JAKARTA – Tim Investigasi HAM, Mahasiswa Puncak se-Indonesia, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), serta Panitia Khusus (Pansus) DPRK Puncak menggelar audiensi dengan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI di Jakarta Pusat, Senin (8/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, mereka mendesak Komnas HAM segera menetapkan status hukum kasus Kemburu Berdarah dan menerbitkan rekomendasi resmi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Audiensi berlangsung di kantor Komnas HAM RI dan diterima langsung oleh perwakilan Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian. Pertemuan tersebut dihadiri Ketua DPRK Puncak Thomas Tabuni bersama anggota Pansus DPRK Puncak, Ketua Tim Investigasi HAM Mis Murib, Ketua YLBHI Papua Emanuel Gobay, serta perwakilan Mahasiswa Puncak se-Indonesia.
Dalam kesempatan itu, DPRK Puncak menyerahkan laporan resmi hasil investigasi terkait peristiwa Kemburu Berdarah yang terjadi pada 14 April 2026. Laporan tersebut memuat dugaan pelanggaran HAM berat yang diduga terjadi dalam rangkaian operasi militer di wilayah sipil Kabupaten Puncak.
Berdasarkan laporan yang disampaikan kepada Komnas HAM, sedikitnya 12 warga dilaporkan meninggal dunia, satu orang dinyatakan hilang, sembilan orang mengalami luka-luka, serta sekitar 14.166 jiwa terpaksa mengungsi akibat situasi yang terjadi.
Selain korban jiwa dan luka-luka, dampak konflik juga menyebabkan sejumlah wilayah mengalami pengosongan penduduk. Tercatat tujuh kampung di Distrik Kemburu, empat kampung di Distrik Mageabume, serta wilayah Distrik Pogoma dan Sinak Barat ditinggalkan oleh warga yang memilih mengungsi demi keselamatan.
Ketua DPRK Puncak, Thomas Tabuni, mengatakan masyarakat Kabupaten Puncak hingga kini masih hidup dalam ketakutan akibat operasi keamanan yang berlangsung di wilayah sipil.
“Operasi militer yang menyasar masyarakat sipil tidak boleh dibiarkan. Harus ada ketegasan dari negara. Kami datang sebagai representasi rakyat Kabupaten Puncak yang mengharapkan para pelaku segera diproses secara hukum. Selain itu, kami meminta agar personel TNI non-organik segera ditarik karena kehadiran mereka justru menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat sipil,” tegas Thomas.
Menurutnya, Komnas HAM perlu segera menyampaikan hasil penyelidikan yang telah dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum.
“Hari ini masyarakat sedang menunggu. Komnas HAM sudah turun langsung ke lapangan dan melakukan penyelidikan. Oleh karena itu, publik berhak mengetahui sejauh mana hasil penyelidikan tersebut,” ujarnya.
Ketua Pansus DPRK Puncak, Talius Kogoya, menyoroti kondisi ribuan pengungsi yang saat ini tersebar di berbagai daerah seperti Nabire, Mimika, dan Jayapura. Menurutnya, para pengungsi menghadapi berbagai persoalan mendasar, mulai dari akses pendidikan, layanan kesehatan, kebutuhan pangan, hingga tempat tinggal yang layak.
“Kami datang mencari keadilan. Jika bukan di sini, kepada siapa lagi masyarakat harus mengadu? Orang tua kami, saudara-saudara kami, hingga anak-anak kini hidup sebagai pengungsi. Sementara 12 warga telah kehilangan nyawa dalam peristiwa ini,” katanya.
Dalam audiensi tersebut, perwakilan perempuan asal Puncak, Melince Magai, turut menyampaikan suara para ibu yang terdampak konflik. Ia mengungkapkan kesedihan mendalam atas kondisi masyarakat yang harus hidup di pengungsian.
“Saya berbicara sebagai seorang ibu. Kami melahirkan dan membesarkan anak-anak, tetapi pada akhirnya mereka menjadi korban kekerasan. Kami sangat sedih melihat rakyat kami hidup dalam pengungsian. Kehadiran TNI non-organik di wilayah sipil Kabupaten Puncak bukan memberikan rasa aman, tetapi justru menimbulkan ketakutan,” ujarnya.
Karena itu, Melince meminta agar pemerintah segera menarik personel TNI non-organik dari wilayah sipil di Kabupaten Puncak.
Sementara itu, Ketua YLBHI Papua, Emanuel Gobay, menjelaskan bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan untuk menentukan apakah peristiwa Kemburu masuk dalam kategori pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Menurut Gobay, bukti-bukti yang telah disampaikan seharusnya menjadi dasar bagi Komnas HAM untuk segera menetapkan status hukum kasus tersebut.
“Kami mendesak Komnas HAM segera menetapkan status kasus Kemburu, apakah termasuk pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat. Dalam hukum, dua alat bukti saja sudah cukup untuk membangun suatu peristiwa hukum. Apalagi dalam kasus ini terdapat lebih banyak bukti yang telah disampaikan kepada Komnas HAM,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa negara tidak hanya berkewajiban mengusut dugaan pelanggaran HAM, tetapi juga harus menjamin pemenuhan hak-hak dasar masyarakat yang terdampak konflik.
“Hak atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan ekonomi masyarakat juga terganggu akibat konflik ini. Negara wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar para pengungsi, termasuk sandang, pangan, dan papan,” katanya.
Ketua Tim Investigasi HAM sekaligus perwakilan Mahasiswa Puncak se-Indonesia, Mis Murib, menilai penanganan kasus Kemburu Berdarah menjadi ujian penting bagi independensi Komnas HAM RI sebagai lembaga negara yang bertugas melindungi hak asasi manusia.
“Komnas HAM sedang diuji. Apakah tetap menjaga integritas dan independensinya sebagai lembaga negara yang melindungi hak asasi manusia atau justru gagal memenuhi harapan masyarakat pencari keadilan,” tegas Murib.
Ia menegaskan bahwa Komnas HAM harus bekerja secara independen tanpa intervensi pihak mana pun serta menjadikan fakta dan bukti sebagai dasar dalam menyusun kesimpulan dan rekomendasi.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada penetapan status hukum dan penerbitan rekomendasi resmi. Komnas HAM harus bekerja secara independen dan berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.
Murib juga menyebut tim investigasi bersama mahasiswa telah menyerahkan berbagai dokumen, data, dan alat bukti yang dianggap memperkuat dugaan terjadinya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
“Kami berharap Komnas HAM tidak bermain-main dalam menyusun kesimpulan maupun rekomendasi. Semua harus didasarkan pada fakta dan bukti yang tersedia,” katanya.
Melalui audiensi tersebut, DPRK Puncak, Tim Investigasi HAM, Mahasiswa Puncak se-Indonesia, dan LBH secara bersama-sama mendesak Komnas HAM untuk membuka perkembangan penanganan kasus Kemburu Berdarah secara transparan kepada publik, menetapkan status hukum sesuai mekanisme yang berlaku, mendorong proses hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta merekomendasikan penarikan personel TNI non-organik dari wilayah sipil Kabupaten Puncak guna menjamin perlindungan dan rasa aman bagi masyarakat. (MB)








