Menu

Mode Gelap
Natalius Pigai Serukan Model Demokrasi Tanpa Sekat: Pelajaran dari Papua untuk Indonesia Batas Aktivasi Rekening PIP 2025 Resmi Diperpanjang hingga 13 Maret 2026 Komite III DPD RI Apresiasi Program Kemenkes, OAP Papua Diprioritaskan Jadi Tenaga Medis OPINI : Saat Vatikan Menjaga Jarak, Indonesia Memasuki Arena Natalius Pigai: Komnas HAM Akan Bekerja Seperti KPK, Boleh Bentuk Unit Penyidikan HAM Wilhelmus Pigai Fasilitasi Nobar Refleksi 1 Tahun Kepemimpinan Papua Tengah, Libatkan Siswa dan Mahasiswa

Headline

DPD RI Bahas Serius Soal Peta: Biar Kabupaten Tak Lagi Main Tebak-Tebakan Wilayah

adminbadge-check


					Foto Bersama Perbesar

Foto Bersama

JAKARTA – Di tengah era digital, teknologi drone, dan satelit yang bisa memetakan hingga ke sudut dapur, ternyata masih ada sejumlah daerah di Indonesia yang belum punya kejelasan batas wilayah. Persoalan klasik ini pun menjadi sorotan utama dalam rapat dengar pendapat umum yang digelar Komite I DPD RI bersama para gubernur dari Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo pada Rabu (14/5). Agenda utamanya: membahas rancangan undang-undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang dinilai sudah waktunya diperbarui.

Dalam rapat tersebut, para gubernur menyampaikan berbagai persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan, mulai dari dasar hukum pembentukan daerah yang sudah usang, penetapan hari jadi daerah yang masih membingungkan, hingga soal pelik perbatasan wilayah. Tidak jarang, ketidakjelasan ini memicu klaim antar daerah, layaknya perebutan playlist di Spotify oleh dua mantan yang belum move on.

Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyampaikan bahwa banyak undang-undang mengenai kabupaten dan kota masih merupakan produk lama yang merujuk pada UUDS 1950—era di mana Google Maps, GPS, bahkan YouTube belum ada.

“DPR RI saat ini menggunakan hak inisiatif untuk menyempurnakan seluruh undang-undang tentang provinsi, kabupaten, dan kota eksisting melalui undang-undang yang baru,” ujar Andi. Ia menegaskan bahwa masa depan tak bisa diatur dengan regulasi yang sudah tertinggal zaman.

Sorotan tajam datang dari Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, yang mengungkapkan bahwa empat kabupaten di provinsinya—Kolaka, Konawe, Muna, dan Buton—masih berlandaskan UU Nomor 29 Tahun 1959 dalam pembentukannya.

“Peta wilayah belum ada penegasan batas indikatif. Kami berharap agar dalam penyusunan RUU nanti, peta wilayah bisa dicantumkan dalam lampiran beserta koordinat cakupan wilayah,” ujar Gubernur Andi. Ia berharap aspirasi tersebut benar-benar diakomodasi, bukan sekadar didengar lalu dilupakan.

Komite I berjanji akan menampung seluruh masukan dari daerah, lalu menyusunnya dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk 10 RUU Kabupaten/Kota di tiga provinsi tersebut. Harapannya, DIM kali ini bukan sekadar akronim kosong, tetapi menjadi pijakan nyata untuk merevisi undang-undang yang sudah tak relevan dengan kondisi saat ini.

Karena kadang, konflik antar daerah bukan soal ekonomi, budaya, atau politik—melainkan hanya karena peta yang tak kunjung digarisi dengan tegas. Semoga revisi ini tak berakhir sebagai bahan konten IG Story bertuliskan “Rapat dimulai, semoga lancar,” lalu hilang begitu saja

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Penembakan Terjadi di Area Grasberg PT Freeport, Polisi Masih Dalami Pelaku

12 Maret 2026 - 15:03 WIB

IMG 20260312 WA0227

Kapolda Papua Tengah Minta Pedagang Tidak Naikkan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan

12 Maret 2026 - 14:59 WIB

IMG 20260312 WA0227

Pemkab Mimika Bentuk Tim Khusus Penilaian Kinerja 133 Kepala Kampung

12 Maret 2026 - 12:11 WIB

IMG 20260312 WA0165

Sikapi Gangguan Kamtibmas, Polres Mimika Tingkatkan KRYD

12 Maret 2026 - 10:51 WIB

IMG 20260312 WA0024

250 Personel Gabungan Dilibatkan Dalam Operasi Ketupat Noken

12 Maret 2026 - 10:45 WIB

IMG 20260312 WA0024
Trending di Headline