Menu

Mode Gelap
Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting DPD RI Dorong Pengesahan RUU Daerah Kepulauan untuk Wujudkan Keadilan Pembangunan Maritim Perkuat Layanan Kesehatan di Pedalaman, Wilhelmus Pigai Serahkan Bantuan Obat Kemenkes RI ke Puskesmas Wangbe 700 Pelari Meriahkan Bhayangkara Fun Run 5K, Wujud Sinergi Polda Papua Tengah dan DPD BMP RI OPINI : Menggugat ke PTUN Tak Cukup Bermodal Somasi TKT Group Timika Raih 15 Medali di Thyres Taekwondo Championship 2026

Headline

Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Diserahkan ke Kejaksaan Negeri

Etty Welerbadge-check


					Tujuh Tersangka Kasus Pembunuhan di Belakang Kantor Pos Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Perbesar

TIMIKA – Kasus pembunuhan yang terjadi pada 05 Oktober 2025 di Jalan Maleo belakang Kantor Pos memasuki babak baru, dimana tujuh tersangka beserta barang bukti diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika.

‎Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, STK, SIK dalam konfirmasinya membenarkan pihaknya telah melakukan proses tahap II atas kasus pembunuhan di jalan Maleo belakang Kantor Pos.

“Tahap II ini dilakukan sesuai prosedural setelah kasus ini dinyatakan P-21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Timika,” katanya.

Img 20260203 wa0059

Disampaikan Kapolsek bahwa proses penyerahan tersangka tersebut didasari surat masuk dari pihak Kejaksaan Negeri Timika bernomor B-2678A/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Ditambahkan Kanit Reskrim Ipda Teguh Krishandi Fardha, S.Tr.K, MH bahwasanya proses tahap II ini telah diserahkan secara lancar tanpa kendala baik secara administratif maupun lainnya.

“Hal ini tak luput dari koordinasi dan komunikasi yang baik antara Polsek Mimika Baru dengan pihak Kejaksaan Negeri Mimika selama ini ” tambahnya,”ujarnya.

Dengan diserahkannya ketujuh tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Timika maka proses hukum akan dilanjutkan dengan tahap persidangan yang akan dilakukan di pengadilan dan atas perbuatannya.

Para tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum sesuai Pasal 340 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana Seumur hidup penjara.

Adapun inisial ke tujuh tersangka, diantaranya : TL alias Tomi, WBT, AE alias Anton, YR alias Bong, YJF, WBH alias Weben dan PL. Sementara barang bukti berupa 1 buah parang beserta sarungnya, 1 lembar baju dan 1 lembar celana. (IT)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pelarian Berakhir, Pelaku Penganiayaan Berat di Mapurujaya Dibekuk Tim Babat Satreskrim Polres Mimika

21 Juli 2026 - 03:23 WIB

IMG 20260721 WA0003

Lomba Bertutur Cerita Rakyat Mimika Jadi Wadah Pembentukan Karakter Generasi Muda

21 Juli 2026 - 02:58 WIB

IMG 20260720 WA0051

Gubernur Meki Nawipa Siapkan Program “Bangkit Papua Tengah” untuk Percepat Penanganan 1.000 Balita Berisiko Stunting

21 Juli 2026 - 01:55 WIB

Poe5sxfxexbgb6v

Bupati Deiyai Tekankan Disiplin ASN, Penempatan Sesuai Kompetensi dan Percepatan Pembinaan CPNS, PPPK, THK2

20 Juli 2026 - 13:01 WIB

IMG 20260720 WA0050

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, OPD Diminta Perkuat Koordinasi

20 Juli 2026 - 12:54 WIB

IMG 20260720 WA0035
Trending di Headline