Menu

Mode Gelap
DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026 Ekspor Perdana Hasil Laut Mimika Jadi Langkah Baru Papua Tengah Menembus Pasar Global

Headline

Jadi Target Utama Kejari Mimika, Tersangka Korupsi Lahan DTPHP Segera Diumumkan

Etty Welerbadge-check


					Jadi Target Utama Kejari Mimika, Tersangka Korupsi Lahan DTPHP Segera Diumumkan Perbesar

TIMIKA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memberi sinyal kuat akan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pembukaan lahan seluas 150 hektare pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2024.

Kasus yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp22,5 miliar ini kini menjadi prioritas tertinggi korps adhyaksa tersebut.

Kasi Intel Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkara ini telah dipasang sebagai target utama penegakan hukum di Kabupaten Mimika. Proses hukum pun dipastikan berjalan cepat karena statusnya sudah berada di meja penyidikan.

​”Ini target utama, karena sudah masuk tahap penyidikan, sehingga sesegera mungkin kita tetapkan tersangka,” tegas Nobertus, Senin (8/6/2026).

Penyidikan intensif ini bergerak berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang resmi diterbitkan sejak 27 Maret 2026 lalu.

Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan telah memanggil dan memeriksa secara maraton sedikitnya 7 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mimika yang diduga kuat mengetahui alur proyek bermasalah tersebut.

“Kita sudah periksa sekitar 7 orang ASN, bisa jadi saksi akan bertambah terus,” ungkapnya.

Sebelumnya, pada 21 Mei 2026, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Mimika juga telah turun langsung ke lokasi proyek yang berada di wilayah SP 5, Mimika. Pengecekan fisik ini dilakukan untuk memvalidasi kesesuaian antara laporan di atas kertas dengan realita di lapangan.

“Tim Pidsus ke sana untuk melihat bibit apa saja yang ditanam. Setelah dicek, memang sudah ada yang ditanam, dan ada juga yang tidak ditanam,” beber Nobertus.

Saat ini, Kejari Mimika tinggal selangkah lagi menuju penetapan tersangka. Pihak kejaksaan tengah menunggu hasil koordinasi dan audit dari berbagai lembaga auditor resmi untuk menghitung secara pasti total kerugian finansial yang diderita negara.

“Kerugian keuangannya belum ditentukan oleh BPKP. Jadi, kita masih menunggu penghitungan dari ahli auditor, Inspektorat, BPK, BPKP,maupun auditor yang berwenang,” pungkasnya. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Langkah Tegas Demi Masa Depan Papua: 5.000 Batang Ganja Berhasil Diungkap Koops TNI Habema 

19 Juli 2026 - 08:31 WIB

IMG 20260717 WA0001

SMP Negeri 1 Tigi Timur Deiyai: Sukses Gelar MPLS 2026

19 Juli 2026 - 08:19 WIB

IMG 20260719 WA0022

Kapolres Mimika Tekankan Pentingnya Seimbangkan Prestasi Olahraga dan Pendidikan

19 Juli 2026 - 08:16 WIB

IMG 20260719 WA0007

Kokonao Jadi Tujuan Perdana Kapolres Mimika, Komitmen Hadir Hingga Wilayah Terpencil

19 Juli 2026 - 08:08 WIB

IMG 20260719 WA0004

Pertamina Tambah Pasokan Pertalite di Mimika untuk Perlancar Distribusi ke Masyarakat

19 Juli 2026 - 07:53 WIB

IMG 20260719 WA0094
Trending di Headline