Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Wabup Mimika Desak OPD Percepat Realisasi Dana Otsus, Baru Capai 24,8 Persen

Etty Welerbadge-check


					Wabup Mimika Desak OPD Percepat Realisasi Dana Otsus, Baru Capai 24,8 Persen Perbesar

TIMIKA – Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) segera mempercepat pelaksanaan program. Pasalnya, realisasi penyerapan Dana Otsus Kabupaten Mimika hingga saat ini baru mencapai 24,8 persen, masih jauh di bawah syarat minimal untuk memperoleh pencairan Dana Otsus tahap kedua.

Emanuel mengatakan, saat ini tim anggaran, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari seluruh Tanah Papua sedang mengikuti pertemuan di Jayapura guna membahas langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Otsus tahap kedua.

“Realisasi kita baru 24,8 persen, masih di bawah. Sementara saat ini tim anggaran, Bappeda, dan BPKAD se-Papua Raya sedang melakukan pertemuan di Jayapura untuk membahas langkah-langkah percepatan penyaluran Dana Otsus tahap kedua,” ujarnya saat memimpin apel, Senin (27/7/2026).

Menurutnya, pemerintah daerah di Tanah Papua yang telah mencapai realisasi sekitar 50 persen akan kembali menerima pencairan Dana Otsus tahap kedua. Sebaliknya, Mimika berpotensi mengalami kendala apabila penyerapan anggaran tidak segera ditingkatkan.

“Daerah yang sudah mencapai sekitar 50 persen akan memperoleh pencairan tahap kedua. Sementara kita masih di angka 24 persen lebih. Ini menjadi tanda bahwa kita mengalami kesulitan. Seharusnya penyaluran tahap kedua sudah mulai, tetapi dengan pergerakan seperti ini kita akan terkendala,” katanya.

Karena itu, Emanuel meminta seluruh OPD pengelola Dana Otsus segera mempercepat pelaksanaan berbagai program agar manfaat anggaran tersebut dapat segera dirasakan masyarakat.

“Saya berharap segera dilakukan kegiatan-kegiatan yang bisa mempercepat penyaluran Dana Otsus kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Pergerakan saat ini masih lambat, Bapak/Ibu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Mimika mengingatkan bahwa rendahnya realisasi Dana Otsus tidak hanya berdampak pada tertundanya pencairan tahap kedua, tetapi juga berpotensi memengaruhi besaran alokasi anggaran Otsus pada tahun berikutnya.

“Kalau dianggap tidak mampu menyerap anggaran, dampaknya bisa pada pembiayaan tahun depan karena alokasi anggaran dapat dikurangi. Harapan saya jangan sampai terjadi seperti itu,” ujarnya.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan pencairan Dana Otsus tahap kedua adalah realisasi penyerapan anggaran minimal mencapai 40 persen. Apabila realisasi masih berada di bawah angka tersebut, daerah tidak dapat memperoleh penyaluran tahap berikutnya.

Menurutnya, pertemuan di Jayapura diharapkan menjadi forum untuk menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah sehingga dapat menjadi perhatian pemerintah provinsi.

Pada tahun 2026, terdapat 22 OPD di Kabupaten Mimika yang mengelola Dana Otsus dengan fokus pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Terkait lambatnya realisasi anggaran, Kepala Bappeda mengakui pergantian sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama atau eselon II menjadi salah satu faktor yang memengaruhi percepatan pelaksanaan program. Selain itu, berbagai kendala teknis di lapangan juga turut menghambat penyerapan anggaran.

“Pergantian pimpinan eselon II juga memengaruhi. Pimpinan yang baru cenderung berhati-hati dan tidak ingin mengambil langkah yang berpotensi bertentangan dengan aturan karena tentu ada konsekuensinya. Selain itu, juga ada kendala teknis dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (Cr2)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Deiyai Perkuat Nilai Iman ASN Melalui Ibadah Oikumene Bulan Juli

28 Juli 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260728 WA0083

Tiga Pemerintah Daerah Bersinergi Bayar Lahan PLTD Deiyai Rp3 Miliar, Dukung Keandalan Pasokan Listrik

28 Juli 2026 - 10:23 WIB

IMG 20260728 WA0078

Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat

28 Juli 2026 - 10:09 WIB

IMG 20260728 WA0090

Hadiri Agenda Nasional, Bupati Tidak Hadir di Paripurna LKPJ 

28 Juli 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260728 WA0085

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Penyerapan APBD, Realisasi Keuangan Baru Capai 27,4 Persen

28 Juli 2026 - 09:51 WIB

IMG 20260728 WA0014
Trending di Headline