NABIRE – Kasus dugaan pembunuhan disertai kekerasan seksual terhadap seorang pelajar SMP berinisial CKC yang menggemparkan masyarakat Kabupaten Nabire, Papua Tengah, terus menjadi perhatian publik. Kepolisian Resor Nabire memastikan terduga pelaku berinisial AWS telah diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pertemuan bersama keluarga korban dan tokoh masyarakat, keluarga korban meminta agar aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan memberikan hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundang-undangan.

Perwakilan keluarga korban menyampaikan bahwa mereka hanya menginginkan keadilan atas meninggalnya CKC. Menurut keluarga, peristiwa yang dialami korban telah melukai rasa kemanusiaan karena diduga tidak hanya terjadi pembunuhan, tetapi juga disertai dugaan kekerasan seksual dan upaya menghilangkan jejak dengan cara membakar jasad korban.
“Kami hanya meminta keadilan. Kami berharap aparat bekerja sesuai hukum yang berlaku dan tidak ada yang ditutupi. Kami akan terus mengawal proses hukum hingga ada putusan pengadilan,” ujar perwakilan keluarga dihadapan kepolisian Polres Nabire Jumat, 31 Juli 2026.
Keluarga juga meminta agar seluruh pasal yang memenuhi unsur pidana diterapkan kepada tersangka apabila terbukti dalam proses penyidikan maupun persidangan.
Polisi Pastikan Penanganan Terbuka
Kapolres Nabire Samuel Dominggus Tatiratu melalui sambungan telepon menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur hukum.

Ia menjelaskan bahwa sejak laporan diterima, personel Polres Nabire langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, hingga berhasil menangkap terduga pelaku hanya dalam hitungan jam.
“Kami menangani perkara ini secara terbuka berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. Yang kami lihat adalah perbuatan pidananya, bukan latar belakang keluarga siapa pun,” kata Kapolres.
Kapolres juga mempersilakan keluarga korban menunjuk penasihat hukum untuk ikut mengawasi jalannya proses penyidikan.
Ia telah memerintahkan Wakapolres dan Kasatreskrim agar mempercepat penyelesaian berkas perkara, mengingat terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur sehingga penanganannya harus mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.
Kronologi Penanganan Polisi
Sementara itu, Wakapolres Nabire Piter Kendek menjelaskan laporan pertama diterima sekitar pukul 20.00 WIT mengenai adanya korban yang ditemukan terbakar di kawasan Jalan Waroki, Nabire.
Sekitar pukul 20.15 WIT, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan menemukan korban dalam kondisi terbakar pada bagian kepala, rambut, dan sebagian tubuh sehingga identitas korban belum dapat dikenali.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan mobil patroli menuju rumah sakit karena kendaraan jenazah tidak tersedia saat itu.
Menurut Wakapolres, proses identifikasi dilakukan melalui sidik jari setelah identifikasi wajah tidak memungkinkan akibat kondisi korban. Dari hasil identifikasi tersebut akhirnya keluarga mengetahui bahwa korban adalah CKC.
Polisi kemudian melakukan analisis terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, penyidik memperoleh petunjuk mengenai orang yang terakhir bersama korban sebelum kejadian.
“Hasil analisis CCTV mengarah kepada seorang laki-laki berinisial AWS. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya sehingga berhasil diamankan sebelum 1 x 24 jam,” jelas Wakapolres.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan awal ditemukan dugaan adanya unsur perencanaan karena terduga pelaku disebut membawa sebilah pisau dan botol berisi bahan bakar berupa minyak tanah sebelum kejadian.
Meski tersangka masih berusia 14 tahun, penyidik tetap memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
IKT Minta Proses Hukum Dikawal

Ketua Ikatan Keluarga Toraja (IKT) Kabupaten Nabire periode 2023–2028, Yulianus Pasang, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban sekaligus meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman sesuai dengan beratnya dugaan tindak pidana yang dilakukan.
Menurutnya, apabila nantinya seluruh unsur pidana terbukti di pengadilan, maka setiap perbuatan harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum.
“Kami berharap proses hukum berjalan sesuai aturan. Kami meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi karena Indonesia adalah negara hukum. Mari percayakan penanganan perkara ini kepada aparat yang berwenang,” ujarnya.
Yulianus juga mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Nabire agar peristiwa tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Nabire masih melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan kejaksaan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara.

Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara keluarga korban menyatakan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. (MB)






