Menu ✖

Mode Gelap
Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026 Komite IV DPD RI Evaluasi Realisasi TKD dan Dana Otsus di Papua Papua di Ambang Pintu Neraka atau Surga: Refleksi Kemanusiaan atas Konflik dan Perdamaian Isu Reshuffle Kabinet, Natalius Pigai: Saya Tak Pernah Bermimpi Jadi Menteri TNI AD dan DPD RI Turun Tangan Atasi Masalah Infrastruktur Daerah Komite IV DPD RI Rampungkan Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK RI

News

Polemik UKT, Senator Filep Wamafma Desak Pemerintah Kaji Ulang Permendikbud Nomor 2/2024

adminbadge-check


					Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma Perbesar

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri. Filep meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Menurutnya, regulasi tersebut menimbulkan keresahan kolektif di kalangan mahasiswa, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah, karena dinilai membebani dan mempersempit akses pendidikan tinggi.

“Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pendidikan yang berpotensi diskriminatif harus dikaji ulang secara serius,” ujar Filep dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).

Filep menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.

Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek Nomor 2/2024, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sipil.

“Struktur dan penerapan UKT harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan realitas sosial di tiap daerah,” jelas Filep.

Selain meninjau ulang regulasi, Filep juga mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan beasiswa dan bantuan pendidikan berbasis kebutuhan, serta memperbesar subsidi agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Senator asal Papua Barat itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional wajib mencapai minimal 20% dari APBN dan APBD. Ia berharap pengawasan anggaran dilakukan ketat dan berkelanjutan oleh semua pihak.

“DPD RI melalui Komite III berkomitmen terus mengawal isu pendidikan tinggi. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi,” tegas Filep.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HMI Cabang Mimika dan GPII Papua Tengah Bagikan 150 Masker Gratis, Desak Pemkab Antisipasi Dampak Kabut Asap

11 Oktober 2026 - 02:43 WIB

IMG 20261011 114058

Papua Tengah Terang untuk Sugapa, Listrik Gratis 24 Jam Ditargetkan Mulai Desember 2026

11 Oktober 2026 - 02:09 WIB

IMG 20261011 WA0025

Mimika Genap 30 Tahun, Keluarga Perintis Pemekaran Pertanyakan Pengakuan atas Jasa Orang Tua “Jangan Dihapus dari Sejarah”

10 Oktober 2026 - 07:22 WIB

IMG 20261010 WA0011

Polres Mimika Dorong Pelajar SMP Negeri 10 Manfaatkan Peluang Beasiswa SMA Kemala Taruna Bhayangkara

10 Oktober 2026 - 06:37 WIB

IMG 20261010 WA0009

Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Sebuah Kamar Hotel, Polisi Lakukan Penyelidikan

10 Oktober 2026 - 06:32 WIB

IMG 20261010 WA0007
Trending di Headline