Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

News

Polemik UKT, Senator Filep Wamafma Desak Pemerintah Kaji Ulang Permendikbud Nomor 2/2024

adminbadge-check


					Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma Perbesar

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyoroti polemik kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang memicu gelombang protes mahasiswa di berbagai perguruan tinggi negeri. Filep meminta pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), untuk meninjau ulang Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi.

Menurutnya, regulasi tersebut menimbulkan keresahan kolektif di kalangan mahasiswa, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah, karena dinilai membebani dan mempersempit akses pendidikan tinggi.

“Indonesia saat ini merupakan negara dengan jumlah penduduk miskin terbesar keempat di dunia. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pendidikan yang berpotensi diskriminatif harus dikaji ulang secara serius,” ujar Filep dalam keterangan resminya, Jumat (23/5).

Filep menegaskan bahwa pendidikan tinggi adalah hak konstitusional, bukan layanan komersial. Oleh karena itu, kebijakan UKT harus berlandaskan prinsip keadilan sosial dan proporsionalitas, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi riil mahasiswa dan keluarganya.

Sebagai langkah konkret, Komite III DPD RI merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap Permendikbudristek Nomor 2/2024, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan: mahasiswa, tenaga pendidik, serta masyarakat sipil.

“Struktur dan penerapan UKT harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi mahasiswa dan realitas sosial di tiap daerah,” jelas Filep.

Selain meninjau ulang regulasi, Filep juga mendorong pemerintah untuk memperluas jangkauan beasiswa dan bantuan pendidikan berbasis kebutuhan, serta memperbesar subsidi agar pendidikan tinggi dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Senator asal Papua Barat itu juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran pendidikan, yang secara konstitusional wajib mencapai minimal 20% dari APBN dan APBD. Ia berharap pengawasan anggaran dilakukan ketat dan berkelanjutan oleh semua pihak.

“DPD RI melalui Komite III berkomitmen terus mengawal isu pendidikan tinggi. Kami ingin memastikan bahwa setiap anak bangsa memiliki hak yang sama untuk mengenyam pendidikan, tanpa diskriminasi dan tanpa hambatan ekonomi,” tegas Filep.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemuda Katolik Komcab Paniai Gelar Diskusi dan Konsolidasi Menuju Rakercab I

10 Maret 2026 - 15:00 WIB

IMG 20260310 WA0258

Loka POM Intensifkan Pengawasan Pangan di Mimika Jelang Idulfitri

10 Maret 2026 - 14:44 WIB

IMG 20260310 WA0091

Modal Kemenangan Telak, Persipani Paniai Siap Hadang Juara Bertahan

10 Maret 2026 - 14:30 WIB

IMG 20260310 WA0262

Wagub Papua Tengah Pimpin Rakor Lintas Sektoral Operasi “Ketupat Noken” 2026 di Nabire

10 Maret 2026 - 14:25 WIB

IMG 20260310 WA0082

Pemda Dogiyai Bentuk Tim Harmonisasi Konflik Kapiraya, Dua Pesawat Dikirim Verifikasi Batas Adat

10 Maret 2026 - 14:13 WIB

IMG 20260310 WA0228
Trending di Headline