TIMIKA – Penyidik Sat Resnarkoba Polres Mimika melimpahkan tahap satu berkas perkara dua tersangka (RIRI dan AA) ke Kejaksaan Negeri Mimika.
Pelimpahan berkas perkara tahap 1 merupakan tahapan dimana penyidik kepolisian menyerahkan berkas perkara hasil penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti kelengkapannya.
Disampaikan Kapolres Mimika melalui Kasi Humas Polres Mimika Iptu Hempy Ona, SE bahwa pelimpahan berkas ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/I/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah, tanggal 21 Januari 2026,” ujar
“Kegiatan pelimpahan berkas itu dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2026 kemarin,” katanya.
Disampaikan Iptu Hempy bahwa tersangka narkoba jenis sabu-sabu ini ditangkap disalah satu penginapan yang beralamat di Jalan Kelimutu pada Rabu (21/01/2026).
Penangkapan berawal saat Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika yang terjadi di salah satu penginapan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut tim menuju alamat yang dimaksud guna melakukan pemantauan.
“Dari hasil pemantauan tim berhasil menangkap keduanya. Dan saat dilakukan penggeledahan tim opsnal menemukan 4 paket plastik klip bening kecil berisikan sabu-sabu dan 1 paket klip bening ukuran sedang milik RI,” terangnya.
Kata Iptu Hempy, dari hasil interogasi terhadap RI, dirinya mengakui bahwa AA juga terlibat dalam membantu mengedarkan sabu-sabu. (IT)






