DEIYAI – Pemerintah Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai memperkuat sinergi dalam mendukung peningkatan pelayanan kelistrikan di wilayah Meepago melalui pembayaran lahan untuk pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Deiyai senilai Rp3 miliar.
Pembayaran yang berlangsung di Kantor PLN Waghete, Distrik Tigi, Kabupaten Deiyai, Selasa (28/7/2026), menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini digunakan sebagai lokasi fasilitas pembangkit listrik yang melayani masyarakat di tiga kabupaten.

Anggaran sebesar Rp3 miliar tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama tiga pemerintah daerah, masing-masing Pemerintah Kabupaten Deiyai, Pemerintah Kabupaten Paniai, dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang masing-masing memberikan kontribusi sebesar Rp1 miliar.
Lahan yang dibayarkan merupakan tanah hak ulayat milik Abet Mote. Seluruh proses administrasi, legalisasi, hingga penerbitan sertifikat difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Deiyai karena lokasi PLTD berada di wilayah administratif Kabupaten Deiyai.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Deiyai Melkianus Mote, ST, Bupati Dogiyai Yudas Tebai, S.Pd., M.Si., Wakil Bupati Paniai Ham Yogi, jajaran Forkopimda dari ketiga kabupaten, Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Kapolres Deiyai, Kepala Kantor BPN Kabupaten Paniai, Manager PLN ULP Enarotali, Kepala PLTD Deiyai, kepala kampung, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta pemilik hak ulayat dan masyarakat Kampung Idege.

Dalam sambutannya, Bupati Dogiyai Yudas Tebai mengatakan bahwa penyelesaian persoalan lahan merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan dasar kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan PLTD Deiyai memiliki peran strategis karena menjadi sumber pasokan listrik bagi tiga kabupaten.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Deiyai yang telah memfasilitasi seluruh proses penyelesaian lahan sehingga pembangunan sektor ketenagalistrikan dapat berjalan tanpa hambatan.
Wakil Bupati Paniai Ham Yogi juga mengapresiasi kerja sama seluruh pihak, terutama pemilik hak ulayat yang telah bersedia melepaskan tanahnya untuk kepentingan masyarakat luas.
Ia berharap lahan yang telah dibeli pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh PLN untuk meningkatkan kualitas pelayanan listrik kepada masyarakat.
Sementara itu, Bupati Deiyai Melkianus Mote menegaskan bahwa penyelesaian status kepemilikan tanah harus dilakukan secara terbuka dan tuntas agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang.
Menurutnya, pembangunan fasilitas publik harus didukung dengan kepastian hukum atas aset yang digunakan sehingga seluruh proses pembangunan dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
Ia mengajak seluruh masyarakat, khususnya pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut, untuk menyelesaikan seluruh persoalan pada kesempatan itu juga.
“Kalau masih ada yang merasa memiliki hak atas tanah ini, mari kita selesaikan sekarang. Jangan sampai setelah pembayaran dilakukan masih muncul persoalan baru. Tanah ini dipergunakan untuk kepentingan masyarakat sehingga status hukumnya harus benar-benar jelas,” ujar Melkianus Mote.
Bupati Deiyai juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Paniai dan Pemerintah Kabupaten Dogiyai yang telah menunjukkan komitmen bersama melalui dukungan anggaran, serta kepada pemilik hak ulayat yang telah mendukung pembangunan fasilitas kelistrikan.
Melalui pembayaran lahan tersebut, pemerintah berharap rencana peningkatan kapasitas pelayanan PLTD Deiyai dapat segera direalisasikan sehingga pasokan listrik di Kabupaten Deiyai, Kabupaten Paniai, dan Kabupaten Dogiyai menjadi semakin andal, sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (SK)







