TIMIKA – Peredaran narkotika di Kabupaten Mimika masih menjadi ancaman serius. Sepanjang Januari hingga April 2026, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika berhasil mengungkap 7 laporan polisi (LP) dengan total 11 tersangka yang seluruhnya merupakan orang dewasa.
Kasat Narkoba Polres Mimika, Iptu Yakobus Rante Limbong, menjelaskan bahwa dari tujuh kasus tersebut, tiga perkara telah memasuki tahap II, sementara empat lainnya masih dalam proses penyidikan.
“Total ada 7 LP dengan 11 tersangka. Tiga sudah tahap II, sisanya masih dalam penyelidikan,” ujarnya pada saat ditemui Senin kemarin (27/04/2026).
Ia mengungkapkan, sebagian besar narkotika jenis sabu yang beredar di Timika didatangkan dari luar daerah seperti Makassar dan Batam. Pengiriman dilakukan melalui jalur laut maupun jasa ekspedisi, menandakan adanya jaringan distribusi yang cukup rapi.
Lebih lanjut, para pelaku menggunakan modus “tempel” untuk mengedarkan barang haram tersebut. Dalam praktiknya, sabu diletakkan di lokasi tersembunyi, lalu pembeli diberikan petunjuk untuk mengambilnya tanpa harus bertemu langsung dengan pengedar.
“Modus ini banyak dipakai karena dianggap lebih aman dan sulit terdeteksi,” jelasnya.
Dari hasil pengungkapan, sebagian tersangka diketahui berperan ganda sebagai pengguna sekaligus pengedar. Ada pula yang hanya bertindak sebagai pengedar. Faktor keuntungan menjadi salah satu alasan utama, di mana pelaku bisa memperoleh hingga Rp1 juta per hari jika berhasil menjual sekitar 10 paket sabu.
“Iming-iming keuntungan ini yang membuat mereka nekat,” tambahnya.
Untuk menekan angka peredaran narkoba, Sat Resnarkoba Polres Mimika akan terus memperkuat penindakan serta menjalin koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pemerintah Daerah Mimika.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi guna memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Mimika. (IT)









