Oleh: Roberthino Hanebora (Sekretaris Suku Besar Yerisiam Gua)
NABIRE – Di jantung Tanah Papua, yang memikul beban sejarah luka kolonialisme dan harapan rekonsiliasi, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRPPPT) lahir bukan sekadar sebagai lembaga negara. Ia adalah simbol eksistensi Orang Asli Papua (OAP), benteng nilai adat, iman, dan martabat perempuan Papua. Maka, ketika MRPPPT mengalami keretakan internal, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah krisis kultural, bukan sekadar persoalan administratif.
Beberapa bulan terakhir, MRPPPT nyaris menjadi institusi kosong. Kantor dipalang. Agenda tahunan tidak berjalan. Anggaran tidak transparan. Anggota tidak mendapatkan dokumen DPA. Ditengah polemik ini, pimpinan kultural dan sekretaris MRPPPT justru menghilang dari fungsi-fungsi dasar kelembagaan.
Alasan ketidakhadiran pimpinan atau minimnya anggaran atas nama efisiensi birokrasi adalah dalih yang terlalu tipis untuk membungkus kebuntuan struktural yang semakin nyata.
Apa yang terjadi bukan sekadar konflik internal antar anggota. Ini adalah deret kegagalan institusional yang diperparah oleh ketidakberpihakan birokrasi eksekutif terhadap tata kelola lembaga kultural hasil Otonomi Khusus (Otsus).
Gubernur Provinsi Papua Tengah tidak bisa terus bersembunyi di balik pernyataan “Itu urusan internal MRPPPT”. Faktanya, Pasal 21 dan 22 Tata Tertib MRPPPT Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tegas: proses pemberhentian pimpinan MRPPPT harus diteruskan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri. Ini bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban hukum administratif yang tidak bisa diabaikan.
Pasal 20 Tata Tertib bahkan menyebutkan secara eksplisit alasan pemberhentian pimpinan, mulai dari absen tanpa keterangan selama 30 hari kerja, pelanggaran disiplin, ketidakterbukaan anggaran, hingga pelanggaran etika kelembagaan.
Lebih jauh, Pasal 19 dan 21 memberi ruang legal bagi anggota MRPPPT untuk mengusulkan pemberhentian pimpinan, sepanjang diusulkan lewat rapat pleno dengan dukungan 2/3 anggota.
Jika Gubernur Papua Tengah tidak segera bertindak, maka beliau bukan lagi fasilitator otonomi, melainkan justru penghambat pemulihan marwah kultural OAP. Diamnya eksekutif adalah bentuk pembiaran atas runtuhnya simbol representasi Orang Asli Papua.
Publik pun patut bertanya: Apakah ada keuntungan politik tertentu di balik kekacauan ini? Ataukah ini sekadar cermin ketidakpedulian atas masa depan lembaga yang menjadi penopang martabat OAP di Papua Tengah?
Data dan pemberitaan di media seperti kabarpapua.co, suarapapua.com, hingga tabloidjubi.com menunjukkan jelas: anggota MRPPPT secara terbuka meminta perubahan. Aksi pemalangan kantor bukan tindakan radikal, melainkan upaya terakhir ketika seluruh jalur formal telah menemui jalan buntu.
Jika negara terus membiarkan situasi ini, jangan heran bila kepercayaan rakyat terhadap seluruh struktur Otonomi Khusus kian rapuh.
Hari ini kita harus jujur: MRPPPT bukan sekadar lumpuh, tetapi sedang diabaikan secara sadar oleh mereka yang seharusnya menjaga dan merawatnya.
Karena itu, ada beberapa langkah mendesak yang harus segera diambil:
1. Gubernur Papua Tengah wajib mengakui dan menindaklanjuti hasil rapat pleno anggota MRPPPT yang mengusulkan pemberhentian Ketua dan Sekretaris. Proses ini harus diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri sesuai amanat Pasal 21 Tata Tertib MRPPPT.
2. Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua dan Sekretaris MRPPPT harus segera dilakukan, sebagaimana dimungkinkan oleh Pasal 18 ayat (2), agar lembaga tidak menjadi institusi mati.
3. Audit internal dan publik terhadap pengelolaan DPA selama periode kepemimpinan saat ini wajib dilakukan. Transparansi bukan hanya tuntutan moral, tetapi kewajiban etik dan hukum dalam pengelolaan keuangan negara.
4. Masyarakat sipil, tokoh agama, intelektual, jurnalis, aktivis perempuan, hingga pemimpin adat harus bersuara. Jika negara abai, maka rakyat Papua sendiri yang harus turun tangan menyelamatkan lembaga ini.
Andre Barahamin, dalam tulisannya tentang politik pengetahuan dan perampasan kedaulatan, mengingatkan kita bahwa “Kolonialisme tidak selalu datang dengan senjata, kadang ia tinggal diam melihat kita saling memudarkan peran.” Inilah yang sedang terjadi di MRPPPT hari ini.
MRPPPT adalah manifestasi otonomi kultural. Jika lembaga ini lumpuh, itu pertanda negara telah kehilangan salah satu simpul penting ikatan dengan rakyat Papua.
Gubernur Papua Tengah harus memilih: menjadi bagian dari penyelamatan atau bagian dari pembiaran. Karena jika representasi dikubur oleh diam, yang akan tumbuh hanyalah kekosongan harapan dan kian pudarnya martabat rakyat Papua.
Catatan: Opini ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis. Media hanya bertindak sebagai ruang penyampaian aspirasi warga. (MB)











