TIMIKA – Kasus pencurian biasa menjadi kasus terbanyak yang ditangani Polsek Mimika Baru sepanjang tahun 2024.
Selain kasus pencurian biasa, urutan kedua disusul kasus penganiayaan dan pencurian disertai kekerasan (Curas).
“Kasus pencurian biasa itu ada 55 kasus, kasus penganiayaan ada 23 kasus dan curas sebanyak 22 kasus,” ujar Kapolsek Mimika Baru, melalui Kanit Reskrim Polsek Miru, Iptu I Ketut Siartika saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (10/01/2025).
Untuk total laporan polisi (LP) sepanjang tahun 2024 yang ditangani Polsek Mimika Baru, kata Iptu I Ketut ada sebanyak 129 laporan polisi.
“129 laporan itu terdapat 15 kasus yang telah dilakukan proses sidik, kemudian P21 ke Jaksaan Negeri Mimika sebanyak 21 kasus, sedangkan Restorative Justice (RJ) sebanyak 36 kasus dan proses lidik atau pengembangan ada 57 kasus,”ungkapnya. (IT)






