKM Mimika 2026 Ditutup, Perputaran Ekonomi Capai Rp670,7 Juta

12 Agustus 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260812 WA0080

John Gobai: Raperdasi Masyarakat Adat Penting untuk Perkuat Pengakuan dan Perlindungan Hak Adat di Papua Tengah

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

IMG 20260812 WA0143

Prof. Djohermansyah: Otsus Jilid II Harus Lebih Berhasil, Kunci Utama Ada pada Kepemimpinan dan Integritas Birokrasi

12 Agustus 2026 - 14:08 WIB

IMG 20260812 WA0142

Bupati Deiyai Tekankan Proses dan Kelengkapan Dokumen dalam MCSP Risk Based Surveillance 2026

12 Agustus 2026 - 13:43 WIB

IMG 20260812 WA0129

Bahas Raperda Perumda Air Minum dan Limbah Domestik, Pemkab Mimika Targetkan Kelembagaan Terbentuk 2026

12 Agustus 2026 - 11:42 WIB

IMG 20260812 WA0063
Trending di Headline