TIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menegaskan tidak akan segan menutup pangkalan minyak tanah yang terbukti menolak melayani masyarakat sesuai ketentuan.
Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan pihaknya telah berkomitmen bersama para agen untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang melakukan pelanggaran.
“Kalau ada bukti, silakan sampaikan. Kami sudah ada komitmen dengan agen untuk menutup pangkalan yang memang tidak mau melayani masyarakat,” kata Sabelina, Selasa (28/7/2026) di Kantor DPRK Mimika.
Menurut dia, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memanggil agen beserta pangkalan yang dilaporkan untuk dilakukan klarifikasi.
“Kalau ada laporan yang terbukti, kami akan panggil agen dan pangkalannya. Kami juga sudah pernah menutup pangkalan di wilayah SP4 karena ada bukti pelanggaran,” ujarnya.
Sabelina menegaskan, laporan masyarakat harus disertai bukti yang jelas agar dapat diproses. Bukti tersebut dapat berupa video yang memperlihatkan lokasi, nama pangkalan, maupun bentuk pelanggaran yang terjadi.
“Masyarakat bisa melapor, tetapi harus dengan bukti yang konkret. Misalnya video yang memperlihatkan nama pangkalan dan lokasinya. Jangan hanya video antrean warga tanpa diketahui itu pangkalan yang mana, karena kami akan kesulitan menindaklanjutinya,” jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini terdapat sekitar lima agen minyak tanah di Kabupaten Mimika yang membawahi lebih dari 200 pangkalan. Setiap agen memiliki sekitar 50 hingga 60 pangkalan sehingga identitas lokasi menjadi hal penting dalam setiap laporan.
“Kalau nama pangkalan dan lokasinya jelas, kami akan lebih mudah melakukan pengecekan dan mengambil tindakan,” katanya.
Sabelina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran distribusi minyak tanah bersubsidi. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar penyaluran minyak tanah tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan. (Cr1)







