MIMIKA – Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang telah berjalan selama 23 tahun, sejak diberlakukan pada 21 November 2001, terus menjadi topik evaluasi dan perdebatan. Dengan dasar tujuan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat asli Papua (OAP) serta menjamin hak-hak mereka dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), implementasi kebijakan ini sering kali dipertanyakan efektivitasnya.
Senator Papua Barat, Filep Wamafma, mengingatkan kembali esensi lahirnya Otsus, terutama sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Otsus. Pada bagian konsideran menimbang, UU ini mengamanatkan perlindungan harkat dan martabat OAP, afirmasi hak dasar mereka di berbagai bidang, serta percepatan pembangunan kesejahteraan dan kualitas pelayanan publik.
Namun, Filep menilai, fakta di lapangan belum sepenuhnya sejalan dengan tujuan tersebut. “Data dan realitas di lapangan menunjukkan masih banyak persoalan kesejahteraan, pemenuhan HAM, hingga perjuangan masyarakat adat yang belum tuntas,” ujarnya dalam pernyataan pada Jumat (22/11/2024).
Berdasarkan data terbaru per Maret 2024, semua provinsi di Papua masih tercatat sebagai wilayah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Indonesia. Ia memaparkan, di Papua Pegunungan, persentase penduduk miskin mencapai 32,97 persen, dengan 365.430 orang hidup di bawah garis kemiskinan. Garis kemiskinan per kapita di wilayah ini berada pada angka Rp 1.007.060 per bulan.
Di Papua Tengah, angka kemiskinan juga mencolok dengan 29,76 persen penduduk tergolong miskin, atau sekitar 308.480 jiwa. Garis kemiskinan di wilayah ini tercatat sebesar Rp 764.115 per kapita per bulan.
Filep menekankan pentingnya upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatasi kesenjangan ini. “Kebijakan afirmasi yang ditawarkan oleh Otsus harus benar-benar terasa manfaatnya bagi masyarakat Papua. Hal ini termasuk pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta perlindungan hak-hak dasar masyarakat adat,” tambahnya.
Dalam momen refleksi 23 tahun Otsus ini, Filep mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen mengembalikan substansi kebijakan pada cita-cita awalnya: menjadikan Otsus sebagai solusi atas tantangan di tanah Papua, bukan sekadar simbol administratif tanpa hasil nyata.






