Menu

Mode Gelap
Ketua Komite III DPD RI Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih kepada Dosen PTS di Wilayah 3T Sekjen DPD RI Dorong Budaya Evaluasi untuk Perkuat Kinerja Birokrasi HUT ke-4 Papua Tengah Jadi Titik Awal Program BANGKIT untuk Generasi Sehat Papua DPD RI Perkuat Budaya Pelayanan Publik Melalui Data Akurat dan SDM Profesional Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim

Headline

Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat

Etty Welerbadge-check


					Disperindag Mimika Ancam Tutup Pangkalan Minyak Tanah yang Tolak Layani Masyarakat Perbesar

TIMIKA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika menegaskan tidak akan segan menutup pangkalan minyak tanah yang terbukti menolak melayani masyarakat sesuai ketentuan.

Kepala Disperindag Mimika, drh. Sabelina Fitriani mengatakan pihaknya telah berkomitmen bersama para agen untuk memberikan sanksi tegas kepada pangkalan yang melakukan pelanggaran.

“Kalau ada bukti, silakan sampaikan. Kami sudah ada komitmen dengan agen untuk menutup pangkalan yang memang tidak mau melayani masyarakat,” kata Sabelina, Selasa (28/7/2026) di Kantor DPRK Mimika.

Menurut dia, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dengan memanggil agen beserta pangkalan yang dilaporkan untuk dilakukan klarifikasi.

“Kalau ada laporan yang terbukti, kami akan panggil agen dan pangkalannya. Kami juga sudah pernah menutup pangkalan di wilayah SP4 karena ada bukti pelanggaran,” ujarnya.

Sabelina menegaskan, laporan masyarakat harus disertai bukti yang jelas agar dapat diproses. Bukti tersebut dapat berupa video yang memperlihatkan lokasi, nama pangkalan, maupun bentuk pelanggaran yang terjadi.

“Masyarakat bisa melapor, tetapi harus dengan bukti yang konkret. Misalnya video yang memperlihatkan nama pangkalan dan lokasinya. Jangan hanya video antrean warga tanpa diketahui itu pangkalan yang mana, karena kami akan kesulitan menindaklanjutinya,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat ini terdapat sekitar lima agen minyak tanah di Kabupaten Mimika yang membawahi lebih dari 200 pangkalan. Setiap agen memiliki sekitar 50 hingga 60 pangkalan sehingga identitas lokasi menjadi hal penting dalam setiap laporan.

“Kalau nama pangkalan dan lokasinya jelas, kami akan lebih mudah melakukan pengecekan dan mengambil tindakan,” katanya.

Sabelina mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran distribusi minyak tanah bersubsidi. Menurutnya, partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar penyaluran minyak tanah tepat sasaran dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sesuai aturan. (Cr1)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Festival UMKM Mimika Digelar, Omzet Pelaku Usaha Ditarget Naik hingga Rp4 Juta

9 Agustus 2026 - 14:33 WIB

IMG 20260809 WA0117(1)

Tim Babat Polres Mimika Ungkap Dua Kasus Curanmor, Tiga Pelaku Diamankan

9 Agustus 2026 - 14:27 WIB

IMG 20260809 WA0172

Anak 14 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Pencurian Motor di Timika

9 Agustus 2026 - 14:20 WIB

IMG 20260809 WA0165

Pelajar Deiyai Unjuk Bakat dalam Lomba Pidato HUT ke-81 RI, Berikut Daftar Juara

9 Agustus 2026 - 14:11 WIB

IMG 20260809 WA0148

Tanggapi Keluhan Pelajar dan Mahasiswa, Bupati Intan Jaya Pastikan Beasiswa ADIK-ADEM Diproses Pekan Depan

9 Agustus 2026 - 13:53 WIB

IMG 20260809 WA0134
Trending di Headline