Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Jadi Target Utama Kejari Mimika, Tersangka Korupsi Lahan DTPHP Segera Diumumkan

Etty Welerbadge-check


					Jadi Target Utama Kejari Mimika, Tersangka Korupsi Lahan DTPHP Segera Diumumkan Perbesar

TIMIKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memberi sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Kasus yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp22,5 miliar ini kini menjadi prioritas tertinggi korps adhyaksa tersebut.

Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini telah dipasang sebagai target utama penegakan hukum di Kabupaten Mimika. Proses hukum pun dipastikan berjalan cepat karena statusnya sudah berada di meja penyidikan.

​”Ini target utama, karena sudah masuk tahap penyidikan, sehingga sesegera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegas Nobertus, Senin (8/6/2026).

Penyidikan intensif ini bergerak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang resmi diterbitkan sejak 27 Maret 2026 lalu.

Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa secara maraton sedikitnya 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika yang diduga kuat mengetahui alur proyek bermasalah tersebut.

“Kita sudah periksa sekitar 7 orang ASN, bisa jadi saksi akan bertambah terus,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2026, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika juga telah turun langsung ke lokasi proyek yang berada di wilayah SP 5, Mimika. Pengecekan fisik ini dilakukan untuk memvalidasi kesesuaian antara laporan di atas kertas dengan realita di lapangan.

“Tim Pidsus ke sana untuk melihat bibit apa saja yang ditanam. Setelah dicek, memang sudah ada yang ditanam, dan ada juga yang tidak ditanam,” beber Nobertus.

Saat ini, Kejari Mimika tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka. Pihak kejaksaan tengah menunggu hasil koordinasi dan audit dari berbagai lembaga auditor resmi untuk menghitung secara pasti total kerugian finansial yang diderita negara.

“Kerugian keuangannya belum ditentukan oleh BPKP. Jadi, kita masih menunggu penghitungan dari ahli auditor, Inspektorat, BPK, BPKP,maupun auditor yang berwenang,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jelang MTQ Papua Tengah, Bupati Deiyai Beri Dukungan Dana 150 Juta kepada Umat Muslim Ash Siddiq Waghete

8 Juni 2026 - 10:57 WIB

IMG 20260608 WA0037

Mata Rantai Pasokan Senjata KKB Putus Lagi, Satgas Damai Cartenz Tangkap Perantara Utama di Sarmi

8 Juni 2026 - 10:53 WIB

IMG 20260608 WA0026

Anggaran Otsus Rp8,7 Miliar Dipertanyakan, Kejari Mimika Usut Dugaan Korupsi Rumah Layak Huni di Distrik Hoya

8 Juni 2026 - 10:47 WIB

IMG 20260608 WA0023

Mio M3 Ringsek Hantam Beton di Mimika, Pengendara Alami Luka Berat

8 Juni 2026 - 10:40 WIB

IMG 20260608 WA0020

Terkait Besi Bekas Hibah PTFI, LEMASA Ajak Dialog Kekeluargaan 

8 Juni 2026 - 09:45 WIB

20260608
Trending di Headline