NABIRE – Ketua Yayasan Keadilan Hukum Papua Tengah, Yustinus Butu, S.H., M.H., menyerukan agar penanganan konflik bersenjata di Papua dilakukan secara humanis, profesional, dan berlandaskan hukum nasional, hak asasi manusia (HAM), serta prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.
Pernyataan tersebut disampaikan di Nabire, Jumat (3/7/2026), sebagai respons atas tragedi berdarah yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya pada 1 Juli 2026. Dalam pernyataannya, Yustinus mengaku prihatin atas informasi yang beredar mengenai dugaan meninggalnya sejumlah warga sipil, termasuk seorang tokoh agama, dalam peristiwa tersebut.
“Kami mengutuk tindakan yang tidak manusiawi dan berada di luar prinsip penegakan hukum yang adil dan bermartabat. Jika negara melalui aparat penegak hukum menjalankan tugasnya, maka harus dilakukan sesuai ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia,” tegasnya.
Menurut Yustinus, Indonesia merupakan negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap tindakan aparat negara harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan due process of law.
Ia menjelaskan bahwa konstitusi juga mengamanatkan negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 serta diperkuat melalui Pasal 28D ayat (1) mengenai hak atas kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas perlindungan diri dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (4) yang menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak hidup, perlindungan hukum, serta melarang penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
Yustinus juga mengingatkan bahwa seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga persidangan wajib dilaksanakan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak atas peradilan yang adil.
Menurutnya, terhadap setiap tindak pidana, termasuk pembunuhan, penganiayaan, penyanderaan, kepemilikan senjata api secara ilegal, pembakaran fasilitas umum, maupun tindak pidana terhadap keamanan negara, proses hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), KUHAP, dan peraturan pidana lainnya.
Dalam konteks pelaksanaan tugas aparat keamanan, Yustinus menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan Polri menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Sementara itu, apabila Tentara Nasional Indonesia dilibatkan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pelaksanaannya tetap harus mengacu pada hukum nasional, kebijakan negara, dan penghormatan terhadap HAM.
Selain hukum nasional, Yustinus menilai Indonesia juga memiliki kewajiban untuk menghormati berbagai instrumen hukum internasional yang telah diratifikasi, seperti Universal Declaration of Human Rights (1948), International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Convention Against Torture (CAT).
Ia juga menegaskan bahwa dalam situasi yang melibatkan penggunaan kekuatan bersenjata, aparat harus mematuhi prinsip-prinsip hukum humaniter internasional, meliputi prinsip kemanusiaan (humanity), pembedaan (distinction), proporsionalitas (proportionality), keharusan militer (military necessity), dan kehati-hatian (precaution), sebagaimana tercermin dalam Konvensi-Konvensi Jenewa Tahun 1949.
“Keselamatan masyarakat sipil harus menjadi prioritas utama. Perempuan, anak-anak, tenaga kesehatan, pendidik, tokoh agama, tokoh adat, dan seluruh warga yang tidak terlibat dalam kekerasan wajib mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Di luar pendekatan penegakan hukum, Yustinus mendorong pemerintah untuk terus mengedepankan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dialog yang konstruktif, pemberdayaan masyarakat, serta kolaborasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan seluruh pemangku kepentingan guna mewujudkan keamanan dan perdamaian yang berkelanjutan di Papua.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi dan mendukung penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Negara memang harus bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum. Namun ketegasan itu harus tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, melindungi masyarakat sipil, dan berlandaskan prinsip-prinsip kemanusiaan,” katanya.
Menutup pernyataannya, Yustinus menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi kewibawaan negara dalam menindak pelanggaran hukum.
“Penegakan hukum yang humanis bukan berarti mengurangi ketegasan negara, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, menghormati martabat manusia, melindungi masyarakat sipil, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun moral,” tutup Yustinus Butu yang juga merupakan akademisi Universitas Satya Wiyata Mandala Nabire serta advokat senior asal Meepago. (MB)







