Menu

Mode Gelap
Teladan Kepemimpinan Sri Sultan Hamengkubuwono IX Anggota DPD RI Wilhelmus Pigai Salurkan Bantuan Hewan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1447 H untuk Masjid Al-Fattah Bupati Deiyai Ajak Semua Pihak Mengikuti Jumat Bersih di Pasar Waghete Wabup Nabire Apresiasi Peran PKBN, Sebut Kontribusi Etnis Batak Sangat Besar PKBN Nabire Kukuhkan Kepengurusan Baru, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan di Daerah Mayat Pria Ditemukan di Belakang Grapari Timika, Polisi Dalami Kasus dan Kejar Pelaku

Headline

Modus “Tempel” Marak, 11 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Mimika dalam 4 Bulan

Etty Welerbadge-check


					Modus “Tempel” Marak, 11 Pelaku Narkoba Diciduk Polres Mimika dalam 4 Bulan Perbesar

TIMIKA – Peredaran narkotika di Kabupaten Mimika masih menjadi ancaman serius. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap 7 laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka yang seluruhnya merupakan orang dewasa.

Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus tersebut, tiga perkara telah memasuki tahap II, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.

“Total ada 7 LP dengan 11 tersangka. Tiga sudah tahap II, sisanya masih dalam penyelidikan,” ujarnya pada saat ditemui Senin kemarin (27/04/2026).

Ia mengungkapkan, sebagian besar narkotika jenis sabu yang beredar di Timika didatangkan dari luar daerah seperti Makassar dan Batam. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut maupun jasa ekspedisi, menandakan adanya jaringan distribusi yang cukup rapi.

Lebih lanjut, para pelaku menggunakan modus “tempel” untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dalam praktiknya, sabu diletakkan di lokasi tersembunyi, lalu pembeli diberikan petunjuk untuk mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.

“Modus ini banyak dipakai karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi,” jelasnya.

Dari hasil pengungkapan, sebagian tersangka diketahui berperan ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar. Ada pula yang hanya bertindak sebagai pengedar. Faktor keuntungan menjadi salah satu alasan utama, di mana pelaku bisa memperoleh hingga Rp1 juta per hari jika berhasil menjual sekitar 10 paket sabu.

“Iming-iming keuntungan ini yang membuat mereka nekat,” tambahnya.

Untuk menekan angka peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Mimika akan terus memperkuat penindakan serta menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Daerah Mimika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mimika. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Mimika Perkuat Data Kebutuhan Nakes 

17 Juni 2026 - 13:41 WIB

IMG 20260617 WA0028

BPJS Kesehatan Mimika Sosialisasikan Kepesertaan JKN bagi Relawan SPPG di Papua Tengah

17 Juni 2026 - 13:36 WIB

IMG 20260617 WA0014

Pemkab Nabire Soroti Kenaikan Harga Telur, Bawang Merah dan Cabai Rawit

17 Juni 2026 - 13:31 WIB

IMG 20260617 WA0021

Mahalnya Pakan Ternak Berdampak Harga Telur di Nabire Tinggi 

17 Juni 2026 - 13:21 WIB

IMG 20260617 WA0024

Wagub Papua Tengah Tekankan Disiplin ASN dan Percepatan Penyerapan Anggaran dalam Apel Gabungan

17 Juni 2026 - 12:03 WIB

IMG 20260617 WA0109
Trending di Headline