Menu

Mode Gelap
HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI

Headline

Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat

Etty Welerbadge-check


					Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat Perbesar

TIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menegaskan tidak akan segan menutup pangkalan minyak tanah yang terbukti menolak melayani masyarakat sesuai ketentuan.

Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan pihaknya telah berkomitmen bersama para agen untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ada bukti, silakan sampaikan. Kami sudah ada komitmen dengan agen untuk menutup pangkalan yang memang tidak mau melayani masyarakat,” kata Sabelina, Selasa (28/7/2026) di Kantor DPRK Mimika.

Menurut dia, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memanggil agen beserta pangkalan yang dilaporkan untuk dilakukan klarifikasi.

“Kalau ada laporan yang terbukti, kami akan panggil agen dan pangkalannya. Kami juga sudah pernah menutup pangkalan di wilayah SP4 karena ada bukti pelanggaran,” ujarnya.

Sabelina menegaskan, laporan masyarakat harus disertai bukti yang jelas agar dapat diproses. Bukti tersebut dapat berupa video yang memperlihatkan lokasi, nama pangkalan, maupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Masyarakat bisa melapor, tetapi harus dengan bukti yang konkret. Misalnya video yang memperlihatkan nama pangkalan dan lokasinya. Jangan hanya video antrean warga tanpa diketahui itu pangkalan yang mana, karena kami akan kesulitan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini terdapat sekitar lima agen minyak tanah di Kabupaten Mimika yang membawahi lebih dari 200 pangkalan. Setiap agen memiliki sekitar 50 hingga 60 pangkalan sehingga identitas lokasi menjadi hal penting dalam setiap laporan.

“Kalau nama pangkalan dan lokasinya jelas, kami akan lebih mudah melakukan pengecekan dan mengambil tindakan,” katanya.

Sabelina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran distribusi minyak tanah bersubsidi. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar penyaluran minyak tanah tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan. (Cr1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ramaikan Hari UMKM Nasional & HUT RI ke-81, Ratusan Pelaku Usaha Lokal Mimika Siap Tampilkan Produk Unggulan

28 Juli 2026 - 10:56 WIB

IMG 20260728 WA0041

Puskesmas Kebo II Paniai Gelar Kelas Ibu Hamil Dan Balita Serta Bagikan Bubur 

28 Juli 2026 - 10:42 WIB

IMG 20260728 WA0039

Pemkab Deiyai Perkuat Nilai Iman ASN Melalui Ibadah Oikumene Bulan Juli

28 Juli 2026 - 10:28 WIB

IMG 20260728 WA0083

Tiga Pemerintah Daerah Bersinergi Bayar Lahan PLTD Deiyai Rp3 Miliar, Dukung Keandalan Pasokan Listrik

28 Juli 2026 - 10:23 WIB

IMG 20260728 WA0078

Hadiri Agenda Nasional, Bupati Tidak Hadir di Paripurna LKPJ 

28 Juli 2026 - 10:01 WIB

IMG 20260728 WA0085
Trending di Headline